Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2026/PN Bks NUR ALAMSYAH 1.Albana tarigan
2.PT.NADIA RAHMAH
3.PT.AMARTA KARYA(PERSEROAN)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 22 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NUR ALAMSYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PK.,Sh & associtesNUR ALAMSYAH
Tergugat
NoNama
1Albana tarigan
2PT.NADIA RAHMAH
3PT.AMARTA KARYA(PERSEROAN)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Penggugat Untuk Mengembalikan Uang Tergugat 1, Semampunya sampai lunas;
  4. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian MATERIL  penggugat akibat perbuatan melawan hukum Tergugat sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan Ratus Juta Rupiah)
  5. Menghukum Para Tergugat secara Tanggung Renteng untuk membayar KERUGIAN IMMATERIAL sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu Milyart Rupiah rupiah);
  6. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap pihak untuk setiap harinya selama tidak melaksanakan Putusan;
  7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat di laksanakan terlebih dahulu secara serta merta meskipun ada verzet banding maupun kasasi;
  8. Membebankan biaya perkara ini kepada Para tergugat:

Atau

Apabila majelis hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil adilnya ( ex eat buano );

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak