Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
329/Pid.Sus/2026/PN Bks ARIF BUDIMAN, SH. STEVANUS LUCKY ANDRI PAMUNGKAS Als MAMOL Anak dari (Alm) THOMAS SUMARJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 329/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–4220/M.2.17.3/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ARIF BUDIMAN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1STEVANUS LUCKY ANDRI PAMUNGKAS Als MAMOL Anak dari (Alm) THOMAS SUMARJO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

----------  Bahwa ia terdakwa STEVANUS LUCKY ANDRI PAMUNGKAS Als MAMOL Anak dari (Alm) THOMAS SUMARJO bersama sama dengan Saksi Agus Minardi Als Agus Bin (Alm) Lujeng,  saksi Harjo Nugraha als Borik Bin (alm) Hamdi Kardani dan saksi Ryan Trisnatama Als Capung Bin Ruslan (ketiganya dalam penuntutan terpisah)  pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Lapas Kelas II A Bekasi Jalan Pahlawan No. 1 RT 005/ RW. 011, Kel. Aren Jaya, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi, atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I  dalam bentuk bukan tanaman yang melebihi 5 (lima) gram , yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------

  • Bahwa pada tanggal 29 Desember 2025 sekitar Pukul 17.00 Wib Saksi Hario Nugraha Alias Borik Bin (Alm) Hamdi Kardani (Penuntutan Terpisah) menghubungi Terdakwa Stevanus Lucky Andri Pamungkas Als Mamol anak dari (Alm) Thomas Sumarjo yang mengatakan “A AGUS Nyari Kabel (Ganja) 1 (satu) Kilogram”, lalu Terdakwa Menjawab “Nanti Saya Tanyain”. Selanjutnya Terdakwa menanyakan kepada Saksi Ryan Trisnatama Alias Capung (Penuntutan Terpisah) ketersediaan Narkotika jenis Ganja sebanyak 1 (satu) Kilogram tersebut, namun Ganja tersebut belum tersedia.
  • Bahwa pada tanggal 31 Desember 2025 Saksi Ryan Trisnatama Als Capung memberitahukan kepada Terdakwa bahwa Ganjanya sudah tersedia sebanyak 2 (dua) Kilogram dan Saksi Ryan Trisnatama menyarankan untuk membayar 1 (satu) Kilogram terlebih dahulu dan sisanya bisa dibayarkan nanti, terdakwa diberikan harga ganja tersebut oleh Saksi Ryan Trisnatama untuk 1 (satu) Kilogram seharga Tp.5.300.000,- (lima juta tida ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi Hario Nugraha Als Borik Bin (Alm) Hamdi Kardani bahwa Ganja sudah tersedia sebanyak 2 (dua) Kilogram yang mana Terdakwa berikan harga untuk 1 (satu) Kilogram nya seharga Rp.6.700.000,- (enam Juta Tujuh ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada Pukul 17.00 Wib Saksi Ryan Trisnatama Als Capung menghubungi Terdakwa kembali  untuk meminta nomor Zangi milik Saksi Hario Nugraha Als Borik Bin (Alm) Hamdi Kardani untuk mengambil ganja tersbut.  Hingga sekitar pukul 21.00 Wib Saksi Hario Nugraha Menghubungi Terdakwa bahwa Ganja sudah diterima.
  • Bahwa pada Tanggal 14 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 Wib Saksi Hario Nugraha menghubungi Terdakwa kembali bahwa Saksi Agus Minardi Alias Agus Bin (Alm) Lujeng (Penuntutan Terpisah) meminta Narkotika jenis Shabu, selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi Ryan Trisnatama Als Capung meminta Narkotika jenis Shabunya,
  • pada sekitar pukul 19.00 Wib Saksi Ryan Trisnatama menghubungi terdakwa bahwa shabunya tersedia sebanyak 30 (tiga puluh) gram dan diberikan harga Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) gramnmya. Kemudian terdakwa memberitahukan kepada Saksi Hario Nugraha bahwa Narkotika jenis Shabunya sebanyak 30 (tiga puluh) gram dan terdakwa berikan harga sebesar Rp.950.000, - (Sembilan ratus lima puluh ribu) per 1 (satu) gram dan terdakwa meminta nomor zangi milik Saksi Hario Nugraha dan memberikan nomor zangi tersebut kepada Saksi Ryan Trisnatama hingga akhirnya pada pukul 22.00 Wib Saksi Hario Nugraha menghubungi terdakwa bahwa Narkotika jenis shabunya sudah diterima;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 saksi Ebbet Chandro J Siboro, Faizal Agustin, Taufan Kurniawan yang merupakan tim kepolisian dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan informasi dari HARIO NUGRAHA Alias BORIK Bin HAMDI KARDANI dan AGUS MINARDI Alias AGUS Bin (Alm) LUJENG (berkas terpisah) yang sebelumnya ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, yang menginformasikan barang jenis narkotika jenis ganja dan shabu yang didapatkan dari terdakwa STEVANUS LUCKY ANDRI PAMUNGKAS Als MAMOL Anak dari (Alm) THOMAS SUMARJO, atas dasar informasi tersebut kemudian saksi Ebbet Chandro J Siboro, Faizal Agustin, Taufan Kurniawan langsung melakukan penyelidikan dan melakukan observasi
  • Bahwa pada hari Kamis 26 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB saksi Ebbet Chandro J Siboro, saksi Faizal Agustin, saksi Taufan Kurniawan (ketiganya anggota polri) dan tim Polres Metro Bekasi Kota mendatangi Lapas Kelas II A Bekasi di Jl. Pahlawan No.1 RT.005/RW.011 Kel. Aren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi lalu saksi Ebbet Chandro J Siboro, saksi Faizal Agustin, saksi Taufan Kurniawan  bertemu dengan terdakwa melakukan penggeledahan terhadap terdakwa diemukan 1 (satu) buah handphone merek Infinix Hot 50 warna Abu-abu berserta kartu perdana dengan nomor 0881027748605 alat komunikasi terdakwa diemukan pecakapan antara terdakwa dengan Saksi HARIO NUGRAHA Alias BORIK Bin HAMDI KARDANI melalui aplikasi WhatsApp dalam hal peredaran  narkotika Golongan I  jenis shabu dan ganja selanjutnya terdakwa diproses lebih lanjut
  • Bahwa terdakwa melakukan peredaran Narkotika Golongan I jenis shabu sebanyak 30 (tiga puluh) gram dan Narkotika jenis ganja sebanyak 2 (dua) Kilogram tersebut dari Saksi Ryan Trisnatama dan Saksi Agus Minardi Alias Agus yang mana terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil keuntungan untuk Narkotika jenis shabu sebanyak 30 (tiga puluh) gram sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan dari Saksi Hario Nugraha sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan Narkotika Ganja 2 (dua) Kilogram terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan untuk Saksi Hario Nugraha sebesar Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika Nomor Lab: 0285/NNF/2026 tanggal 19 Februari 2026 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Lobaratorium Forensik, Bahwa Analisis terhadap barang bukti dari tersangka Hario Nugraha Alias Borik Bin (Alm) Hamdi Kardani dan Agus Minardi Alias Agus Bin (Alm) Lujeng (berkas terpisah) yang diperoleh barang tersebut dari terdakwa Stevanus Lucky Andri Pamungkas Als Mamol Anak dari (Alm) Thomas Sumarjidengan dengan Kesimpulan berdasarkan hasil Pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor :
  1.  0181/2026/OF s.d  0183/2025/OF berupa daun daun kering tersebut diatsa adalah benar mengandung narkotika jenis ganja
  2. 01884/2026/OF dan 0185/2026/OF berupa Kristal Warna Putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika Jenis metafetamina

Intepretsi Hasil

  1. Ganja terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang undang Republik indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  2. Metafetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 81 Lampiran Undang undang Republik indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Barang bukti

  • 0181/2026/OF,- berupa 2 (dua) buah linting masing-masing berisikan ganja dengan berat netto seluruhnya 0,8705 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 0,7067 gram;
  • 0182/2026/OF,- berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip masing-masing berisikan ganja dengan berat netto seluruhnya 25,3877 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat 25,1307 gram;
  • 0183/2026/OF,- berupa 7 (tujuh) bungkus kertas warna coklat masing-masing berisikan Ganja dengan berat netto seluruhnya 190,8012 setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat 190,4509 gram;
  • 0184/2026/OF,- berupa 44 (empat puluh empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 15,1120 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat 15,0743 gram;
  • 0185/2026/OF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Metamfetamina dengan berat netto 10,0660 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat 10,0113 gram.
  • Bahwa benar terdakwa STEVANUS LUCKY ANDRI PAMUNGKAS Als MAMOL Anak dari (Alm) THOMAS SUMARJO dalam hal Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I  dalam bentuk bukan tanaman yang melebihi 5 (lima) gram  tidak mempunyai izin dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia maupun ijin dari pihak mana pun

 

----Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang undang No 1 Tahun 2023 Tentan KUHP Jo Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---

 

ATAU

 

KEDUA

Kesatu

Bahwa ia terdakwa STEVANUS LUCKY ANDRI PAMUNGKAS Als MAMOL Anak dari (Alm) THOMAS SUMARJO bersama sama dengan Saksi Agus Minardi Als Agus Bin (Alm) Lujeng,  saksi Harjo Nugraha als Borik Bin (alm) Hamdi Kardani dan saksi Ryan Trisnatama Als Capung Bin Ruslan (ketiganya dalam penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Lapas Kelas II A Bekasi Jalan Pahlawan No. 1 RT 005/ RW. 011, Kel. Aren Jaya, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi, atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 saksi Ebbet Chandro J Siboro, Faizal Agustin, Taufan Kurniawan yang merupakan tim kepolisian dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan informasi dari HARIO NUGRAHA Alias BORIK Bin HAMDI KARDANI dan AGUS MINARDI Alias AGUS Bin (Alm) LUJENG (berkas terpisah) yang sebelumnya ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, yang menginformasikan barang jenis narkotika jenis ganja dan shabu yang didapatkan dari terdakwa STEVANUS LUCKY ANDRI PAMUNGKAS Als MAMOL Anak dari (Alm) THOMAS SUMARJO, atas dasar informasi tersebut kemudian saksi Ebbet Chandro J Siboro, Faizal Agustin, Taufan Kurniawan langsung melakukan penyelidikan dan melakukan observasi
  • Bahwa pada hari Kamis 26 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB saksi Ebbet Chandro J Siboro, saksi Faizal Agustin, saksi Taufan Kurniawan (ketiganya anggota polri) dan tim Polres Metro Bekasi Kota mendatangi Lapas Kelas II A Bekasi di Jl. Pahlawan No.1 RT.005/RW.011 Kel. Aren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi lalu saksi Ebbet Chandro J Siboro, saksi Faizal Agustin, saksi Taufan Kurniawan  bertemu dengan terdakwa melakukan penggeledahan terhadap terdakwa diemukan 1 (satu) buah handphone merek Infinix Hot 50 warna Abu-abu berserta kartu perdana dengan nomor 0881027748605 alat komunikasi terdakwa diemukan pecakapan antara terdakwa dengan Saksi HARIO NUGRAHA Alias BORIK Bin HAMDI KARDANI melalui aplikasi WhatsApp dalam hal peredaran  narkotika Golongan I  jenis shabu dan ganja selanjutnya terdakwa diproses lebih lanjut
  • Bahwa terdakwa melakukan peredaran  Narkotika Golongan I jenis shabu sebanyak 30 (tiga puluh) gram dan Narkotika jenis ganja sebanyak 2 (dua) Kilogram tersebut dari Saksi Ryan Trisnatama dan Saksi Agus Minardi Alias Agus yang mana terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil keuntungan untuk Narkotika jenis shabu sebanyak 30 (tiga puluh) gram sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan dari Saksi Hario Nugraha sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan Narkotika Ganja 2 (dua) Kilogram terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan untuk Saksi Hario Nugraha sebesar Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika Nomor Lab: 0285/NNF/2026 tanggal 19 Februari 2026 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Lobaratorium Forensik, Bahwa Analisis terhadap barang bukti dari tersangka Hario Nugraha Alias Borik Bin (Alm) Hamdi Kardani dan Agus Minardi Alias Agus Bin (Alm) Lujeng (berkas terpisah) yang diperoleh barang tersebut dari terdakwa Stevanus Lucky Andri Pamungkas Als Mamol Anak dari (Alm) Thomas Sumarjidengan dengan Kesimpulan berdasarkan hasil Pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor:
  1.  0181/2026/OF s.d  0183/2025/OF berupa daun daun kering tersebut diatsa adalah benar mengandung narkotika jenis ganja
  2. 01884/2026/OF dan 0185/2026/OF berupa Kristal Warna Putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika Jenis metafetamina

Intepretsi Hasil

  1. Ganja terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang undang Republik indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  2. Metafetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 81 Lampiran Undang undang Republik indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

Barang bukti

  • 0181/2026/OF,- berupa 2 (dua) buah linting masing-masing berisikan ganja dengan berat netto seluruhnya 0,8705 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 0,7067 gram;
  • 0182/2026/OF,- berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip masing-masing berisikan ganja dengan berat netto seluruhnya 25,3877 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat 25,1307 gram;
  • 0183/2026/OF,- berupa 7 (tujuh) bungkus kertas warna coklat masing-masing berisikan Ganja dengan berat netto seluruhnya 190,8012 setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat 190,4509 gram;
  • 0184/2026/OF,- berupa 44 (empat puluh empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 15,1120 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat 15,0743 gram;
  • 0185/2026/OF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Metamfetamina dengan berat netto 10,0660 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat 10,0113 gram.
  •         Bahwa benar terdakwa STEVANUS LUCKY ANDRI PAMUNGKAS Als MAMOL Anak dari (Alm) THOMAS SUMARJO dalam hal Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang melebihi 5 (lima) gram  tidak mempunyai izin dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia maupun ijin dari pihak mana pun

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2)   huruf a KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang undang No 1 Tahun 2023 Tentan KUHP Jo Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------

 

 

 

 

 

Dan

 

KEDUA

 

Bahwa ia terdakwa STEVANUS LUCKY ANDRI PAMUNGKAS Als MAMOL Anak dari (Alm) THOMAS SUMARJO bersama sama dengan Saksi Agus Minardi Als Agus Bin (Alm) Lujeng,  saksi Harjo Nugraha als Borik Bin (alm) Hamdi Kardani dan saksi Ryan Trisnatama Als Capung Bin Ruslan (ketiganya dalam penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Lapas Kelas II A Bekasi Jalan Pahlawan No. 1 RT 005/ RW. 011, Kel. Aren Jaya, Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi, atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 saksi Ebbet Chandro J Siboro, Faizal Agustin, Taufan Kurniawan yang merupakan tim kepolisian dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan informasi dari HARIO NUGRAHA Alias BORIK Bin HAMDI KARDANI dan AGUS MINARDI Alias AGUS Bin (Alm) LUJENG (berkas terpisah) yang sebelumnya ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, yang menginformasikan barang jenis narkotika jenis ganja dan shabu yang didapatkan dari terdakwa STEVANUS LUCKY ANDRI PAMUNGKAS Als MAMOL Anak dari (Alm) THOMAS SUMARJO, atas dasar informasi tersebut kemudian saksi Ebbet Chandro J Siboro, Faizal Agustin, Taufan Kurniawan langsung melakukan penyelidikan dan melakukan observasi
  • Bahwa pada hari Kamis 26 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB saksi Ebbet Chandro J Siboro, saksi Faizal Agustin, saksi Taufan Kurniawan (ketiganya anggota polri) dan tim Polres Metro Bekasi Kota mendatangi Lapas Kelas II A Bekasi di Jl. Pahlawan No.1 RT.005/RW.011 Kel. Aren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi lalu saksi Ebbet Chandro J Siboro, saksi Faizal Agustin, saksi Taufan Kurniawan  bertemu dengan terdakwa melakukan penggeledahan terhadap terdakwa diemukan 1 (satu) buah handphone merek Infinix Hot 50 warna Abu-abu berserta kartu perdana dengan nomor 0881027748605 alat komunikasi terdakwa diemukan pecakapan antara terdakwa dengan Saksi HARIO NUGRAHA Alias BORIK Bin HAMDI KARDANI melalui aplikasi WhatsApp dalam hal peredaran  narkotika Golongan I  jenis shabu dan ganja selanjutnya terdakwa diproses lebih lanjut
  • Bahwa terdakw melakukan peredaran  Narkotika Golongan I jenis shabu sebanyak 30 (tiga puluh) gram dan Narkotika jenis ganja sebanyak 2 (dua) Kilogram tersebut dari Saksi Ryan Trisnatama dan Saksi Agus Minardi Alias Agus yang mana terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil keuntungan untuk Narkotika jenis shabu sebanyak 30 (tiga puluh) gram sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan dari Saksi Hario Nugraha sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan Narkotika Ganja 2 (dua) Kilogram terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan untuk Saksi Hario Nugraha sebesar Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika Nomor Lab: 0285/NNF/2026 tanggal 19 Februari 2026 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Lobaratorium Fprensik, Bahwa Analisis terhadap barang bukti dari tersangka Hario Nugraha Alias Borik Bin (Alm) Hamdi Kardani dan Agus Minardi Alias Agus Bin (Alm) Lujeng (berkas terpisah) yang diperoleh barang tersebut dari terdakwa Stevanus Lucky Andri Pamungkas Als Mamol Anak dari (Alm) Thomas Sumarjidengan dengan Kesimpulan berdasarkan hasil Pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor:
  1.  0181/2026/OF s.d  0183/2025/OF berupa daun daun kering tersebut diatsa adalah benar mengandung narkotika jenis ganja
  2. 01884/2026/OF dan 0185/2026/OF berupa Kristal Warna Putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika Jenis metafetamina

Intepretsi Hasil

  1. Ganja terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang undang Republik indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  2. Metafetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 81 Lampiran Undang undang Republik indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Barang bukti

  • 0181/2026/OF,- berupa 2 (dua) buah linting masing-masing berisikan ganja dengan berat netto seluruhnya 0,8705 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 0,7067 gram;
  • 0182/2026/OF,- berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip masing-masing berisikan ganja dengan berat netto seluruhnya 25,3877 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat 25,1307 gram;
  • 0183/2026/OF,- berupa 7 (tujuh) bungkus kertas warna coklat masing-masing berisikan Ganja dengan berat netto seluruhnya 190,8012 setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat 190,4509 gram;
  • 0184/2026/OF,- berupa 44 (empat puluh empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 15,1120 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat 15,0743 gram;
  • 0185/2026/OF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Metamfetamina dengan berat netto 10,0660 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat 10,0113 gram.
  •         Bahwa benar terdakwa STEVANUS LUCKY ANDRI PAMUNGKAS Als MAMOL Anak dari (Alm) THOMAS SUMARJO dalam hal Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tidak mempunyai izin dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia maupun ijin dari pihak mana pun

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1)   Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo.Undang undang No 1 Tahun 2023 Tentan KUHP Jo  Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya