Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
520/Pdt.P/2025/PN Bks Siloam Angga Mairi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 520/Pdt.P/2025/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Siloam Angga Mairi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/memperbaiki Akta kelahiran Anak Pemohon dengan nomor 3275-LT-17072025-0107 dan 3275-LT-17072025-0108 mengenai penambahan nama suami Pemohon diakta kelahiran semula tertulis RAHMA ANGGITA MAIRI Anak Pertama Perempuan Dari Ibu DYAH AYU SEKAR ARUMSARI dirubah menjadi Anak Pertama Perempuan dari Ayah SILOAM ANGGA MAIRI dan Ibu DYAH AYU SEKAR ARUMSARI serta yang semula MARCELLO ANGGARA MAIRI Anak Kedua Laki-laki Dari Ibu DYAH AYU SEKAR ARUMSARI dirubah menjadi Anak Kedua Laki-laki dari Ayah SILOAM ANGGA MAIRI dan Ibu DYAH AYU SEKAR ARUMSARI
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi setelah kepadanya ditunjukkan salinan resmi surat penetapan ini agar merubah /memperbaiki Akta kelahiran Nomor 3275-LT-17072025-0108 dan 3275-LT-17072025-0107 mengenai penambahan nama suami Pemohon diakta kelahiran semula tertulis RAHMA ANGGITA MAIRI Anak Pertama Perempuan Dari Ibu DYAH AYU SEKAR ARUMSARI dirubah menjadi Anak Pertama Perempuan dari Ayah SILOAM ANGGA MAIRI dan Ibu DYAH AYU SEKAR ARUMSARI serta yang semula MARCELLO ANGGARA MAIRI Anak Kedua Laki-laki Dari Ibu DYAH AYU SEKAR ARUMSARI dirubah menjadi Anak Kedua Laki-laki dari Ayah SILOAM ANGGA MAIRI dan Ibu DYAH AYU SEKAR ARUMSARI dalam register yang diperuntukkan untuk itu;

Biaya perkara menurut hukum dibebankan kepada Pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak