Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
233/Pid.Sus/2025/PN Bks Fadlan Khairad Perangin Angin PAHRUL SAHROJI HASIBUAN BIN HERMAN HASIBUAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 233/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–3171/M.2.17.3/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fadlan Khairad Perangin Angin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PAHRUL SAHROJI HASIBUAN BIN HERMAN HASIBUAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia terdakwa PAHRUL SAHROJI HASIBUAN BIN HERMAN HASIBUAN pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekitar pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Kesadaran 1 Gang Sabar Rt.01 Rw.01 No.99 Kel.Pondok Petir Bojong Sari Kota Depok, namun dikarenakan terdakwa ditahan di Rutan Bekasi Kota dan sebagain besar saksi beralamat di Bekasi Kota, sehingga pengadilan negeri bekasi kota bekasi berwewenang mengadili perkara ini sebagaimana pasal 84 ayat (2) KUHAP, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut: ---------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari rabu tanggal 12 Februari 2025 terdakwa PAHRUL SAHROJI HASIBUAN BIN HERMAN HASIBUAN bertemu dengan Sdr. ASRUL RASYID SIREGAR (berkas terpisah) di tempat biliyard yang beralamat di sekitar jalan Raya Pondok Petir Kec.Bojong Sari Kota depok, pada saat itu terdakwa PAHRUL SAHROJI HASIBUAN BIN HERMAN HASIBUAN menanyakan kepada Sdr. ASRUL RASYID SIREGAR (berkas terpisah) ada atau tidak narkotika jenis shabu dan pada saat itu juga tidak ada namun akan berencana melakukan transaksi pembelian narkotika, kemudian pada hari jumat tanggal 14 Februari 2025 pada pukul 23.01 Sdr. ASRUL RASYID SIREGAR (berkas terpisah) menghubungi terdakwa PAHRUL SAHROJI HASIBUAN BIN HERMAN HASIBUAN yang akan membeli narkotika jenis shabu sebanyak 4 gram dengan harga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) di Kp Bahari Tanjung Priok Jakarta Utara, lalu terdakwa PAHRUL SAHROJI HASIBUAN BIN HERMAN HASIBUAN mengatakan kepada Sdr. ASRUL RASYID SIREGAR (berkas terpisah) bahwa terdakwa PAHRUL SAHROJI HASIBUAN BIN HERMAN HASIBUAN juga ingin membeli narkotika jenis shabu sebanyak 4 gram, kemudian pada pukul 23.13 wib terdakwa PAHRUL SAHROJI HASIBUAN BIN HERMAN HASIBUAN mentransfer uang kepada Sdr. ASRUL RASYID SIREGAR (berkas terpisah) sebanyak Rp.8.050.000,- (delapan juta lima puluh ribu rupiah) untuk menitip membeli narkotika jenis shabu yang akan Sdr. ASRUL RASYID SIREGAR (berkas terpisah) beli di Kp Bahari Tanjung Priok Jakarta Utara, kemudian setelah Sdr. ASRUL RASYID SIREGAR (berkas terpisah) mendapatkan narkotika jenis shabu pada hari sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekitar pukul 02.00 wib terdakwa PAHRUL SAHROJI HASIBUAN BIN HERMAN HASIBUAN mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 4 gram yang sudah diletakan oleh Sdr. ASRUL RASYID SIREGAR (berkas terpisah) di Jalan Kesadaran 1 Gang Sabar Rt.01 Rw.01 No.99 Kel.Pondok Petir Bojong Sari Kota Depok selanjutnya terdakwa PAHRUL SAHROJI HASIBUAN BIN HERMAN HASIBUAN pulang ke rumah kontrakan yang beralamat di Jl.Pendidikan Jl.Serua Bulak Raya Kel.Pondook Petir Kec.Bojong Sari Kota Depok untuk menyimpan narkotika tersebut
  • Bahwa pada hari minggu tanggal 16 Februari 2025 tim kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kranggan Kota Bekasi akan dijadikan tempat penyalahguna narkotika, kemudian dilakukan penyelidikan hingga ke Jl.Radar Auri No.94 Rt.04/14 Kel.Cibubur Kec.Ciracas Jakarta Timur pada hari minggu tanggal 16 Februari 2025  sekitar pukul 04.50 wib melihat seseorang yang merupakan ciri-ciri tersebut sesuai dengan informasi selanjutnya saksi Cristian Fernando Sianturi, saksi Yandhia Surya Pranatha dan saksi Andi Setiawan melakukan penangkapan terhadap terdakwa PAHRUL SAHROJI HASIBUAN BIN HERMAN HASIBUAN selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan badan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan Kristal warna putih narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah Handphone merk oppo Reno 12 warna Silver dengan nomor: 082179179299, IMEI 1: 865036070854870 dan IMEI 2 : 865036070854862 yang ditemukan di dalam kantong celana yang terdakwa PAHRUL SAHROJI HASIBUAN BIN HERMAN HASIBUAN pakai lalu terdakwa PAHRUL SAHROJI HASIBUAN BIN HERMAN HASIBUAN mengakui masih ada sisa Nakrotika jenis Shabu di kontrakan terdakwa PAHRUL SAHROJI HASIBUAN BIN HERMAN HASIBUAN. Kemudian saksi Cristian Fernando Sianturi, saksi Yandhia Surya Pranatha dan saksi Andi Setiawan melakukan penggeledahan kontrakan terdakwa PAHRUL SAHROJI HASIBUAN BIN HERMAN HASIBUAN yang beralamatkan di Jl. Pendidikan Jl. Serua bulak raya Kel. Pondok Petir Kec. Bojongsari Kota Depok sekitar pukul 11.45 Wib ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih berisikan Narkotika jenis shabu yang ditemukan di lemari yang berada dikontrakan terdakwa PAHRUL SAHROJI HASIBUAN BIN HERMAN HASIBUAN beralamat di Jl. Pendidikan Jl. Serua bulak raya Kel. Pondok Petir Kec. Bojongsari Kota Depok.
  • Bahwa terdakwa PAHRUL SAHROJI HASIBUAN BIN HERMAN HASIBUAN dalam melakukan perbuatannya menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika  No Lab : 1362/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan TRIWIDIASTUTI, S.SI, Apt dan SITI PURWANINGTYAS, S.Sos masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
  • 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 4 (empat) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,0057 gram, diberi nomor barang bukti 0667/2025/PF

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa PAHRUL SAHROJI HASIBUAN BIN HERMAN HASIBUAN adalah Positif Kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia terdakwa PAHRUL SAHROJI HASIBUAN BIN HERMAN HASIBUAN pada hari minggu tanggal 16 Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl.Radar Auri No.94 Rt.04/14 Kel.Cibubur Kec.Ciracas Jakarta Timur, namun dikarenakan terdakwa ditahan di Rutan Bekasi Kota dan sebagain besar saksi beralamat di Bekasi Kota, sehingga pengadilan negeri bekasi kota bekasi berwewenang mengadili perkara ini sebagaimana pasal 84 ayat (2) KUHAP Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari minggu tanggal 16 Februari 2025 tim kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kranggan Kota Bekasi akan dijadikan tempat penyalahguna narkotika, kemudian dilakukan penyelidikan hingga ke Jl.Radar Auri No.94 Rt.04/14 Kel.Cibubur Kec.Ciracas Jakarta Timur pada hari minggu tanggal 16 Februari 2025  sekitar pukul 04.50 wib melihat seseorang yang merupakan ciri-ciri tersebut sesuai dengan informasi selanjutnya saksi Cristian Fernando Sianturi, saksi Yandhia Surya Pranatha dan saksi Andi Setiawan melakukan penangkapan terhadap terdakwa PAHRUL SAHROJI HASIBUAN BIN HERMAN HASIBUAN selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan badan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan Kristal warna putih narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah Handphone merk oppo Reno 12 warna Silver dengan nomor: 082179179299, IMEI 1: 865036070854870 dan IMEI 2 : 865036070854862 yang ditemukan di dalam kantong celana yang terdakwa PAHRUL SAHROJI HASIBUAN BIN HERMAN HASIBUAN pakai lalu terdakwa PAHRUL SAHROJI HASIBUAN BIN HERMAN HASIBUAN mengakui masih ada sisa Nakrotika jenis Shabu di kontrakan terdakwa PAHRUL SAHROJI HASIBUAN BIN HERMAN HASIBUAN. Kemudian saksi Cristian Fernando Sianturi, saksi Yandhia Surya Pranatha dan saksi Andi Setiawan melakukan penggeledahan kontrakan terdakwa PAHRUL SAHROJI HASIBUAN BIN HERMAN HASIBUAN yang beralamatkan di Jl. Pendidikan Jl. Serua bulak raya Kel. Pondok Petir Kec. Bojongsari Kota Depok sekitar pukul 11.45 Wib ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal warna putih berisikan Narkotika jenis shabu yang ditemukan di lemari yang berada dikontrakan terdakwa PAHRUL SAHROJI HASIBUAN BIN HERMAN HASIBUAN beralamat di Jl. Pendidikan Jl. Serua bulak raya Kel. Pondok Petir Kec. Bojongsari Kota Depok.
  • Bahwa terdakwa PAHRUL SAHROJI HASIBUAN BIN HERMAN HASIBUAN dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika  No Lab : 1362/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan TRIWIDIASTUTI, S.SI, Apt dan SITI PURWANINGTYAS, S.Sos masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
  • 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisi 4 (empat) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,0057 gram, diberi nomor barang bukti 0667/2025/PF

Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa PAHRUL SAHROJI HASIBUAN BIN HERMAN HASIBUAN adalah Positif Kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------

Pihak Dipublikasikan Ya