Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
375/Pdt.G/2025/PN Bks Dame Nurliyanti 1.PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Branch office Bekasi Siliwangi
2.KPKNL Bekasi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 375/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dame Nurliyanti
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Branch office Bekasi Siliwangi
2KPKNL Bekasi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Pihak KPKNL Bekasi, membatalkan Proses Lelang yang sudah dijadwalkan pada tanggal 08 Agustus 2025, Jam 09:30 WIB.
3. Pihak Bank BRI Bekasi Siliwangi me-review kembali pengajuan Restrukturisasi kredit. PENGGUGAT berharap Pimpinan BRI dapat berempati dan optimis terhadap PENGGUGAT sebagai debitur (Dengan usaha yang sedang mengalami  keterpurukan perputaran dagang.)
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair :
Apabila Pengadilan Negeri Bekasi berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya. Demikian gugatan ini diajukan, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.         

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak