| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan perbuataan melawan hukum (Onrechtmatige Daad);
- Menyatakan bahwa PARA PENGGUGAT adalah ahli waris dari almarhum Hj. JENAH;
- Menyatakan bahwa PARA PENGGUGAT adalah sebagai pemilik yang sah atas tanah seluas 446 M2, (empat ratus empat puluh enam meterpersegi) dengan sertipikat No, 12749/pekayonjaya terletak di Keluarahan Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Tanah Apartemen Mutiara
Timur : Jl. Jenderal A. Yani
Selatan : Tanah Jasa Marga/Jalan TOL
Barat : Tanah Andreas
- Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah orang yang berhak atas uang ganti rugi atas tanah seluas 446 M2, (empat ratus empat puluh enam meterpersegi) atas nama BAHUM CS yang terkena Pengadaan Jalan Stasiun LRT Bekasi sejumlah Rp. 4.604.113.909,- (empat milyar enam ratus empat juta seratus tiga belas ribu Sembilan ratus sembilan rupiah) yang dititipkan (konsinyasi) oleh TERGUGAT I di Pengadilan Negeri Bekasi sebagaimana Penetapan Pengadilan Negeri Bekasi No. No. 7/Pdt.P.Cons/2022/PN.Bks tanggal 27 September 2023;
- Memerintahkan TERGUGAT I qq. Panitera Pengadilan Negeri Bekasi untuk menyerahkan uang ganti rugi atas tanah seluas 446 M2, (empat ratus empat puluh enam meterpersegi) atas nama BAHUM CS yang terkena Pengadaan Jalan Stasiun LRT Bekasi sejumlah Rp. 4.604.113.909,- (empat milyar enam ratus empat juta seratus tiga belas ribu Sembilan ratus sembilan rupiah) yang dititipkan (konsinyasi) oleh TERGUGAT I di Pengadilan Negeri Bekasi sebagaimana Penetapan Pengadilan Negeri Bekasi No. 7/Pdt.P.Cons/2022/PN.Bks tanggal 27 September 2023 kepada PARA PENGGUGAT secara tunai dan seketika selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum TERGUGAT I mengeluarkan TERGUGAT II dari pengakuan kepemilikan atas tanah bidang terhadap Tanah Hak Milik No. 12749/pekayonjaya seluas : 446 M2, (empat ratus empat puluh enam meterpersegi);
- Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian baik kerugin materiil maupun immateriil yang seluruhnya sebesar Rp. 3.330.000.000,- (tiga milyar tiga ratus tiga puluh juta rupiah);
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh atas putusan a quo;
- Menyatakan putusan a quo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, Banding atau Kasasi;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU
Seandainya Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang se adil- adilnya (Ex Aequo Et Bono) |