| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa nama "Yuliadmon" dan nama "Tri Yuliadmon" adalah satu orang yang sama;
- Menyatakan bahwa penetapan ini semata-mata untuk kepastian identitas personal dan tidak menentukan, menilai, atau mengesahkan status keahliwarisan, keabsahan, penguasaan, peralihan, maupun kepemilikan hak atas tanah maupun objek apa pun;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan dan/atau mengirimkan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat guna keperluan pencatatan Peristiwa Penting Lainnya dan pengurusan dokumen-dokumen terkait;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon.
|