| Dakwaan |
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa M. KHALIL, pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Caman Raya Utara, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak dan melawan hukum memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2), yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------
-
- Bahwa awalnya Terdakwa ditawari oleh seseorang bernama HAIDIR (DPO) untuk bekerja menjual obat-obatan keras tanpa izin dan tanpa resep dokter. Atas tawaran tersebut, Terdakwa kemudian bersedia bekerja dengan HAIDIR (DPO), dengan tugas menjual obat-obatan keras berupa Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl kepada pembeli yang datang ke lokasi tempat Terdakwa berjualan di Jl. Caman Raya Utara Kel. Jatibening Kec. Pondok Gede Kota Bekasi. Adapun dalam menjalankan perbuatannya, HAIDIR (DPO) secara rutin mengirimkan obat-obatan keras kepada Terdakwa sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) minggu. Obat-obatan tersebut dikirim langsung oleh HAIDIR (DPO) dengan cara bertemu Terdakwa di lokasi tempat Terdakwa berjualan, yaitu di rumah kosong yang dijadikan tempat berdagang di Jalan Caman Raya Utara, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Adapun obat-obatan keras yang dijual oleh Terdakwa tersebut antara lain berupa:
- Obat jenis Tramadol, yang dijual dengan harga kurang lebih Rp40.000,- untuk 10 butir;
- Obat jenis Hexymer, yang dijual dengan harga kurang lebih Rp10.000,- untuk 5 butir;
- Obat jenis Trihexyphenidyl, yang dijual dengan harga kurang lebih Rp25.000,- untuk 10 butir.
Adapun dari kegiatan penjualan obat-obatan keras tersebut, Terdakwa memperoleh hasil penjualan atau omzet sekitar Rp300.000,- per hari s/d sekitar Rp400.000,- per hari. Selain itu, Terdakwa juga memperoleh gaji bulanan dari HAIDIR (DPO) sebesar kurang lebih Rp1.200.000,-;
-
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, saksi TEGAR RIYYASY, saksi ADHI SATRIYA, dan saksi RORIAN selaku Tim Jatanras Polres Metro Bekasi Kota memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran obat-obatan keras secara ilegal di Jl. Caman Raya Utara Kel. Jatibening Kec. Pondok Gede Kota Bekasi, kemudian saksi TEGAR RIYYASY, saksi ADHI SATRIYA, dan saksi RORIAN melakukan penyelidikan dan mengamankan Terdakwa di depan SPBU Jl. Caman Raya Utara Kel. Jatibening Kec. Pondok Gede Kota Bekasi. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa, ditemukan pada Terdakwa berupa :
- 7 (tujuh) strip pil berwarna putih dengan berkemasan silver bergaris hijau berhologram;
- 50 (lima puluh) butir pil berwarna kuning;
- Uang hasil penjualan Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
Selanjutnya saksi TEGAR RIYYASY, saksi ADHI SATRIYA, dan saksi RORIAN selaku Tim Jatanras Polres Metro Bekasi Kota melakukan penangkapan dan mengamankan terdakwa beserta barang bukti ke Polres Metro Bekasi Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
-
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin edar, tidak memiliki keahlian dan kewenangan di bidang kefarmasian, tidak menggunakan resep dokter, serta menyimpan dan mengedarkan obat-obatan keras tersebut tidak sesuai dengan standar kefarmasian, sehingga perbuatan Terdakwa bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan dan tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan para terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian Nomor : LHU-BB/218/V/2026/FPP tanggal 18 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Kafarmapol KUSWARDANI Pangkat Kombes Pol NRP. 70040687 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
|
Kode sampel
|
Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
LS218IV2026
|
Tablet berwarna putih berlogo "TMD, garis tengah, 50" pada satu sisi dan berlogo "AM" pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram "Original Asli AG"
|
(+) Tramadol
|
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------
Atau
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa M. KHALIL, pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret Tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Caman Raya Utara, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi mekukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa Terdakwa M. KHALIL adalah seseorang yang bukan tenaga kefarmasian, tidak memiliki latar belakang pendidikan di bidang farmasi, tidak memiliki izin praktik kefarmasian, serta tidak memiliki kewenangan dari instansi yang berwenang untuk melakukan kegiatan di bidang kefarmasian;
- Bahwa awalnya Terdakwa ditawari oleh seseorang bernama HAIDIR (DPO) untuk bekerja menjual obat-obatan keras tanpa izin dan tanpa resep dokter. Atas tawaran tersebut, Terdakwa kemudian bersedia bekerja dengan HAIDIR (DPO), dengan tugas menjual obat-obatan keras berupa Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl kepada pembeli yang datang ke lokasi tempat Terdakwa berjualan di Jl. Caman Raya Utara Kel. Jatibening Kec. Pondok Gede Kota Bekasi. Adapun dalam menjalankan perbuatannya, HAIDIR (DPO) secara rutin mengirimkan obat-obatan keras kepada Terdakwa sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) minggu. Obat-obatan tersebut dikirim langsung oleh HAIDIR (DPO) dengan cara bertemu Terdakwa di lokasi tempat Terdakwa berjualan, yaitu di rumah kosong yang dijadikan tempat berdagang di Jalan Caman Raya Utara, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Adapun obat-obatan keras yang dijual oleh Terdakwa tersebut antara lain berupa:
- Obat jenis Tramadol, yang dijual dengan harga kurang lebih Rp40.000,- untuk 10 butir;
- Obat jenis Hexymer, yang dijual dengan harga kurang lebih Rp10.000,- untuk 5 butir;
- Obat jenis Trihexyphenidyl, yang dijual dengan harga kurang lebih Rp25.000,- untuk 10 butir.
Adapun dari kegiatan penjualan obat-obatan keras tersebut, Terdakwa memperoleh hasil penjualan atau omzet sekitar Rp300.000,- per hari s/d sekitar Rp400.000,- per hari. Selain itu, Terdakwa juga memperoleh gaji bulanan dari HAIDIR (DPO) sebesar kurang lebih Rp1.200.000,-
-
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, saksi TEGAR RIYYASY, saksi ADHI SATRIYA, dan saksi RORIAN selaku Tim Jatanras Polres Metro Bekasi Kota memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran obat-obatan keras secara ilegal di Jl. Caman Raya Utara Kel. Jatibening Kec. Pondok Gede Kota Bekasi, kemudian saksi TEGAR RIYYASY, saksi ADHI SATRIYA, dan saksi RORIAN melakukan penyelidikan dan mengamankan Terdakwa di depan SPBU Jl. Caman Raya Utara Kel. Jatibening Kec. Pondok Gede Kota Bekasi. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa, ditemukan pada Terdakwa berupa :
- 7 (tujuh) strip pil berwarna putih dengan berkemasan silver bergaris hijau berhologram;
- 50 (lima puluh) butir pil berwarna kuning;
- Uang hasil penjualan Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
- Selanjutnya saksi TEGAR RIYYASY, saksi ADHI SATRIYA, dan saksi RORIAN selaku Tim Jatanras Polres Metro Bekasi Kota melakukan penangkapan dan mengamankan terdakwa beserta barang bukti ke Polres Metro Bekasi Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa telah melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer tanpa adanya keahlian di bidang farmasi dan tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan para terdakwa
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian Nomor : LHU-BB/218/V/2026/FPP tanggal 18 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Kafarmapol KUSWARDANI Pangkat Kombes Pol NRP. 70040687 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
|
Kode sampel
|
Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
Uji Pendahuluan
|
Uji Konfirmasi
|
|
LS218IV2026
|
Tablet berwarna putih berlogo "TMD, garis tengah, 50" pada satu sisi dan berlogo "AM" pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram "Original Asli AG"
|
(+) Tramadol
|
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |