| Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa AFRIYANTO Alias AFRI Bin DARMO bersama saksi RANDI NURDIANA Alias BENDOT Bin ANUNG HERMANSYAH (Penuntutan terpisah) pada hari Jum’at tanggal 05 Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Pondok Pekayon Indah Blok CC 32 Nomor 12 RT/RW 001/018, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2026 sekitar jam 17.00 Wib saksi RANDI NURDIANA Alias BENDOT Bin ANUNG HERMANSYAH (Penuntutan terpisah) mengajak Terdakwa untuk membeli Narkotika Jenis Ganja dengan cara patungan, namun pada saat itu Terdakwa sedang tidak memiliki uang sehingga menggunakan uang milik saksi RANDI NURDIANA Alias BENDOT Bin ANUNG HERMANSYAH (Penuntutan terpisah) terlebih dahulu untuk membeli Narkotika Jenis Ganja. Selanjutnya Terdakwa mencari penjual Narkotika Jenis Ganja melalui instagram lalu Terdakwa menemukan dan menghubungi akun instagram 5tones_company untuk membeli Narkotika Jenis Ganja sebanyak 100 (sertaus) gram untuk dibagi antara Terdakwa dengan saksi RANDI NURDIANA Alias BENDOT Bin ANUNG HERMANSYAH (Penuntutan terpisah) masing-masing sebanyak 50 (lima puluh) gram.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa meminta kepada saksi RANDI NURDIANA Alias BENDOT Bin ANUNG HERMANSYAH (Penuntutan terpisah) untuk melakukan transfer uang sebesar Rp 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) ke rekening BCA nomor 5771203095 atas nama Terdakwa, yang mana dari uang tersebut sebesar Rp 1.150.000 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) digunakan untuk pembelian Narkotika Jenis ganja, sedangkan sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai pinjaman Terdakwa.
- Bahwa setelah menerima uang dari saksi RANDI NURDIANA Alias BENDOT Bin ANUNG HERMANSYAH (Penuntutan terpisah), selanjutnya Terdakwa melakukan pembayaran Narkotika Jenis Ganja ke akun instagram 5tones_company dengan cara transfer ke rekening Allo Bank nomor 088287344328 atas nama MAHYUDIN sebesar Rp 1.150.000 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian Narkotika Jenis Ganja dari akun instagram 5tones_company akan dikirimkan melalui jasa pengiriman dengan nama penerima MOMON dan nomor Handphone penerima +628567345529 milik Terdakwa ke alamat rumah orang tua Terdakwa yang beralamat di Jalan Swatantra V, No. 25 RT/RW 009/003, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 04 Juni 2026 sekira pukul 11.00 Wib saksi EBEET CHANDRO, saksi FAIZAL AGUSTIN dan saksi TAUFAN KURNIAWAN dari Satresnakoba Polres Metro Bekasi Kota memperoleh informasi tentang adanya pengiriman paket Narkotika melalui jasa ekspedisi di daerah Jatiasih, Kota Bekasi dan ciri-ciri penerima paket Narkotika tersebut. Sehingga saksi EBEET CHANDRO, saksi FAIZAL AGUSTIN dan saksi TAUFAN KURNIAWAN melakukan penyelidikan dan observasi di daerah Jalan Swatantra V, No. 25 RT/RW 009/003, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi dan sekira pukul 13.00 Wib saksi EBEET CHANDRO, saksi FAIZAL AGUSTIN dan saksi TAUFAN KURNIAWAN melihat kurir ekspedisi melakukan pengiriman 1 (satu) buah paket kotak kardus warna coklat ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Swatantra V, No. 25 RT/RW 009/003, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, namun pada saat itu tidak ada orang yang berada di rumah tersebut, sehingga kurir ekspedisi menghubungi nomor Handphone penerima +628567345529 yang tertera dalam paket tersebut yang merupakan nomor Handphone milik Terdakwa dan Terdakwa meminta agar kurir ekspedisi menitipkan paket tersebut kepada saksi IRPAN yang bekerja sebagai tukang cukur di sebelah rumah Terdakwa, sehingga saksi IRPAN menerima titipan paket tersebut atas permintaan Terdakwa dan akan Terdakwa ambil pada malam hari sekira pukul 22.00 Wib.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 05 Juni 2026 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa belum juga mengambil paket Narkotika jenis ganja tersebut, sehingga saksi EBEET CHANDRO, saksi FAIZAL AGUSTIN dan saksi TAUFAN KURNIAWAN yang mengetahui Terdakwa sedang berada di rumah mertuanya yang beralamat di Pondok Pekayon Indah Blok CC 32 Nomor 12 RT/RW 001/018, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi membawa saksi IRPAN beserta 1 (satu) buah paket kotak kardus warna coklat tersebut menuju rumah mertua Terdakwa. Setibanya di rumah mertua Terdakwa, selanjutnya saksi EBEET CHANDRO, saksi FAIZAL AGUSTIN dan saksi TAUFAN KURNIAWAN menemui Terdakwa dan memperlihatkan 1 (satu) buah paket kotak kardus warna coklat dengan nama penerima MOMON dan nomor Handphone penerima +628567345529 alamat di Jalan Swatantra V, No. 25 RT/RW 009/003, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi dan Terdakwa mengakui bahwa benar paket tersebut adalah milik Terdakwa. Kemudian saksi EBEET CHANDRO, saksi FAIZAL AGUSTIN dan saksi TAUFAN KURNIAWAN dengan disaksikan oleh saksi IRPAN dan Terdakwa membuka 1 (satu) buah paket kotak kardus warna coklat tersebut dan dalam kotak tersebut berisi Narkotika Jenis Ganja dengan berat brutto 112,96 gram, berat netto 100,22 gram lalu Terdakwa mengakui bahwa Paket berisi Narkotika Jenis ganja tersebut merupakan milik Terdakwa yang Terdakwa peroleh dari akun instagram 5tones_company dengan tujuan untuk Terdakwa konsumsi dan Terdakwa bagi bersama saksi RANDI NURDIANA Alias BENDOT Bin ANUNG HERMANSYAH (Penuntutan terpisah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 3848/NNF/2026 tanggal 17 Juni 2026 yang ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dan TRI WULANDARI, S.H, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Narkotika berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berlakban warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 98,09 gram dengan nomor barang bukti 2750/2026/OF dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut adalah benar Narkotika Jenis Ganja yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen Terpadu Nomor : BA-RPA/1304/VI/KA/PB.06/2026/BNNK tanggal 10 Juni 2026 telah dilakukan Asesmen terhadap Terdakwa dengan kesimpulan sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa atas nama AFRIYANTO belum didapatkan indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap Narkotika
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementerian kesehatan maupun pihak lain yang berwenang dalam hal menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto RI UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-------------------------------
SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa AFRIYANTO Alias AFRI Bin DARMO pada hari Jum’at tanggal 05 Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Pondok Pekayon Indah Blok CC 32 Nomor 12 RT/RW 001/018, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan perbuatan Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------
- Berawal pada hari Jum’at tanggal 05 Juni 2026 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Pondok Pekayon Indah Blok CC 32 Nomor 12 RT/RW 001/018, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi saksi EBEET CHANDRO, saksi FAIZAL AGUSTIN dan saksi TAUFAN KURNIAWAN dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan penangkapan terhadap Terdakwa terkait kepemilikan Terdakwa atas 1 (satu) buah paket kotak kardus warna coklat berisi Narkotika Jenis Ganja dengan berat brutto 112,96 gram, berat netto 100,22 gram yang Terdakwa peroleh dari akun instagram 5tones_company dengan tujuan untuk Terdakwa konsumsi dan Terdakwa bagi bersama sebagai stok untuk 1 (satu) bulan dengan saksi RANDI NURDIANA Alias BENDOT Bin ANUNG HERMANSYAH (Penuntutan terpisah)
- Bahwa Terdakwa pertama kali menggunakan Narkotika jenis ganja sejak tahun 2012 dan Terdakwa terakhir kali menggunakan Narkotika Jenis Ganja pada tanggal 29 Mei 2026 sebanyak 5 (lima) kali hisap dengan cara daun kering Narkotika Jenis ganja Terdakwa linting menggunakan kertas papir atau kertas rokok kemudian Terdakwa bakar menggunakan korek api dan Terdakwa hisap seperti merokok. Adapun afek yang Terdakwa rasakan setelah menggunakan Narkotika Jenis Ganja yaitu Terdakwa merasa fikiran lebih tenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 3848/NNF/2026 tanggal 17 Juni 2026 yang ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dan TRI WULANDARI, S.H, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Narkotika berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berlakban warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 98,09 gram dengan nomor barang bukti 2750/2026/OF dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut adalah benar Narkotika Jenis Ganja yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen Terpadu Nomor : BA-RPA/1304/VI/KA/PB.06/2026/BNNK tanggal 10 Juni 2026 telah dilakukan Asesmen terhadap Terdakwa dengan kesimpulan sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa atas nama AFRIYANTO Alias AFRI Bin DARMO belum didapatkan indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap Narkotika
- Bahwa Terdakwa atas nama AFRIYANTO Alias AFRI Bin DARMO merupakan Penyalah Guna Narkotika Jenis Ganja untuk diri sendiri dengan pola pemakaian ketergantungan kategori berat, didiagnosis gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan penggunaan Kanabinoida (F12)
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementerian kesehatan maupun pihak lain yang berwenang dalam menggunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.---------
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------ |