| Petitum | 
				PRIMAIR: 
   
 - Menyatakan PERLAWANAN Para Pelawan dapat diterima seluruhnya.
 
 - Menyatakan PERLAWANAN Para Pelawan adalah tepat dan beralasan;
 
 - Menyatakan Pelawan adalah Para Pelawan yang jujur dan ber itikat baik;
 
 - Menyatakan  PELAWAN I adalah pemilik yang Sah atas Sertifikat Hak Milik Nomor: 08256,luas 83 M2 yang terletak di  Cluster Grand Panaitan Residence.Kav,No.9.Kel Aren Jaya,Kec. Bekasi Timur.Kota Bekasi Prov-Jawa barat dan Sertifikat Hak milik No,16109.Luas 144 M2. yang terletak di  Taman Juanda Blok i-1 No,15, kel Duren Jaya, Kec Bekasi Timur, Kota Bekasi.
 
 - Memerintahkan Kepada Terlawan-II untuk membatalkan pelelangan atas sebidang tanah dan bangunan yang didirikan atas sebagian dari Sertifikat Hak Milik  Nomor: 08256, luas 83 M2 yang terletak di  Cluster Grand Panaitan Residence.Kav,No.9.Kel Aren Jaya,Kec. Bekasi Timur.Kota Bekasi Prov-Jawa barat dan Sertifikat Hak milik No,16109,luas 144 yang terletak di  Taman Juanda Blok i-1 No,15, kel Duren Jaya, Kec Bekasi Timur, Kota Bekasi.
 
 - Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir Beslag ) atas sebidang tanah sebagian dari Sertifikat Hak Milik Nomor: 08256,Luas 83 M2 yang terletak di  Cluster Grand Panaitan Residence.Kav,No.9.Kel Aren Jaya,Kec. Bekasi Timur.Kota Bekasi Prov-Jawa barat dan Sertifikat Hak milik No,16109.Luas 144 M2. yang terletak di Taman Juanda Blok i-1 No,15, kel Duren Jaya, Kec Bekasi Timur, Kota Bekasi.
 
 - Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;
 
 
 Atau : 
Apabila Pengadilan Negeri Beksi berpendapat lain, maka : 
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et   |