Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
291/Pid.Sus/2026/PN Bks SATRIYA SUKMANA, SH. MUHAMMAD DAUD Alias DAUS Bin (ALM) M ALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 291/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3776 /M.2.17/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SATRIYA SUKMANA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD DAUD Alias DAUS Bin (ALM) M ALI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
----------Bahwa Ia Terdakwa MUHAMMAD DAUD Alias DAUS Bin (Alm) M. ALI pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026, bertempat di Toko yang beralamat di Jl. H. Nonon Sonthanie RT.007/008, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa memproduksi, atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat /kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dalam Pasal 138 Ayat (2), perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Berawal pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 tim Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota diantaranya Saksi Bob Christianto, Saksi Indra Gunawan, dan Saksi Soni Hermanto mendapat informasi dari masyarakat adanya penjualan obat-obat keras tanpa ijin edar yang dijual di  wilayah Duren Jaya Kota Bekasi. Berbekal informasi tersebut selanjutnya Saksi Bob Christianto, Saksi Indra Gunawan, dan Saksi Soni Hermanto melakukan penyelidikan terhadap Toko tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi yang cukup selanjutnya Saksi Bob Christianto, Saksi Indra Gunawan, dan Saksi Soni Hermanto melakukan penindakan terhadap Toko yang beralamat di Jl. H. Nonon Sonthanie RT.007/008, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Muhammad Daud Alias Daus Bin (Alm) M. Ali dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Toko tersebut Saksi Bob Christianto, Saksi Indra Gunawan, dan Saksi Soni Hermanto menemukan sediaan farmasi tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang untuk menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi,  berupa  : 86 (delapan puluh enam) butir tablet yang terbungkus kemasan warnasilver dengan garis hijau berhologram "AG"; 54 (lima puluh empat) butir tablet yang terbungkus kemasan wama silver bertuliskan Trihexyphenidyl Tablet 2 mg,  112 (seratus dua belas) tablet Warna Kuning bertuliskan "MF" yang terbungkus plastik-plastik klip bening, Uang hasil penjualan sejumlah Rp. 661.300,- (Enam Ratus Enam Puluh Satu Tiga Ratus Rupiah), 1 (satu) buah tas selempang merek SPORT warna abu-abu, 1 (satu) unit handphone merek Xiaomi Redmi Note 8 Pro warna Biru berikut nomor telpon 0821-1606-5322, 1 (satu) unit handphone merek Samsung A07 warna Hitam berikut nomor telpon 0813-9912-170, 500 (lima ratus) butir tablet yang terbungkus kemasan warna silver dengan garis hijau berhologram "AG", 50 (lima puluh) butir tablet yang terbungkus kemasan warna silver bertuliskan Trihexyphenidyl tablet 2 mg, 


540 (lima ratus empat puluh) tablet Wama Kuning bertuliskan "MF" yang terbungkus plastik-plastik klip bening, Uang hasil penjualan sejumlah Rp. 13.000,- (Tiga Belas Ribu Rupiah).  Selanjutnya Terdakwa MUHAMMAD DAUD Alias DAUS Bin (Alm) M. ALI beserta dengan barang bukti dibawa ke Kantor Polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut;
-    Bahwa semua obat yang dijual oleh Terdakwa MUHAMMAD DAUD Alias DAUS Bin (Alm) M. ALI didapat dari Bang Baar (DPO) dengan cara diantar melalui kurir Ojek atau seseorang yang disebut sebagai orang lapangan yang bernama Bule (DPO) yang mengirimkan langsung ke toko yang Terdakwa MUHAMMAD DAUD Alias DAUS Bin (Alm) M. ALI jaga yang berlamat di Jl. H. Nonon Sonthanie RT.007, RW.008, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi setiap harinya;
-    Bahwa Terdakwa MUHAMMAD DAUD Alias DAUS Bin (Alm) M. ALI  dalam mengedarkan atau menjual obat-obatan tersebut dengan cara apabila pembeli datang ke toko kemudian Terdakwa MUHAMMAD DAUD Alias DAUS Bin (Alm) M. ALI memberikan obat sesuai dengan yang pembeli minta dan pembeli memberikan uang sesuai dengan harga obat tersebut;
-    Bahwa obat keras yang Terdakwa MUHAMMAD DAUD Alias DAUS Bin (Alm) M. ALI  jual dengan harga :
•    Tablet yang terbungkus kemasan warna silver dengan garis hijau berhologram AG (Tramadol) seharga Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per lempeng (10 butir);
•    Tablet yang terbungkus kemasan warna silver bertuliskan Trihexyphenidyl 2 Mg seharga Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per lempeng (10 butir);
•    Butir Pil warna kuning yang bertuliskan MF (Hexymer) seharga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 4 butir;
-    Bahwa Terdakwa MUHAMMAD DAUD Alias DAUS Bin (Alm) M. ALI  dalam menjual atau mengedarkan obat-obat keras tanpa ijin edar  tersebut mendapatkan gaji sebesar Rp 2.000.000,-(dua juta rupiah) dan uang makan sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari nya.
-    Bahwa obat yang dijual oleh Terdakwa MUHAMMAD DAUD Alias DAUS Bin (Alm) M. ALI adalah benar obat keras berdasarkan Laporan Hasil Uji Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian yang ditanda tangani oleh Kuswardani, S.Si., Apt., M.Farm dengan hasil sebagai berikut :
1.    Nomor Pengujian : LHU-BB/120/IV/2026/FPP tanggal 14 April 2026 berupa 20 (dua puluh) tablet berwarna putih berlogo ”TMD”, garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo ”AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau muda hijau tua berhologram ”Original Asli AG”. Kesimpulan : Positif mengandung Tramadol (termasuk kedalam golongan obat keras).
2.    Nomor Pengujian : LHU-BB/121/IV/2026/FPP tanggal 14 April 2026 berupa 20 (dua puluh) Tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan ”Trihexyphenidyl Tablet 2 Mg”. Kesimpulan : Positif mengandung Trihexyphenidyl (termasuk kedalam golongan obat keras).
3.    Nomor Pengujian : LHU-BB/122/IV/2026/FPP tanggal 14 April 2026 berupa 20 (dua puluh) Tablet berwarna kuning oranye berlogo ”mf” pada satu sisi dan berlogo ”x” pada sisi sebaliknya dibungkus dalam plastik klip bening. Kesimpulan : Positif Positif mengandung Trihexyphenidyl (termasuk kedalam golongan obat keras).
-    Bahwa Terdakwa MUHAMMAD DAUD Alias DAUS Bin (Alm) M. ALI dalam hal kegiatan memproduksi, mengedarkan maupun mendistribusikan berupa : 86 (delapan puluh enam) butir tablet yang terbungkus kemasan warnasilver dengan garis hijau berhologram "AG"; 54 (lima puluh empat) butir tablet yang terbungkus kemasan wama silver bertuliskan Trihexyphenidyl Tablet 2 mg,  112 (seratus dua belas) tablet Warna Kuning bertuliskan "MF" yang terbungkus plastik-plastik klip bening, 500 (lima ratus) butir tablet yang terbungkus kemasan warna silver dengan garis hijau berhologram "AG", 50 (lima puluh) butir tablet yang terbungkus kemasan warna silver bertuliskan Trihexyphenidyl tablet 2 mg, 540 (lima ratus empat puluh) tablet Wama Kuning bertuliskan "MF" yang terbungkus plastik-plastik klip bening tersebut dengan menggunakan Toko yang beralamat di Jl. H. Nonon Sonthanie RT.007/008, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi. Demikian pula perbuatan Terdakwa MUHAMMAD DAUD Alias DAUS Bin (Alm) M. ALI mengedarkan sediaan farmasi tersebut tidak memiliki perizinan usaha untuk melakukan kegiatan usaha dibidang kefarmasian tersebut, sehingga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
-    Bahwa Terdakwa MUHAMMAD DAUD Alias DAUS Bin (Alm) M. ALI melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran sedian farmasi tidak memenuhi Standar Cara Distribusi Obat yang Baik, hal ini bertentangan dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan. 
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------


A T A U
KEDUA
Bahwa Ia Terdakwa MUHAMMAD DAUD Alias DAUS Bin (Alm) M. ALI pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026, bertempat di Toko yang beralamat di Jl. H. Nonon Sonthanie RT.007/008, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------
-    Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 10.00 Wib Anggota Sat Reskrim Polrs Metro Bekasi Kota diantaranya Saksi Bob Christianto, Saksi Indra Gunawan, dan Saksi Soni Hermanto melakukan penindakan terhadap Toko yang beralamat di Jl. H. Nonon Sonthanie RT.007/008, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MUHAMMAD DAUD Alias DAUS Bin (Alm) M. ALI dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Toko tersebut Saksi Bob Christianto, Saksi Indra Gunawan, dan Saksi Soni Hermanto menemukan barang bukti berupa sediaan farmasi tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang untuk menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi yaitu : 86 (delapan puluh enam) butir tablet yang terbungkus kemasan warnasilver dengan garis hijau berhologram "AG"; 54 (lima puluh empat) butir tablet yang terbungkus kemasan wama silver bertuliskan Trihexyphenidyl Tablet 2 mg,  112 (seratus dua belas) tablet Warna Kuning bertuliskan "MF" yang terbungkus plastik-plastik klip bening, Uang hasil penjualan sejumlah Rp. 661.300,- (Enam Ratus Enam Puluh Satu Tiga Ratus Rupiah), 1 (satu) buah tas selempang merek SPORT warna abu-abu, 1 (satu) unit handphone merek Xiaomi Redmi Note 8 Pro warna Biru berikut nomor telpon 0821-1606-5322, 1 (satu) unit handphone merek Samsung A07 warna Hitam berikut nomor telpon 0813-9912-170, 500 (lima ratus) butir tablet yang terbungkus kemasan warna silver dengan garis hijau berhologram "AG", 50 (lima puluh) butir tablet yang terbungkus kemasan warna silver bertuliskan Trihexyphenidyl tablet 2 mg, 540 (lima ratus empat puluh) tablet Wama Kuning bertuliskan "MF" yang terbungkus plastik-plastik klip bening, Uang hasil penjualan sejumlah Rp. 13.000,- (Tiga Belas Ribu Rupiah);
-    Bahwa obat yang dijual oleh Terdakwa MUHAMMAD DAUD Alias DAUS Bin (Alm) M. ALI adalah benar obat keras berdasarkan Laporan Hasil Uji Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian yang ditanda tangani oleh Kuswardani, S.Si., Apt., M.Farm dengan hasil sebagai berikut :
1.    Nomor Pengujian : LHU-BB/120/IV/2026/FPP tanggal 14 April 2026 berupa 20 (dua puluh) tablet berwarna putih berlogo ”TMD”, garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo ”AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau muda hijau tua berhologram ”Original Asli AG”. Kesimpulan : Positif mengandung Tramadol (termasuk kedalam golongan obat keras).
2.    Nomor Pengujian : LHU-BB/121/IV/2026/FPP tanggal 14 April 2026 berupa 20 (dua puluh) Tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan ”Trihexyphenidyl Tablet 2 Mg”. Kesimpulan : Positif mengandung Trihexyphenidyl (termasuk kedalam golongan obat keras).
3.    Nomor Pengujian : LHU-BB/122/IV/2026/FPP tanggal 14 April 2026 berupa 20 (dua puluh) Tablet berwarna kuning oranye berlogo ”mf” pada satu sisi dan berlogo ”x” pada sisi sebaliknya dibungkus dalam plastik klip bening. Kesimpulan : Positif Positif mengandung Trihexyphenidyl (termasuk kedalam golongan obat keras).
-    Bahwa Terdakwa MUHAMMAD DAUD Alias DAUS Bin (Alm) M. ALI dalam hal melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras berupa : 86 (delapan puluh enam) butir tablet yang terbungkus kemasan warnasilver dengan garis hijau berhologram "AG"; 54 (lima puluh empat) butir tablet yang terbungkus kemasan wama silver bertuliskan Trihexyphenidyl Tablet 2 mg,  112 (seratus dua belas) tablet Warna Kuning bertuliskan "MF" yang terbungkus plastik-plastik klip bening, 500 (lima ratus) butir tablet yang terbungkus kemasan warna silver dengan garis hijau berhologram "AG", 50 (lima puluh) butir tablet yang terbungkus kemasan warna silver bertuliskan Trihexyphenidyl tablet 2 mg, 540 (lima ratus empat puluh) tablet Wama Kuning bertuliskan "MF" yang terbungkus plastik-plastik klip bening dengan menggunakan Toko yang beralamat di Jl. H. Nonon Sonthanie RT.007/008, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi tersebut tidak memiliki keahlian karena Terdakwa MUHAMMAD DAUD Alias DAUS Bin (Alm) M. ALI tidak dapat membuktikan ijazah dan sertifikat kompetensi dari instansi terkait serta Terdakwa Alkausar Bin Afdar Mukthar tidak memiliki kewenangan karena tidak memiliki Surat Izin Praktek Apoteker yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 98 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;


-    Bahwa kegiatan Terdakwa MUHAMMAD DAUD Alias DAUS Bin (Alm) M. ALI dalam melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat dan mutu karena dikelola tidak sesuai standar dan persyaratan antara lain pengadaan oleh pihak yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan (bukan apoteker yang memiliki izin praktik), disimpan tanpa memperhatikan persyaratan penyimpanan yang ditetapkan Industri Farmasi Produsen (disimpan ditempat sejuk, kering, suhu ruang, jauh dari panas dan cahaya matahari) dan diedarkan/dijual tanpa resep dari dokter, sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------

                    

Pihak Dipublikasikan Ya