Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
428/Pdt.P/2025/PN Bks Saya Iing Risyanto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 428/Pdt.P/2025/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 27 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Saya Iing Risyanto
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan  permohonan  pemohon  seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemohon   bertindak untuk mewakili segala kepentingan hukum anak Pemohon yang masih dibawah umur bernama :

      -   __KHOISYA INGKA PUTRI_ (anak Kandung Perempuan pewaris)

-    __SABRINA MARIFATH QUTHUB (anak Kandung Perempuan pewaris)

-    __HAMKA ALHAZIQ__ (anak Kandung Lakilaki pewaris)

Hamka Alhaziq_  Laki laki, lahir di Bekasi, tanggal 15 Maret 2018 sesuai Kutipan Akta Kelahiran No. 3275-LT-24092018-0191 tertanggal 24 September 2018 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan  Catatan Sipil Kota Bekasi, tersebut;

3. Menetapkan memberi kuasa/ijin kepada pemohon mewakili anak Pemohon yang masih dibawah umur tersebut, untuk menjual harta berupa berupa :

Sebidang tanah seluas 120 M2 berikut bangunan rumah diatasnya, yang terletak di Jatisari , Jatiasih , kota Bekasi, tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : _10.05.21.14.1.00692, dengan Surat Ukur Nomor : __29960/1996____ tanggal 04-10-1996, tercatat sebagai pemegang hak atas nama _Iing Risyanto___ ;

4. Membebankan  biaya  permohonan  kepada  Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak