Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
375/Pdt.Bth/2026/PN Bks ANTON BUDHI CHRISTANTO 1.ARYA ADHIGUNA SAYOGYO
2.PT. OKE ASSET INDONESIA
3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BEKASI
4.PT. BANK COMMONWEALTH telah merger kedalam PT. BANK OCBC NISP Tbk
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 375/Pdt.Bth/2026/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 17 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANTON BUDHI CHRISTANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sharmila, SHANTON BUDHI CHRISTANTO
Tergugat
NoNama
1ARYA ADHIGUNA SAYOGYO
2PT. OKE ASSET INDONESIA
3KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BEKASI
4PT. BANK COMMONWEALTH telah merger kedalam PT. BANK OCBC NISP Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  • Memerintahkan kepada Terlawan I untuk menangguhkan/menunda seluruh proses eksekusi terhadap objek sengketa tanah dan bangunan sesuai dengan  SHM No. 491, 2122 dan 2123 atas nama Pelawan, sampai dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gawijsde);

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik dan benar;
  3. Menyatakan Penetapan Eksekusi/Sita Eksekuai/ Nomor : 7/Pdt.Eks.RL/2026/PN.Bks Jo Nomor : 348/08`02/2025-01 cacat hukm/tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan  lelang yang dilakukan oleh Terlawan III tidak sah karena Cacat Formil dan Prosedural;
  5. Menyatkan sah Tindakan hukum yang dilakukan Pelawan terhadap objek eksesuki tanah dan bangunan sesuai SHM No. 491, 2122 dan 2123 atas nama Pelawan;
  6. Menghukum Terlawan I,II, dan III utuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkars ini;
  7. Menghukum Turut Terlawan I dan II untuk tunduk dan Patuh terhadap putusan ini

Atau

Apabial Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak