Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan WANPRESTASI (Ingkar Janji);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT secara tunai sebesar Rp. 24.649.100,- (dua puluh empat juta enam ratus empat puluh sembilan ribu seratus rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset TERGUGAT baik atas barang bergerak maupun barang tidak bergerak;
- Menghukum TERGUGAT membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau,
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |