| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum yang telah merugikan Penggugat, dalam melaksanakan pelelangan atas tanah dan bangunan dengan SHM 6620/Jatikramat dan SHM 6604/Jatikramat milik Penggugat.
- Menyatakan pelaksanaan pelelangan atas tanah dan bangunan dengan SHM 6620/Jatikramat dan SHM 6604/Jatikramat milik Penggugat dinyatakan batal dengan segala akibat-akibat hukumnya.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan seluruh dokumen pelaksanaan lelang baik untuk SHM 6604/Jatikramat, maupun untuk SHM 6620/Jatikramat, antara lain berupa Salinan (Turunan) Risalah Lelang, Surat Permohonan Lelang, Dokumen Persyaratan Lelang, Surat Tugas (Pejabat Penjual), Laporan Hasil Penilaian oleh Penilai atau Laporan Hasil Penaksiran oleh Penaksir sebagai dasar penentuan Nilai Limit pada Lelang tersebut dan Pengumuman-pengumuman untuk melaksanakan lelang, kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, baik dengan sendiri-sendiri atau bersama-sama secara tanggung renteng untuk membayar kerugian material yang Penggugat alami sebesar Rp4.381.200.000,- secara tunai dengan seketika dan sekaligus lunas kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II baik dengan sendiri-sendiri atau bersama-sama secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immaterial yang Penggugat alami sebesar Rp5.000.000.000,- secara tunai dengan seketika dan sekaligus lunas kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II baik dengan sendiri-sendiri atau bersama-sama secara tanggung renteng untuk membayar bunga sebesar 18 % (delapan belas persen) setahun dari seluruh kerugian material dan immaterial yang Penggugat alami, terhitung mulai sejak gugatan ini didaftarkan, sampai seluruhnya kerugian tersebut dibayar secara tunai dengan seketika dan sekaligus lunas oleh Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini terhadap tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya, yang setempat terletak dan dikenal oleh umum sebagai Gedung GRHA BNI, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 1, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220, milik Tergugat I.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoorbaar bij voorraad), walaupun terdapat upaya hukum verzet, banding ataupun kasasi.
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara gugatan ini.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II baik dengan sendiri-sendiri atau bersama-sama secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam gugatan ini.
ATAU :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili gugatan ini berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|