| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah Jual Beli atas tanah yang terletak di Kp Cisalak, RT. 002/Rw. 04, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, berdasarkan :---------
- Seluas : 1.810 M2 (seribu delapan ratus sepuluh meter persegi) berdasarkan sertifikat Hak Milik No. 191/Sumur Batu, Gambar Situasi tanggal 17-03-1992, Nomor : 7046/1992, Nomor Indentifikasi Bidang (NIB) : 10.26.06.04.13058, seluas : 1.810 M2 (seribu delapan ratus sepuluh meter persegi), yang terletak di Kp Cisalak, RT. 002/RW. 04, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.
- Seluas : 700 M2 (tujuh ratus meter persegi) berdasarkan sertifikat Hak Milik No. 211/Sumur Batu, Gambar Situasi tanggal 22-08-1995, Nomor : 19301/1995, Nomor Indentifikasi Bidang (NIB) : 10.26.06.04.13075, seluas : 700 M2 (tujuh ratus meter persegi), yang terletak di Kp Cisalak, RT. 002/RW. 04, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.
dengan Tergugat sebagaimana Kwitansi Jual Beli rumah sebagai berikut;
- Pembayaran pertama (DP I ) Rp. 11.000.000, tertanggal 10 April 1994,
- Pembayaran Ke-dua sebesar Rp. 20.000.000, tertanggal 18 April 1994,
- Pembayaran Ke-tiga sebesar Rp. 19.000.000, tertanggal 24 April 1994,
- Pembayaran ke-empat sebesar Rp. 9.000.000, tertanggal 12 Juni 1994,
- Pembayaran ke-lima sebesar Rp. 6.500.000, tertanggal 11 Juli 1994,
- Pembayaran ke-enam sebesar Rp. 4.000.000, tertanggal 03 Agustus 1994,
- Pembayaran ke-tujuh sebesar Rp. 2.500.000, tertanggal 12 Agustus 1994,
- Pembayaran ke delapan sebesar Rp. 5.000.000, tertanggal 02 Oktober 1994,
- Pembayaran ke-sembilan sebesar Rp. 2.000.000, tertanggal 30 Oktober 1994,
- Pembayaran ke-sepuluh sebesar Rp. 4.000.000, tertanggal 10 November 1994,
- Pembayaran ke-sebelas sebesar Rp. 3.500.000, tertanggal 18 November 1994,
- Pembayaran ke-dua belas sebesar Rp. 3.500.000, tertanggal 05 Desember 1994,
- Pembayaran ke-tiga belas sebesar Rp. 8.000.000, tertanggal 29 Desember 1994,
Total Rp. 98.000.000
- Menyatakan Penggugat telah melaksanakan kewajiban selaku pembeli;
- Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik;
- Menyatakan tanah yang terletak di Kp Cisalak, RT. 002/RW. 04, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, berdasarkan ;---------------------------------------
- Seluas : 1.810 M2 (seribu delapan ratus sepuluh meter persegi) berdasarkan sertifikat Hak Milik No. 191/Sumur Batu, Gambar Situasi tanggal 17-03-1992, Nomor : 7046/1992, Nomor Indentifikasi Bidang (NIB) : 10.26.06.04.13058, seluas : 1.810 M2 (seribu delapan ratus sepuluh meter persegi), yang terletak di Kp Cisalak, RT. 002/RW. 04, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.
- Seluas : 700 M2 (tujuh ratus meter persegi) berdasarkan sertifikat Hak Milik No. 211/Sumur Batu, Gambar Situasi tanggal 22-08-1995, Nomor : 19301/1995, Nomor Indentifikasi Bidang (NIB) : 10.26.06.04.13075, seluas : 700 M2 (tujuh ratus meter persegi), yang terletak di Kp Cisalak, RT. 002/RW. 04, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.
- Kedua Bidang Tanah tersebut adalah sah milik Penggugat;
- Menetapkan memberi ijin dan kuasa kepada Penggugat untuk menghadap Notaris/PPAT dan Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi, bertindak untuk dan atas dirinya sendiri selaku penjual dan sekaligus sebagai pembeli untuk melaksanakan transaksi jual beli menandatangani Akta Jual Beli dan pengurusan peralihan hak atas tanah yang terletak di Kp Cisalak, RT. 002/RW. 04, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, berdasarkan;----------------------------------------------------------
- Seluas : 1.810 M2 (seribu delapan ratus sepuluh meter persegi) berdasarkan sertifikat Hak Milik No. 191/Sumur Batu, Gambar Situasi tanggal 17-03-1992, Nomor : 7046/1992, Nomor Indentifikasi Bidang (NIB) : 10.26.06.04.13058, seluas : 1.810 M2 (seribu delapanratus sepuluh meter persegi), yang terletak di Kp Cisalak, RT. 002/RW. 04, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.
- Seluas : 700 M2 (tujuh ratus meter persegi) berdasarkan sertifikat Hak Milik No. 211/Sumur Batu, Gambar Situasi tanggal 22-08-1995, Nomor : 19301/1995, Nomor Indentifikasi Bidang (NIB) : 10.26.06.04.13075, seluas : 700 M2 (tujuh ratus meter persegi), yang terletak di Kp Cisalak, RT. 002/RW. 04, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diputus seadil-adilnya (ex aequo et bono) |