Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN Bks RAMSES SINURAT KEPALA KEPOLISIAN RESOR METRO BEKASI KOTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 14 Jan. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RAMSES SINURAT
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR METRO BEKASI KOTA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya ;

 

2.  Menyatakan Proses Penetapan Tersangka kepada Pemohon berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : SP. Tap/466/XII/2025/Restro.Bks Kota, tanggal 15 Desember 2025 atas nama RAMSES SINURAT (PEMOHON) atas dugaan telah melakukan

 

 

 

 

 

 

     Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah  dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan Proses Penetapan Tersangka kepada Pemohon berdasarkan Surat Ketetapan  Nomor : SP. Tap/465/XII/2025/Restro.Bks Kota,  tanggal  15  Desember  2025  atas   nama RAMSES SINURAT (PEMOHON) atas dugaan telah melakukan Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah  dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;

 

3.  Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Idik/373/VII/2025/Restro.Bks Kota, tanggal 11 Juli 2025 atas nama RAMSES SINURAT (PEMOHON) atas dugaan telah melakukan  tindak  Pidana  Perbuatan  Cabul  Terhadap  Anak  Dibawah  Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/345/II/2025/SPKT.SAT.Reskrim/Polres Metro Bks Kota/Polda Metro Jaya, tanggal 17 Februari 2025  ;

 

4.  Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/371/VII/2025/Restro.Bks Kota, tanggal 11 Juli 2025 atas nama RAMSES SINURAT (PEMOHON) atas dugaan telah melakukan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 80 Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang - undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-undang RI    No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/1808/X/2024/SPKT.SAT.Reskrim/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya, tanggal 11 Oktober 2024  ;

 

5.  Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat Surat Ketetapan Termohon Nomor : SP. Tap/465/XII/2025/Restro.Bks Kota, tanggal 15 Desember 2025 Tentang Penetapan Tersangka atas nama RAMSES SINURAT (PEMOHON) atas dugaan telah melakukan tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Undang-undang RI     No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang - undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Undang-undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor :: LP/B/1808/X/2024/SPKT.SAT.Reskrim/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya, tanggal 11 Oktober 2024  ;

 

6.  Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat Surat    Ketetapan   Termohon   Nomor : SP. Tap/466/XII/2025/Restro.Bks Kota,

 

 

 

 

 

     tanggal 15 Desember 2025 Tentang Penetapan Tersangka atas nama RAMSES SINURAT (PEMOHON) atas dugaan telah melakukan tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-undang RI  No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang - undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor :: LP/B/345/II/2025/SPKT.SAT Reskrim/Polres Metro Bks Kota/Polda Metro Jaya, tanggal 17 Ferbruari 2025  ;

 

7.  Memerintahkan Termohon untuk menghentikan Penyidikan atas Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Idik/373/VII/2025/Restro.Bks Kota, tanggal 11 Juli 2025 atas nama Pemohon RAMSES SINURAT atas dugaan telah melakukan tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/371/VII/2025/Restro.Bks Kota, tanggal 11 Juli 2025 atas nama Pemohon RAMSES SINURAT atas dugaan telah melakukan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak ;

 

8.  Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat Pemohon seperti sediakala ;

 

9. Membebankan biaya perkara kepada Termohon

 

A t a u,

 

Apabila Pengadilan Negeri Bekasi berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya