| Petitum |
- DALAM PROVISI:
- Memerintahkan kepada Tergugat II (PT. PP Persero Tbk) untuk menghentikan segala kegiatan apapun diatas objek tanah sengketa segera walaupun perkara ini masih berjalan ataupun nantinya apabila ada Upaya hukum banding, kasasi dan/ataupun peninjauan kembali;
- DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa bukti - bukti yang diajukan oleh Penggugat adalah sah berdasarkan hukum;
- Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan bahwa Jual Beli antara orang tua Penggugat (Achmad Zubaidy Arif) dan orang tua Tergugat I (Rustamadji Anjung) berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 20 tanggal 25 September 2008 yang dibuat Notaris Sri Bandiningsih,SH adalah sah berdasarkan hukum;
- Menyatakan orang tua Penggugat (Achmad Zubaidy Arif) adalah pembeli yang beritikad baik dan sah berdasarkan hukum, dan wajib dilindungi hak – haknya oleh undang – undang;
- Menyatakan bahwa tanah objek sengketa yang terletak di Blok Pekayon Desa/Kelurahan Pekayon Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Tanah milik PT PP (Persero) Tbk;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Tanah milik PT PP (Persero) Tbk;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Perumahan Pondok Pekayon Indah;
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Perumahan Pondok Pekayon Indah;
yang saat ini tercatat kepemilikannya berdasarkan :
- SHM No. 118 / Pekayon Jaya dengan luas 4.155 M2 tercatat atas nama Raden Jonathan Moekidjo;
- SHM No. 551 / Pekayon Jaya dengan luas 3.635 M2 tercatat atas nama Raden Jonathan Moekidjo;
- SHM No. 552 / Pekayon Jaya dengan luas 1.955 M2 tercatat atas nama Raden Jonathan Moekidjo;
- SHM No. 553 / Pekayon Jaya dengan luas 1.720 M2 tercatat atas nama Raden Jonathan Moekidjo;
- SHM No. 555 / Pekayon Jaya dengan luas 11.140 M2 tercatat atas nama Raden Jonathan Moekidjo;
- SHM No. 556 / Pekayon Jaya dengan luas 3.310 M2 tercatat atas nama Raden Jonathan Moekidjo;
- SHM No. 557 / Pekayon Jaya dengan luas 2.900 M2 tercatat atas nama Raden Jonathan Moekidjo;
- SHM No. 559 / Pekayon Jaya dengan luas 1.000 M2 tercatat atas nama Raden Jonathan Moekidjo;
- SHM No. 560 / Pekayon Jaya dengan luas 2.025 M2 tercatat atas nama Raden Jonathan Moekidjo;
- SHM No. 561 / Pekayon Jaya dengan luas 1.050 M2 tercatat atas nama Raden Jonathan Moekidjo;
- SHM No. 562 / Pekayon Jaya dengan luas 1.230 M2 tercatat atas nama Raden Jonathan Moekidjo;
adalah sah secara hukum milik orang tua Penggugat (Achmad Zubaidy Arif) ;
- Menyatakan bahwa jual beli antara Raden Jonathan Moekidjo dengan orang tua Tergugat I (Rustamadji Alias Anjung) berdasarkan Akta Jual Beli :
- AJB No. 4423/551/BKS/1989 tanggal 30 Oktober 1989 untuk tanah SHM No. 556 dibuat oleh PPAT Soedirdja, S.H.;
- AJB No. 4424/552/BKS/1989 tanggal 30 Oktober 1989 untuk tanah SHM No. 557 dibuat oleh PPAT Soedirdja, S.H.;
- AJB No. 4419/546/BKS/1989 tanggal 30 Oktober 1989 untuk tanah SHM No. 552 dibuat oleh PPAT Soedirdja, S.H.;
- AJB No. 4420/547/BKS/1989 tanggal 30 Oktober 1989 untuk tanah SHM No. 551 dibuat oleh PPAT Soedirdja, S.H.;
- AJB No. 4426/554/BKS/1989 tanggal 30 Oktober 1989 untuk tanah SHM No. 559 dibuat oleh PPAT Soedirdja, S.H.;
- AJB No. 4425/553/BKS/1989 tanggal 30 Oktober 1989 untuk tanah SHM No. 560 dibuat oleh PPAT Soedirdja,S.H.;
- AJB No. 4417/554/BKS/1989 tanggal 30 Oktober 1989 untuk tanah SHM No. 555 dibuat oleh PPAT Soedirdja,S.H.;
- AJB No. 4422/550/BKS/1989 tanggal 30 Oktober 1989 untuk tanah SHM No. 118 dibuat oleh PPAT Soedirdja, S.H.;
- AJB No. 4419/551/BKS/1989 tanggal 30 Oktober 1989 untuk tanah SHM No. 553 dibuat oleh PPAT Soedirdja, S.H.;
- AJB No. 4427/555/BKS/1989 tanggal 30 Oktober 1989 untuk tanah SHM No. 561 dibuat oleh PPAT Soedirdja, S.H.;
- AJB No. 4421/549/BKS/1989 tanggal 30 Oktober 1989 untuk tanah SHM No. 562 dibuat oleh PPAT Soedirdja, S.H.;
adalah sah berdasarkan hukum.
- Menyatakan bahwa Tergugat I (Ahli Waris Rustamadji Anjung) tidak mempunyai hak lagi atas 11 (sebelas) Sertifikat Hak Milik yang masih tercatat atas nama Turut Tergugat I (Raden Jonathan Moekidjo) tersebut dan termasuk tidak berhak atas tanah yang menjadi objek sengketa aquo yang sudah dibeli orang tua Penggugat (Achmad Zubaidy Arif);
- Menyatakan bahwa jual beli antara orang tua Tergugat I (Rustamadji Anjung) dengan Tergugat III (Wong Jong Keng), berdasarkan :
- APJB No. 317 tanggal 29 Juli 1994 untuk tanah SHM No. 556 dibuat oleh Notaris Ny. Pudji Redjeki Irawati, S.H.;
- APJB No. 294 tanggal 28 Juli 1994 untuk tanah SHM No. 557 dibuat oleh Notaris Ny. Pudji Redjeki Irawati, S.H.;
- APJB No. 299 tanggal 28 Juli 1994 untuk tanah SHM No. 552 dibuat oleh Notaris Ny. Pudji Redjeki Irawati, S.H.;
- APJB No. 315 tanggal 29 Juli 1994 untuk tanah SHM No. 551 dibuat oleh Notaris Ny. Pudji Redjeki Irawati, S.H.;
- APJB No. 297 tanggal 28 Juli 1994 untuk tanah SHM No. 559 dibuat oleh Notaris Ny. Pudji Redjeki Irawati, S.H.;
- APJB No. 318 tanggal 29 Juli 1994 untuk tanah SHM No. 560 dibuat oleh Notaris Ny. Pudji Redjeki Irawati, S.H.;
- APJB No. 316 tanggal 29 Juli 1994 untuk tanah SHM No. 555 dibuat oleh Notaris Ny. Pudji Redjeki Irawati, S.H.;
- APJB No. 319 tanggal 29 Juli 1994 untuk tanah SHM No. 118 dibuat oleh Notaris Ny. Pudji Redjeki Irawati, S.H.;
- APJB No. 298 tanggal 28 Juli 1994 untuk tanah SHM No. 553 dibuat oleh Notaris Ny. Pudji Redjeki Irawati, S.H.;
- APJB No. 296 tanggal 28 Juli 1994 untuk tanah SHM No. 561 dibuat oleh Notaris Ny. Pudji Redjeki Irawati, S.H.;
- APJB No. 295 tanggal 28 Juli 1994 untuk tanah SHM No. 562 dibuat oleh Notaris Ny. Pudji Redjeki Irawati, S.H.;
adalah BATAL DEMI HUKUM;
- Menyatakan bahwa Tergugat III (Wong Jong Kheng) tidak mempunyai hak lagi atas 11 (sebelas) Sertifikat Hak Milik yang masih tercatat atas nama Turut Tergugat I (Raden Jonathan Moekidjo) tersebut dan termasuk tidak berhak atas tanah yang menjadi objek sengketa tersebut;
- Menyatakan bahwa jual beli antara Tergugat III (Wong Jong Keng) dengan Tergugat II (PT. PP Persero Tbk) sebagaimana dimaksud Surat-Surat Pelepasan Hak yang dibuat dihadapan Camat Bekasi Selatan selaku PPAT, yaitu :
- SPH No. 55/AG.593.5.1995 tanggal 2 Maret 1995 untuk pelepasan hak atas tanah SHM No. 556;
- SPH No. 46/AG.593.5.1995 tanggal 2 Maret 1995 untuk pelepasan hak atas tanah SHM No. 557;
- SPH No. 56/AG.593.5.1995 tanggal 2 Maret 1995 untuk pelepasan hak atas tanah SHM No. 552;
- SPH No. 62/AG.593.5.1995 tanggal 2 Maret 1995 untuk pelepasan hak atas tanah SHM No. 551;
- SPH No. 51/AG.593.5.1995 tanggal 2 Maret 1995 untuk pelepasan hak atas tanah SHM No. 559;
- SPH No. 50/AG.593.5.1995 tanggal 2 Maret 1995 untuk pelepasan hak atas tanah SHM No. 560;
- SPH No. 47/AG.593.5.1995 tanggal 2 Maret 1995 untuk pelepasan hak atas tanah SHM No. 555;
- SPH No. 59/AG.593.5.1995 tanggal 2 Maret 1995 untuk pelepasan hak atas tanah SHM No. 118;
- SPH No. 58/AG.593.5.1995 tanggal 2 Maret 1995 untuk pelepasan hak atas tanah SHM No. 553;
- SPH No. 63/AG.593.5.1995 tanggal 2 Maret 1995 untuk pelepasan hak atas tanah SHM No. 561;
- SPH No. 48/AG.593.5.1995 tanggal 2 Maret 1995 untuk pelepasan hak atas tanah SHM No. 562;
adalah BATAL DEMI HUKUM;
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat II (PT.PP Persero Tbk) yang sudah menggunakan sebagian tanah objek sengketa untuk kepentingan bisnisnya dengan membuat jalan/akses, dan termasuk menempatkan alat – alat berat milik Tergugat II (PT.PP Persero Tbk) untuk melakukan pekerjaan di atas tanah objek sengketa, dan termasuk menguasai 11 (sebelas) Sertifikat Hak Milik yang masih tercatat atas nama Raden Jonathan Moekidjo adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa Tergugat II (PT.PP Persero Tbk) tidak berhak menyimpan atau menguasai sertifikat hak milik atas tanah objek sengketa yang masih tercatat atas nama Turut Tergugat I (Raden Jonathan Moekidjo) dan termasuk tidak berhak untuk menguasai dadn melakukan kegiatan apapun di atas tanah yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini;
- Memerintahkan kepada Tergugat II (PT.PP Persero Tbk) untuk menyerahkan 11 (sebelas) Sertifikat Hak Milik yang masih tercatat atas nama Turut Tergugat I (Raden Jonathan Moekidjo) tersebut kepada Penggugat secara sukarela setelah putusan ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) tanpa ada beban apapun yang melekat diatasnya, atau apabila Tergugat II (PT. PP Persero Tbk) tetap tidak mau menyerahkan 11 (sebelas) sertifikat hak milik tersebut kepada Penggugat secara sukarela setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), maka diperintahkan kepada Turut Tergugat V (BPN Kota Bekasi) untuk menerbitkan Sertifikat Pengganti atas 11 (sebelas) sertifikat hak milik tersebut guna dilakukan balik nama dan dicatatkan menjadi atas nama orang tua Penggugat (Achmad Zubaidy Arif) sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku;
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V untuk tunduk dan patuh atas putusan ini;
- Memberikan ijin kepada Penggugat untuk melakukan pengurusan balik nama atas 11 (sebelas) sertifikat hak milik yang masih tercatat atas nama Turut Tergugat I (Raden Jonathan Moekidjo) menjadi atas nama orang tua Penggugat (Achmad Zubaidy Arif) di kantor Turut Tergugat V (BPN Kota Bekasi) sesuai dengan aturan yang berlaku setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat II (PT. PP Persero Tbk) untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Penggugat untuk setiap harinya apabila Tergugat II (PT. PP Persero Tbk) tidak menjalankan isi putusan ini secara sukarela sejak putusan ini dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan/atau Tergugat III untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara sendiri – sendiri ataupun secara tanggung renteng.
Atau apabila Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aquo Et Bono). |