Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
617/Pid.B/2025/PN Bks PUSPA ANGRAENY, S.H. 1.ANDY RUSTAMADJI Bin EDI SUTOYO
2.BAGAS WIDIADANA Bin WILLIS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 617/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-8371/M.2.17.3/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PUSPA ANGRAENY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDY RUSTAMADJI Bin EDI SUTOYO[Penahanan]
2BAGAS WIDIADANA Bin WILLIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia terdakwa ANDI RUSTAMADJI Bin EDI SUTOYO dan BAGAS WIDIADANA Bin WILLIS bersama dengan DIMAS SETYO WIBOWO dan MARVER DWI BASKORO (keduanya dilakukan pemeriksaan dalam berkas terpisah) serta YAHYA (DPO) pada hari Selasa, tanggal 30 September  2025 sekitar Pukul 18.00 WIB dan pada hari Rabu, tanggal 01 Oktober 2025 sekitar Pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam  tahun 2025 bertempat di Jl. KH. Abdul Rojak, RT. 003/RW.011, Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika antara beberapa perbuatan, masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa  ANDI RUSTAMADJI Bin EDI SUTOYO yang selanjutnya kami sebut dengan Terdakwa I dan  BAGAS WIDIADANA Bin WILLIS yang selanjutnya kami sebut dengan Terdakwa II bersama dengan saksi DIMAS SETYO WIBOWO dan saksi MARVER DWI BASKORO (keduanya dilakukan pemeriksaan dalam berkas terpisah) serta YAHYA (DPO) berawal pada hari Selasa, tanggal 30 September  2025 sekitar Pukul 13.00 WIB ketika Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi DIMAS SETYO WIBOWO, saksi MARVER DWI BASKORO serta YAHYA, dimana YAHYA mengajak saksi MARVER DWI BASKORO dengan mengatakan “vel ayo angkut itu pagar kalau sendiri gua gak kuat, nanti mau gua jual, selow nanti elu kebagian duitnya” dan YAHYA meminta  saksi MARVER DWI BASKORO untuk menghubungi teman-teman.
  • Bahwa selanjutnya saksi MARVER DWI BASKORO menghubungi saksi DIMAS SETYO WIBOWO  untuk datang dan setelah saksi DIMAS SETYO WIBOWO datang selanjutnya saksi MARVER DWI BASKORO menyampaikan maksud YAHYA yang akan mengambil pagar stenlis dimana  saksi DIMAS SETYO WIBOWO  pun setuju.
  • Bahwa selanjutnya  saksi DIMAS SETYO WIBOWO menjemput Terdakwa I dan Terdakwa II untuk datang dirumah saksi MARVER DWI BASKORO untuk diajak mengambil pagar steinless dan hasilnya setelah dijual akan dibagi bersama dimana Terdakwa I dan Terdakwa II pun setuju.
  • Bahwa selanjutnya saksi MARVER DWI BASKORO, YAHYA, saksi DIMAS SETYO WIBOWO, Terdakwa I dan Terdakwa II berkumpul dirumah saksi MARVER DWI BASKORO dan sekitar Pukul 17.50 WIB. YAHYA meminjam Handphone saksi DIMAS SETYO WIBOWO untuk memesan Mobil Lalamove dan setelah Mobil Lalamove datang yaitu sekitar Pukul 18.00 WIB, selanjutnya menuju rumah saksi FARHAN HADYAN ISYROQI RIOFANI PUTRO selaku pemilik pagar Stainless yang beralamat  di Jl. KH. Abdul Rojak, RT. 003/RW.011, Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi yang berada di belakang rumah saksi MARVER DWI BASKORO.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi DIMAS SETYO WIBOWO, saksi MARVER DWI BASKORO serta YAHYA mengangkat pagar stainless keatas mobil Lalamove dan dijual di Lapak Barang Bekas yang berada di Kampung Sawah Pondok  Melati yaitu saksi FERIANTO dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dimana uang tersebut digunakan untuk membayar uang sewa Mobil Lalamove sebesar                               Rp. 100.000,- dan masing-masing mendapat bagian Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan sisanya untuk makan bersama.
  • Bahwa selanjutnya YAHYA mengajak Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi DIMAS SETYO WIBOWO, saksi MARVER DWI BASKORO mengambil Mesin Molen Pengaduk Semen yang tidak ada mesinnya, dan nanti pembelinya yaitu saksi FERIANTO akan mengambil dengan mobilnya yaitu mobil Pick-Up dan molen tersebut  akan dibeli dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dimana atas ajakan YAHYA tersebut Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi DIMAS SETYO WIBOWO, saksi MARVER DWI BASKORO setuju dan untuk pelaksanannya nanti malam.
  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 01 Oktober 2025 sekitar Pukul 18.00 WIB (setelah magrib) YAHYA datang dirumah saksi MARVER DWI BASKORO, selanjutnya saksi MARVER DWI BASKORO melalui Whatsapp menghubungi  Terdakwa I untuk datang kerumahnya dan tidak lama saksi DIMAS SETYO WIBOWO datang menjemput Terdakwa I sambil mengatakan “Boy, gua disuruh YAHYA untuk jemput lu, soalnya dari pengepul rongsok udah mau datang buat menjemput molen”.
  • Bahwa setelah Terdakwa I dan saksi DIMAS SETYO WIBOWO sampai dirumah saksi MARVER DWI BASKORO, dirumah saksi MARVER DWI BASKORO tersebut sudah ada YAHYA, saksi MARVER DWI BASKORO dan  Terdakwa II serta saksi FERIANTO.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I disuruh memarkir mobil Pick-Up milik saksi FERIANTO selaku pengepul rongsok kerumah kosong milik saksi FARHAN HADYAN ISYROQI RIOFANI PUTRO selaku pemilik mesin Molen dan selanjutnya pengepul besi rongsok beserta Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi MARVER DWI BASKORO, YAHYA, saksi DIMAS SETYO WIBOWO menaikkan mesin molen tersebut keatas mobil Pick-Up milik saksi FERIANTO.
  • Bahwa setelah saksi FERIANTO hendak pergi dengan mengendarai mobil Pick-Upnya yang membawa Mesin Molen, selanjutnya saksi FARHAN HADYAN ISYROQI RIOFANI PUTRO menghampiri saksi FERIANTO untuk menghentikan mobilnya dengan mengatakan “stop, mau dibawa kemana itu punya orang” dan dijawab saksi FERIANTO “loh katanya mau dijual” dan saksi FARHAN HADYAN ISYROQI RIOFANI PUTRO “siapa yang mau menjual” dan selanjutnya saksi FERIANTO melihat kebelakang dimana Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi DIMAS SETYO WIBOWO, saksi MARVER DWI BASKORO serta YAHYA sudah melarikan diri.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa ANDI RUSTAMADJI Bin EDI SUTOYO dan Terdakwa BAGAS WIDIADANA Bin WILLIS  tersebut saksi FARHAN HADYAN ISYROQI RIOFANI PUTRO mengalami kerugian sebesar Rp.8.000.000,-(delapan juta rupiah).

 

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 jo Pasal 64 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya