| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa AGUS SALIM BIN RAZALI pada hari rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jl.Raya Kaliabang tengah Rt.005/013 Kel.Kaliabang Tengah Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2)”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026, saksi Supardi dan Roni Suhendar yang merupakan tim kepolisian dari Sektor Bekasi Utara memperoleh informasi terkait penjualan obat-obatan tanpa ijin di sekitar daerah Bekasi Utara Kota Bekasi. Selanjutnya saksi Supardi dan Roni Suhendar melakukan penyelidikan ke daerah tersebut lalu sekira pukul 19.00 Wib saksi Supardi dan Roni Suhendar melihat seseorang yang gerak gerik mencurigakan Jl.Raya Kaliabang tengah Rt.005/013 Kel.Kaliabang Tengah Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi Selanjutnya saksi Supardi dan Roni Suhendar melakukan penangkapan dan penggeledaan terhadap terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 8 (delapan) bungkus plastik klip bening yang berisikan tablet warna kuning diduga obat jenis HEXYMER sebanyak 56 (lima puluh enam) butir;
- 12 (dua belas) bungkus kemasan wana silver bergaris hijau diduga obat jenis TRAMADOL sebanyak 1013 (Seribu Tiga Belas) Butir,
- 2 (dua) Unit Handphone Merk OPPO A57 Warna Hijau Tosca berikut SIMCARD 0852-8035-3835 dan Merk INFINIX 50 Pro warna hitam berikut SIMCARD 0851-2367-7633;
- 1 (satu) buah Tas Pinggang bertuliskan SPORT warna hijau lumut;
- 1 (satu) unit kendaraan motor HONDA REVO warna hitam;
Selanjutnya saksi Supardi dan Roni Suhendar melakukan interogasi terhadap terdakwa yang mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari Sdr.MUZAKIR (DPO) yang diantarkan oleh Sdr.SPIN (DPO) lalu diserahkan kepada terdakwa obat-obatan untuk diedarkan oleh terdakwa dengan cara di jual di secara COD (cash on delivery), Kemudian terdakwa mengakui masih ada obat-obatan lainnya berada dikontrakan terdakwa, kemudian saksi Supardi dan Roni Suhendar melakukan penggeledahan di kontrakan terdakwa yang beralamatkan di Jl.Bulak Macan 2 Rt.007/003 No.11 Kel.Harapan Jaya kec.Bekasi Utara Kota Bekasi ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Buah Koper Warna Coklat bertuliskan POLO BEN;
- 25 (dua puluh lima) bungkus kemasan warna silver bergaris hijau diduga obat jenis TRAMADOL sebanyak 2500 (dua ribu lima ratus) butir,
- 3 (tiga) Buah Botol warna putih birul dengan Merk HEXYMER TRIHEXYPHENIDYL yang berisikan tablet warna kuning dengan total keseluruhan sebanyak 3000 (tiga ribu) butir,
- 4 (empat) bungkus kemasan warna silver diduga obat jenis TRIHEXYPHENIDYL sebanyak 42 (empat puluh dua) butir;
- 2 (dua) Buah Buku Tulis Catatan Laporan Penjualan;
- Uang tunai sejumlah Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa bertugas menjual obat-obatan tersebut dengan cara COD (cash On Delivery) disekitar Jl.Raya Kaliabang tengah Rt.005/013 Kel.Kaliabang Tengah Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi dan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter.
- Bahwa Terdakwa menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
- Pil berwarna kuning saya jual dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bungkus plastik klip bening masing masing berisikan 5 (lima) butir
- Pil berkemasan silver bergaris hijau berhologram "ALFA GENERIK” saya jual dengan harga Rp.40.000,-(empat puluh ribu rupiah) per lembar isi 10 butir .
- Pil berkemasan silver bergaris hitam bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL saya jual dengan harga Rp.25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah) per lembar isi 10 butir.
- Bahwa Terdakwa sudah bekerja menjual obat-obatan tanpa ijin edar yang beralamat Jl.Raya Kaliabang tengah Rt.005/013 Kel.Kaliabang Tengah Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi terdakwa mendapatkan upah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan uang makan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pusat kedoteran dan kesehatan Polri terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa AGUS SALIM BIN RAZALI diperoleh hasil sebagai berikut :
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/234/V/2026/FPP tanggal 08 Mei 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna putih berlogo “TMD, Garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/235/V/2026/FPP tanggal 08 Mei 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet warna kuning orange berlogo “MF” pada satu sisi dan berlogo “x” pada sisi sebaliknya dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/236/V/2026/FPP tanggal 08 Mei 2026 terhadap 10 (sepuluh) tablet warna putih dalam kemasan strip silver bargaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl Tablet 2 mg” dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
- Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa AGUS SALIM BIN RAZALI pada hari rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jl.Raya Kaliabang tengah Rt.005/013 Kel.Kaliabang Tengah Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi mekukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 saksi Supardi dan Roni Suhendar yang merupakan tim kepolisian dari Sektor Bekasi Utara sekira pukul 19.00 wib di Jl.Raya Kaliabang tengah Rt.005/013 Kel.Kaliabang Tengah Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi melakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 8 (delapan) bungkus plastik klip bening yang berisikan tablet warna kuning diduga obat jenis HEXYMER sebanyak 56 (lima puluh enam) butir;
- 12 (dua belas) bungkus kemasan wana silver bergaris hijau diduga obat jenis TRAMADOL sebanyak 1013 (Seribu Tiga Belas) Butir,
- 2 (dua) Unit Handphone Merk OPPO A57 Warna Hijau Tosca berikut SIMCARD 0852-8035-3835 dan Merk INFINIX 50 Pro warna hitam berikut SIMCARD 0851-2367-7633;
- 1 (satu) buah Tas Pinggang bertuliskan SPORT warna hijau lumut;
- 1 (satu) unit kendaraan motor HONDA REVO warna hitam;
- 1 (satu) Buah Koper Warna Coklat bertuliskan POLO BEN;
- 25 (dua puluh lima) bungkus kemasan warna silver bergaris hijau diduga obat jenis TRAMADOL sebanyak 2500 (dua ribu lima ratus) butir,
- 3 (tiga) Buah Botol warna putih birul dengan Merk HEXYMER TRIHEXYPHENIDYL yang berisikan tablet warna kuning dengan total keseluruhan sebanyak 3000 (tiga ribu) butir,
- 4 (empat) bungkus kemasan warna silver diduga obat jenis TRIHEXYPHENIDYL sebanyak 42 (empat puluh dua) butir;
- 2 (dua) Buah Buku Tulis Catatan Laporan Penjualan;
- Uang tunai sejumlah Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa bertugas menjual obat-obatan tersebut dengan cara COD (cash On Delivery) disekitar Jl.Raya Kaliabang tengah Rt.005/013 Kel.Kaliabang Tengah Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi dan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter.
- Bahwa Terdakwa menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
- Pil berwarna kuning saya jual dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bungkus plastik klip bening masing masing berisikan 5 (lima) butir
- Pil berkemasan silver bergaris hijau berhologram "ALFA GENERIK” saya jual dengan harga Rp.40.000,-(empat puluh ribu rupiah) per lembar isi 10 butir .
- Pil berkemasan silver bergaris hitam bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL saya jual dengan harga Rp.25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah) per lembar isi 10 butir.
- Bahwa Terdakwa sudah bekerja menjual obat-obatan tanpa ijin edar yang beralamat Jl.Raya Kaliabang tengah Rt.005/013 Kel.Kaliabang Tengah Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi terdakwa mendapatkan upah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan uang makan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pusat kedoteran dan kesehatan Polri terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa AGUS SALIM BIN RAZALI diperoleh hasil sebagai berikut :
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/234/V/2026/FPP tanggal 08 Mei 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna putih berlogo “TMD, Garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/235/V/2026/FPP tanggal 08 Mei 2026 terhadap 20 (dua puluh) tablet warna kuning orange berlogo “MF” pada satu sisi dan berlogo “x” pada sisi sebaliknya dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
- Laporan Hasil Pengujian Nomor LHU-BB/236/V/2026/FPP tanggal 08 Mei 2026 terhadap 10 (sepuluh) tablet warna putih dalam kemasan strip silver bargaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl Tablet 2 mg” dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
- Bahwa obat keras yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat keras yang mengandung Tramadol dan obat keras mengandung Trihexyphenidyil yang termasuk dalam golongan obat keras.
- Bahwa Terdakwa merupakan lulusan SMA dan tidak memiliki keahlian atau sertifikasi di bidang farmasi untuk melakukan penjualan dan mengedarkan obat keras yang mengandung Tramadol dan obat keras mengandung Dextrometorphan yang termasuk dalam kategori obat keras, sehingga Terdakwa tidak memiliki kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian terkait sedian farmasi berupa obat keras.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---- |