Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.B/2026/PN Bks Fadlan Khairad Perangin Angin EKY OKTAVIA Bin D. GUNAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 2/Pid.B/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 09 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-224/M.2.17.3/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Fadlan Khairad Perangin Angin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKY OKTAVIA Bin D. GUNAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa EKY OKTAVIA Bin D. GUNAWAN pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 atau setidak-setidaknya pada bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di kantor Sinohydro Corporation Limited, yang beralamat di Perum Villa Baru, Blok I No. 17 RT/RW 08/02, Kel. Pekayon Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada sekitar tanggal 16 Agustus 2024 saksi PARADA HUTABARAT mendapatkan tawaran besi scrap dari Sinohydro Corporation Limited Purwakarta dari sdr. MAMAT. Selanjutnya saksi PARADA HUTABARAT menginformasikan hal tersebut kepada saksi SRI WAHYUNI sehingga saksi PARADA HUTABARAT, saksi SRI WAHYUNI dan saksi SAVILIA HAYU KINASIH pada tanggal 20 Agustus 2024 melakukan survei bes scrap tersebut di daerah Purwakarta dan bertemu dengan saksi MOCH. AGUNG HENDRAWAN. Setalah melakukan survei, kemudian saksi MOCH AGUNG HENDRAWAN mengajak saksi SRI WAHYUNI menuju kantor Grib yang beralamat di Jl. Mr. Dr. Kusuma Atmajaya, No. 34 Cipaisan, Kec. Purwakarta, Kab. Purwakarta untuk bertemu dengan Terdakwa. Setelah bertemu dengan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menawarkan besi scrap Sinohydro Corporation Limited kepada saksi SRI WAHYUNI sambil menunjukkan kontrak kerjasama Terdakwa melalui PT. GUNA ALAM JAYA ABADI dengan Sinohydro Corporation Limited dengan harga besi scrap Rp 5.800/Kg, namun saksi SRI WAHYUNI menyampaikan bahwa harga tersebut tidak cocok karena harga besi scrap sedang turun. Selanjutnya Terdakwa meminta saksi SRI WAHYUNI untuk menunggu beberapa hari agar Terdakwa melakukan negosiasi dengan Sinohydro Corporation Limited, lalu beberapa hari kemudian Terdakwa menginformasikan kepada saksi SRI WAHYUNI bahwa Sinohydro Corporation Limited Purwakarta sepakat dengan harga Rp 5.100/Kg dan Terdakwa mendapatkan komisi Rp 100/Kg dengan ketentuan Terdakwa meminta agar pembayaran kepada Sinohydro Corporation Limited dilakukan secara tunai dan tidak boleh melalui transfer.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 26 Agustus 2024 di kantor PT. Berkah San Pilar yang beralamat di Jalan Pramuka Blok B Kav. 11, Kel. Sepanjang Jaya, kec. Rawalumbu, Kota Bekasi dilakukan penandatanganan perjanjian jual beli besi scrap Sinohydro Corporation Limited section 2 nomor :0125/KIM-GAJA/VIII/24 tanggal 26 Agustus 2024 antara PT. KARUNIA INDAH MAKMUR yang diwakili oleh saksi NATASHA OLIVIA dengan PT. GUNA ALAM JAYA ABADI yang diwakili oleh Terdakwa serta saksi SRI WAHYUNI sebagai saksi serta dilakukan penyerahan uang sebesar Rp 5.100.000.000 (lima miliar seratus juta rupiah) kepada Terdakwa dan dilakukan penandatangan kwitansi tanda terima uang sebesar Rp 5.100.000.000 (lima miliar seratus juta rupiah) dari PT. KARUNIA INDAH MAKMUR kepada Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa, saksi SRI WAHYUNI dan saksi WAWAN NURMANSYAH bersama-sama menuju kantor Sinohydro Corporation Limited, yang beralamat di Perum Villa Baru, Blok I No. 17 RT/RW 08/02, Kel. Pekayon Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi sambil membawa uang tunai sejumlah Rp 5.100.000.000 (lima miliar seratus juta rupiah) untuk pembayaran besi scrap Sinohydro Corporation Limited. Lalu setibanya di kantor Sinohydro Corporation Limited Terdakwa mengatakan kepada saksi SRI WAHYUNI agar menunggu di lantai dasar sedangkan uang tunai sejumlah Rp 5.100.000.000 (lima miliar seratus juta rupiah) dibawa oleh saksi MOCH AGUNG HENDRAWAN ke lantai 2 untuk dihitung oleh bendahara Sinohydro Corporation Limited. Kemudian ketika proses penghitungan uang, Terdakwa mengajak saksi SRI WAHYUNI untuk makan siang di Metropolitan Mall Bekasi dan setelah selesai makan saksi SRI WAHYUNI bersama Terdakwa kembali ke kantor Sinohydro Corporation Limited dan menanyakan apakah uang tunai sejumlah Rp 5.100.000.000 (lima miliar seratus juta rupiah) sudah diterima oleh Sinohydro Corporation Limited, lalu saksi MOCH AGUNG HENDRAWAN menunjukkan kwitansi dari Sinohydro Corporation Limited sejumlah Rp 5.100.000.000 (lima miliar seratus juta rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 Agustus 2024 s/d 31 Agustus 2024 PT. KARUNIA INDAH MAKMUR melalui saksi SRI WAHYUNI telah melakukan pengangkutan besi scrap Sinohydro Corporation Limited yang berlokasi di Purwakarta dengan jumlah sebanyak 376,340 Kg dengan harga Rp 5100/Kg senilai Rp 1.919.334.000 (satu miliar sembilan ratus sembilan belas juta tiga ratus tiga puluh empat rupiah), namun setelah itu Terdakwa mengatakan pengambilan besi scrap dihentikan sementara karena ada pemasalahan dengan Dinas PUPR dan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 04 September 2024 setelah jam istirahat serta Terdakwa akan mengembalikan sisa uang dari PT. KARUNIA INDAH MAKMUR jika tidak dapat dilakukan pengambilan barang. Kemudian pada tanggal 04 September 2024 sekira pukul 14.00 Wib ternyata tetap tidak dapat dilakukan pengambilan besi scrap dari Sinohydro Corporation Limited Purwakarta, sehingga saksi SRI WAHYUNI menghubungi Kantor Sinohydro Corporation Limited Bekasi, namun ternyata Kantor Sinohydro Corporation Limited Bekasi melalui saksi LIM JAW HAI menerangkan bahwa Deposit dari Terdakwa hanya untuk besi scrap yang sudah dimuat sebanyak 376,340 Kg dengan harga Rp 5.800/Kg senilai Rp 2.182.772.000 (dua miliar seratus delapan puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu rupiah), sehingga saksi SRI WAHYUNI menghubungi Terdakwa dan Terdakwa berjanji memberikan besi scrap lagi atau Terdakwa akan mengembalikan uang yang telah Terdakwa terima dari PT. KARUNIA INDAH MAKMUR. Selanjutnya pada tanggal 23 s/d 24 September 2024 PT. KARUNIA INDAH MAKMUR melalui saksi SRI WAHYUNI kembali dapat melakukan pengangkutan besi scrap Sinohydro Corporation Limited yang berlokasi di Purwakarta namun hanya sebanyak 142.480 Kg, sehingga total besi scrap yang telah diambil oleh PT. KARUNIA INDAH MAKMUR sebanyak 518.820 Kg dengan harga Rp 5100/Kg senilai Rp 2.645.982.000 (dua miliar enam ratus empat puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu rupiah), sehingga masih terdapat kekurangan besi scrap sebanyak 481,180 Kg senilai Rp 2.454.018.000 (dua miliar enam ratus empat puluh lima juta delapan puluh dua ribu rupiah) yang dijanjikan oleh Terdakwa kepada PT. KARUNIA INDAH MAKMUR.
  • Bahwa ternyata Terdakwa melalui PT. GUNA ALAM JAYA ABADI tidak pernah mendapatkan harga besi scrap senilai Rp 5.000/kg dari Sinohydro Corporation Limited, namun Terdakwa mengatakan kepada saksi SRI WAHYUNI bahwa Terdakwa mendapatkan harga Rp 5.000/kg dari Sinohydro Corporation Limited sehingga saksi SRI WAHYUNI mau untuk menyerahkan uang sebesar Rp 5.100.000.000 (lima miliar seratus juta rupiah) kepada Terdakwa untuk pembelian besi scrap Sinohydro Corporation Limited.
  • Bahwa pada saat akan dilakukan penyerahan uang tunai sebesar Rp 5.100.000.000 (lima miliar seratus juta rupiah) kepada Sinohydro Corporation Limited Bekasi, ternyata Terdakwa melalui saksi MOCH AGUNG HENDRAWAN hanya menyerahkan uang sebesar Rp 2.200.000.000 (dua miliar dua ratus juta rupiah) kepada Sinohydro Corporation Limited sedangkan sisa uang tunai sebesar Rp 2.900.000.000 (dua miliar sembilan ratus juta rupiah) diambil oleh Terdakwa dan Sinohydro Corporation Limited tidak pernah memberikan kwitansi sejumlah Rp 5.100.000.000 (lima miliar seratus juta rupiah) kepada PT. GUNA ALAM JAYA ABADI yang diwakili oleh Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan PT. KARUNIA INDAH MAKMUR mengalami kerugian sebesar sebesar Rp 2.454.018.000 (dua miliar enam ratus empat puluh lima juta delapan puluh dua ribu rupiah).

 

----- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa Terdakwa EKY OKTAVIA Bin D. GUNAWAN pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 atau setidak-setidaknya pada bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di kantor Sinohydro Corporation Limited, yang beralamat di Perum Villa Baru, Blok I No. 17 RT/RW 08/02, Kel. Pekayon Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----

  • Berawal pada sekitar tanggal 16 Agustus 2024 saksi PARADA HUTABARAT mendapatkan tawaran besi scrap dari Sinohydro Corporation Limited Purwakarta dari sdr. MAMAT. Selanjutnya saksi PARADA HUTABARAT menginformasikan hal tersebut kepada saksi SRI WAHYUNI sehingga saksi PARADA HUTABARAT, saksi SRI WAHYUNI dan saksi SAVILIA HAYU KINASIH pada tanggal 20 Agustus 2024 melakukan survei bes scrap tersebut di daerah Purwakarta dan bertemu dengan saksi MOCH. AGUNG HENDRAWAN. Setalah melakukan survei, kemudian saksi MOCH AGUNG HENDRAWAN mengajak saksi SRI WAHYUNI menuju kantor Grib yang beralamat di Jl. Mr. Dr. Kusuma Atmajaya, No. 34 Cipaisan, Kec. Purwakarta, Kab. Purwakarta untuk bertemu dengan Terdakwa. Setelah bertemu dengan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menawarkan besi scrap Sinohydro Corporation Limited kepada saksi SRI WAHYUNI sambil menunjukkan kontrak kerjasama Terdakwa melalui PT. GUNA ALAM JAYA ABADI dengan Sinohydro Corporation Limited dengan harga besi scrap Rp 5.800/Kg, namun saksi SRI WAHYUNI menyampaikan bahwa harga tersebut tidak cocok karena harga besi scrap sedang turun. Selanjutnya Terdakwa meminta saksi SRI WAHYUNI untuk menunggu beberapa hari agar Terdakwa melakukan negosiasi dengan Sinohydro Corporation Limited, lalu beberapa hari kemudian Terdakwa menginformasikan kepada saksi SRI WAHYUNI bahwa Sinohydro Corporation Limited Purwakarta sepakat dengan harga Rp 5.100/Kg dan Terdakwa mendapatkan komisi Rp 100/Kg dengan ketentuan Terdakwa meminta agar pembayaran kepada Sinohydro Corporation Limited dilakukan secara tunai dan tidak boleh melalui transfer.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 26 Agustus 2024 di kantor PT. Berkah San Pilar yang beralamat di Jalan Pramuka Blok B Kav. 11, Kel. Sepanjang Jaya, kec. Rawalumbu, Kota Bekasi dilakukan penandatanganan perjanjian jual beli besi scrap Sinohydro Corporation Limited section 2 nomor :0125/KIM-GAJA/VIII/24 tanggal 26 Agustus 2024 antara PT. KARUNIA INDAH MAKMUR yang diwakili oleh saksi NATASHA OLIVIA dengan PT. GUNA ALAM JAYA ABADI yang diwakili oleh Terdakwa serta saksi SRI WAHYUNI sebagai saksi dan dilakukan penyerahan uang sebesar Rp 5.100.000.000 (lima miliar seratus juta rupiah) kepada Terdakwa dan dilakukan penandatangan kwitansi tanda terima uang sebesar Rp 5.100.000.000 (lima miliar seratus juta rupiah) dari PT. KARUNIA INDAH MAKMUR kepada Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa, saksi SRI WAHYUNI dan saksi WAWAN NURMANSYAH bersama-sama menuju kantor Sinohydro Corporation Limited, yang beralamat di Perum Villa Baru, Blok I No. 17 RT/RW 08/02, Kel. Pekayon Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi sambil membawa uang tunai sejumlah Rp 5.100.000.000 (lima miliar seratus juta rupiah) untuk pembayaran besi scrap Sinohydro Corporation Limited. Lalu setibanya di kantor Sinohydro Corporation Limited Terdakwa mengatakan kepada saksi SRI WAHYUNI agar menunggu di lantai dasar sedangkan uang tunai sejumlah Rp 5.100.000.000 (lima miliar seratus juta rupiah) dibawa oleh saksi MOCH AGUNG HENDRAWAN ke lantai 2 untuk dihitung oleh bendahara Sinohydro Corporation Limited. Kemudian ketika proses penghitungan uang, Terdakwa mengajak saksi SRI WAHYUNI untuk makan siang di Metropolitan Mall Bekasi dan setelah selesai makan saksi SRI WAHYUNI bersama Terdakwa kembali ke kantor Sinohydro Corporation Limited dan menanyakan apakah uang tunai sejumlah Rp 5.100.000.000 (lima miliar seratus juta rupiah) sudah diterima oleh Sinohydro Corporation Limited, lalu saksi MOCH AGUNG HENDRAWAN menunjukkan kwitansi dari Sinohydro Corporation Limited sejumlah Rp 5.100.000.000 (lima miliar seratus juta rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 Agustus 2024 s/d 31 Agustus 2024 PT. KARUNIA INDAH MAKMUR melalui saksi SRI WAHYUNI telah melakukan pengangkutan besi scrap Sinohydro Corporation Limited yang berlokasi di Purwakarta dengan jumlah sebanyak 376,340 Kg dengan harga Rp 5100/Kg senilai Rp 1.919.334.000 (satu miliar sembilan ratus sembilan belas juta tiga ratus tiga puluh empat rupiah), namun setelah itu Terdakwa mengatakan pengambilan besi scrap dihentikan sementara karena ada pemasalahan dengan Dinas PUPR dan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 04 September 2024 setelah jam istirahat serta Terdakwa akan mengembalikan sisa uang dari PT. KARUNIA INDAH MAKMUR jika tidak dapat dilakukan pengambilan barang. Kemudian pada tanggal 04 September 2024 sekira pukul 14.00 Wib ternyata tetap tidak dapat dilakukan pengambilan besi scrap dari Sinohydro Corporation Limited Purwakarta, sehingga saksi SRI WAHYUNI menghubungi Kantor Sinohydro Corporation Limited Bekasi, namun ternyata Kantor Sinohydro Corporation Limited Bekasi melalui saksi LIM JAW HAI menerangkan bahwa Deposit dari Terdakwa hanya untuk besi scrap yang sudah dimuat sebanyak 376,340 Kg dengan harga Rp 5.800/Kg senilai Rp 2.182.772.000 (dua miliar seratus delapan puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu rupiah), sehingga saksi SRI WAHYUNI menghubungi Terdakwa dan Terdakwa berjanji memberikan besi scrap lagi atau Terdakwa akan mengembalikan uang yang telah Terdakwa terima dari PT. KARUNIA INDAH MAKMUR. Selanjutnya pada tanggal 23 s/d 24 September 2024 PT. KARUNIA INDAH MAKMUR melalui saksi SRI WAHYUNI kembali dapat melakukan pengangkutan besi scrap Sinohydro Corporation Limited yang berlokasi di Purwakarta namun hanya sebanyak 142.480 Kg, sehingga total besi scrap yang telah diambil oleh PT. KARUNIA INDAH MAKMUR sebanyak 518.820 Kg dengan harga Rp 5100/Kg senilai Rp 2.645.982.000 (dua miliar enam ratus empat puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu rupiah), sehingga masih terdapat kekurangan besi scrap sebanyak 481,180 Kg senilai Rp 2.454.018.000 (dua miliar enam ratus empat puluh lima juta delapan puluh dua ribu rupiah) yang dijanjikan oleh Terdakwa kepada PT. KARUNIA INDAH MAKMUR.
  • Bahwa pada saat akan dilakukan penyerahan uang tunai sebesar Rp 5.100.000.000 (lima miliar seratus juta rupiah) kepada Sinohydro Corporation Limited Bekasi, ternyata Terdakwa melalui saksi MOCH AGUNG HENDRAWAN hanya menyerahkan uang sebesar Rp 2.200.000.000 (dua miliar dua ratus juta rupiah) kepada Sinohydro Corporation Limited.
  • Bahwa uang tunai sebesar Rp 2.900.000.000 (dua miliar sembilan ratus juta rupiah) yang Terdakwa terima dari PT. KARUNIA INDAH MAKMUR yang seharusnya Terdakwa gunakan untuk keperluan pembelian besi scrap Sinohydro Corporation Limited telah Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa tanpa seijin dari PT, KARUNIA INDAH MAKMUR.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan PT. KARUNIA INDAH MAKMUR mengalami kerugian sebesar sebesar Rp 2.454.018.000 (dua miliar enam ratus empat puluh lima juta delapan puluh dua ribu rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya