Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
310/Pdt.P/2026/PN Bks Suparsih Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 310/Pdt.P/2026/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Suparsih
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Yustina Agung Soerihandayani, S.H.Suparsih
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon SUPARSIH sebagai ibu kandung sekaligus wali yang sah dari anak-anaknya yang masih di bawah umur, yaitu:

YOHANES GUSTI EDY NUGROHO;

YOSEP PRABU EDY WIBOWO;

  1. Menyatakan YOHANES GUSTI EDY NUGROHO dan YOSEP PRABU EDY WIBOWO masih di bawah umur dan belum cakap melakukan perbuatan hukum secara mandiri;
  2. Menetapkan bahwa YOHANES GUSTI EDY NUGROHO dan YOSEP PRABU EDY WIBOWO adalah pihak yang berhak menggantikan kedudukan almarhum EDY TJAHYONO PUTRO atas bagian warisan yang berasal dari harta peninggalan almarhum JOHANES SOEPRAPTO dan almarhumah ENDANG SOEMARTININGSIH;
  3. Memberikan izin dan kewenangan kepada Pemohon selaku wali yang sah untuk bertindak untuk dan atas nama YOHANES GUSTI EDY NUGROHO dan YOSEP PRABU EDY WIBOWO dalam segala tindakan hukum yang berkaitan dengan pengurusan, penyelesaian, pembagian, penerimaan dan pengalihan hak waris yang berasal dari harta peninggalan almarhum JOHANES SOEPRAPTO dan almarhumah ENDANG SOEMARTININGSIH;
  4. Memberikan izin dan kewenangan kepada Pemohon selaku wali yang sah untuk mewakili YOHANES GUSTI EDY NUGROHO dan YOSEP PRABU EDY WIBOWO dalam menandatangani surat-surat, akta-akta notaris, akta PPAT, Akta Pembagian Hak Bersama (APHB), Akta Jual Beli (AJB), surat pelepasan hak, dokumen pertanahan serta dokumen lainnya yang diperlukan berkaitan dengan pengurusan, pembagian dan pengalihan harta warisan;
  5. Memberikan izin dan kewenangan kepada Pemohon selaku wali yang sah untuk mewakili YOHANES GUSTI EDY NUGROHO dan YOSEP PRABU EDY WIBOWO dalam melakukan pengalihan, penjualan, pelepasan hak, penerimaan hasil penjualan dan segala tindakan hukum lainnya terhadap bagian hak waris kedua anak tersebut atas sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor NIB.11.14.000027901.0 seluas 146 meter persegi yang terletak di Kelurahan Leteh, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah;
  6. Menetapkan bahwa hasil penjualan yang menjadi bagian hak YOHANES GUSTI EDY NUGROHO dan YOSEP PRABU EDY WIBOWO dipergunakan untuk kepentingan pemeliharaan, pendidikan, kesehatan, kesejahteraan dan masa depan kedua anak tersebut;
  7. Menetapkan bahwa Penetapan ini dapat dipergunakan sebagai dasar hukum oleh Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Kantor Pertanahan, Perbankan, Instansi Pemerintah maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan dalam pelaksanaan hak-hak YOHANES GUSTI EDY NUGROHO dan YOSEP PRABU EDY WIBOWO;
  8.  Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak