| Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan surat perintah penyidikan nomor Nomor: SP.Sidik/39/IV/RES 1.24/2026/Restro Bks Kota tertanggal 21 April 2026 adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terkait dugaan Tindak Pidana TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum;
- Menyatakan penetapan tersangka terhadap PEMOHON tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan penahanan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON tidak sah dan batal demi hukum, oleh karenanya penahanan terhadap PARA PEMOHON tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: SP.HAN/19/IV/RES.1.24/2026/RESTRO BKS KOTA tertanggal 21 April 2026 Yang dikeluarkan oleh Termohon kepada PEMOHON sebagai dasar dilakukannya upaya hukum penahanan adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan patut dibatalkan;
- Menyatakan PENETAPAN TERSANGKA yang memutuskan PEMOHON menjadi Tersangka yang dilakukan oleh Termohon adalah TIDAK SAH dan tidak sesuai dengan prosedur hukum;
- Menyatakan TIDAK SAH segala Keputusan / Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Surat Perintah Penyidikan dan Penetapan tersangka PARA PEMOHON oleh Termohon;
- Menyatakan PARA PEMOHON berhak untuk mendapatkan pemulihan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan karena ditangkap, ditahan serta ditetapkan sebagai tersangka tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
- Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya perkara.
|