Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
636/Pdt.G/2025/PN Bks CUT MUTIARANI DEYNA KURNIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 636/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CUT MUTIARANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hj. Metiawati,SH.,MHCUT MUTIARANI
Tergugat
NoNama
1DEYNA KURNIAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan dalil-dalil  Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan 1(satu) Unit rumah yang terletak  di  propinsi Jawa Barat kelurahan kalibaru, kecamatan medan satria kota bekasi dengan luas ± 252 M2 ( dua ratus lima puluh dua meter persegi) , dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat Hak Milik  No.1320 atas nama Cut Mutiarani dengan batas batas

- Sebelah Timur berbatasan dengan rumah Bu Tuti

- Sebelah Barat berbatasan dengan pembatas rumah

- Sebelah Utara berbatasan dengan rumah mama Haura

         - Sebelah Selatan berbatasan dengan pembatas rumah

 Adalah sah secara hukum merupakan kepemilikan Penggugat

  1. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh  Tergugat kepada Penggugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
  2. Menghukum Tergugat untuk memberikan ganti kerugian kepada Penggugat  dengan perincian sebagai berikut dibawah ini :

a.  Kerugian Materiil:

Merupakan kerugian nyata yang diderita oleh Penggugat  yakni Sebesar Rp 500.000. 000,- (Lima Ratus Juta Rupiah)

b. Kerugian immateril:

Berupa keresahan, ketidaktenangan/kekecewaan Penggugat dan keluarga besar yang mana semuanya tersebut dapat diperkirakan dengan nilai sebesar. Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).  

  1. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi, ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat. (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
  2. Memerintahkan kepada  Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak