Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
358/Pdt.G/2025/PN Bks | ABDUL RAHMAN HN | 1.MAHMULLAH AHMAD 2.SITI MASPUPAH 3.AHMAD DAMAN HURI 4.HASBIYALLAH 5.MULYADI 6.SITI MARFUAH 7.Yayasan Pendidikan Islam Tarbiyatul Iman Kemang Sari Raya |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 31 Jul. 2025 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 358/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 07 Jul. 2025 | ||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
Petitum |
Dengan batas-batas tanah saat ini :
KERUGIAN MATERIIL
Rp. 5.000.000 X 1.500 m?2; = Rp. 7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus juta rupiah);
Sewa tanah di sekitar Jatibening untuk keperluan kontrakan secara konservatif berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per meter persegi per tahun, sehingga jika mengacu pada estimasi harga tengah sebesar Rp 400.000 per meter persegi, maka tanah seluas 1.500 meter persegi memiliki nilai sewa tahunan sekitar Rp 600.000.000, yang mencerminkan potensi penghasilan Rp 600 juta per tahun jika dikelola secara optimal. Sehingga jika dihitung dari tahun 2014 hingga tahun 2025 sebesar : Rp. 600.000.000 X 11 tahun = Rp. 6.600.000.000,- (enam milyar enam ratus juta rupiah) Oleh karena itu total Kerugian Materil sebesar : Rp. 7.500.000.000 + 6.600.000.000 = Rp. 14.100.000.000,- (empat belas milyar seratus juta rupiah)
KERUGIAN IMATERIIL Bahwa akibat perbuatan Tergugat yang menguasai tanah milik Para Penggugat jelas menimbulkan kerugian immateriil akibat stress, tekanan psychologis , Rasa tidak nyaman, dan Rasa kehilangan atau terhalangnya hak atas milik pribadi Para Penggugat, sekalipun secara langsung nilai besaran kerugian ini tidak dapat dinilai dengan uang akan tetapi apabila diperhitungkan kurang lebih kerugian tersebut sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); Sehingga sudah sepatutnya para Tergugat sebagai pihak yang melanggar hak-hak para Penggugat dihukum untuk mengganti kerugian akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukannya sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata dengan membayar ganti rugi secara tanggung renteng, tunai seketika dan sekaligus kepada para Penggugat berupa :
Dengan batas-batas tanah saat ini :
Atau, Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bekasi cq. Majelis Hakim yang mulia yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, para Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |