| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Ripan Kartono, telah meninggal dunia pada hari/tanggal Senin, 07 April 2014 di Rumah yang berdomisili di Jl. Durian Dalam 3 No.21 RT.006/RW.015 Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
- Menyatakan bahwa penetapan ini dapat dipergunakan sebagai dasar bagi Pemohon untuk melakukan pencatatan kematian dan memperoleh Akta Kematian Almarhum pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi;
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
|