Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
328/Pid.Sus/2026/PN Bks 1.SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H.
2.Fadlan Khairad Perangin Angin
1.SENO MAULANA PUTRA
2.AHMAD DANDY
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 328/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–4251/M.2.17.3/Eku.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H.
2Fadlan Khairad Perangin Angin
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SENO MAULANA PUTRA[Penahanan]
2AHMAD DANDY[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SENO MAULANA PUTRA selanjutnya disebut Terdakwa I dan Terdakwa AHMAD DANDY selanjutnya disebut Terdakwa II pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026 bertempat di Depan Tip Top Jl. Raya Jatimakmur, RT/RW 007/003, Kel. Jatirahayu, Kec. Pondok Melati, Kota Bekasi atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk”, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----

  • Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa I dan Terdakwa II akan melakukan tawuran melawan kelompok PRD. Selanjutnya untuk mengikuti tawuran tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II mempersiapkan senjata tajam yang akan digunakan dalam tawuran tersebut, yaitu Terdakwa I membawa senjata tajam jenis cocor bebek dan Terdakwa II membawa senjata tajam jenis celurit. Namun pada saat terjadi tawuran, warga sekitar bersama saksi M. ARI PRASETYO, saksi EKO SUSILO, saksi DANY EKA DARMAWAN dari Polsek Pondok Gede membubarkan aksi tawuran tersebut, sehingga Terdakwa I dan Terdakwa II menyembunyikan senjata tajam jenis cocor bebek dan celurit yang telah dipergunakan di sekitar lokasi kejadian. Namun pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II berusaha untuk melarikan diri, saksi M. ARI PRASETYO, saksi EKO SUSILO, saksi DANY EKA DARMAWAN dari Polsek Pondok Gede berhasil mengamankan Terdakwa I bersama Terdakwa II. Selanjutnya saksi M. ARI PRASETYO, saksi EKO SUSILO, saksi DANY EKA DARMAWAN dari Polsek Pondok Gede melakukan interogasi singkat terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II masing-masing mengakui membawa senjata tajam dalam tawuran tersebut. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II menunjukkan keberadaan 1 (satu) buah senjata tajam jenis cocor bebek milik Terdakwa I dan 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit milik Terdakwa II yang Terdakwa I dan Terdakwa II sembunyikan di sebuah Gudang di sekitar lokasi kejadiaan.
  • Bahwa Terdakwa I memiliki dan membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis cocor bebek dan Terdakwa II memiliki dan membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit secara tanpa hak dan melawan hukum tanpa ijin dari pihak yang berwenang serta penggunaan senjata tajam tersebut tidak ada hubungan dengan pekerjaan Terdakwa I dan Terdakwa II.

 

-----Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) Juncto Pasal 20 huruf C UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya