INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
245/Pdt.G/2025/PN Bks | EMIL TOBING DRS | 1.JAMES PHILIP RUSSEL NEWSOME 2.EFRAIM PUTRAJAYA HUTABARAT |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Surat Berharga | ||||||
Nomor Perkara | 245/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 19 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Penggugat sebagai Penggugat yang beritikad baik;
3.Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas 500.000 lembar saham perseroan PT Caprefindo
4.Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
5.Menghukum Tergugat I untuk membayarkan ganti rugi atas kerugian materiil yang diderita PENGGUGAT atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan TERGUGAT I yaitu sebesar IDR 1.900.000.000,- (satu milyar sembilan ratus juta Rupiah) yang setara dengan nilai tanah dan bangunan dimana sertifikat asli tanah dan bangunan milik PENGGUGAT tersebut tidak diberikan oleh Tergugat I walaupun sudah diminta secara patut;
6.Menghukum Tergugat II untuk membayarkan kerugian materiil terhadap Penggugat sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta Rupiah) yaitu setara dengan nilai sejumlah mata uang asing yang diambil secara melawan hukum oleh Tergugat II;
7.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk secara bersama sama membayarkan kerugian immateriil terhadap PENGGUGAT sebesar IDR 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah);
8.Meletakkan sita jaminan terhadap tanah dan bangunan komersil atas nama perseroan PT. Caprefindo yang berlokasi di Ruko Kalimas Blok C Nomor 1, Jalan Chairil Anwar, Kel. Margahayu, Kota Bekasi, Jawa Barat;
9.Meletakkan sita jaminan terhadap tanah dan bangunan milik Tergugat II yang berlokasi di Jalan Kuala Dalam No. 1 Jatiwaringin Bekasi, Jawa Barat,
10.Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi atau upaya hukum lainnya;
11.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |