INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
302/Pdt.P/2025/PN Bks | SUNARTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Jun. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||
Nomor Perkara | 302/Pdt.P/2025/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 18 Jun. 2025 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | PRIMER :
1.Mengabulkan Permohonan Pemohon
2.Menetapkan Pemohon sebagai kuasa bagi anak Pemohon yang masih di bawah umur yang bernama : Izyana Her Setyawening, jenis kelamin perempuan, lahir di Bekasi 24 November 2006, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran 11593/2006 tertanggal 6 Desember, yang diterbitkan oleh Badan Kependudukan, Catatan Sipil dan KB Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
3.Memberikan Ijin kepada Pemohon sebagai pemegang kuasa dari anak yang masih di bawah umur yang bernama : Izyana Her Setyawening untuk Menjaminkan dan atau Menjual harta bersama berupa:
-Sebidang tanah seluas 236 M?2; beserta bangunannya yang terletak di atasnya yang berlokasi Jl. Mayang IV B, Blok AK IV No 16-17, RT/RW 005/007 Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, berdasarkan Sertifikat Hak Milik NIB: 09.04.000011591.0, atas nama Pemegang Hak:
1). Izyana Her Setyawening, BEKASI, 24 November 2006
2). Sunarto, GUNUNG KIDUL, 5 Januari 1966
3). Gading Herinnayah, KULON PROGO, 28 November 1995
4). Imevia Her Rekenalita, BEKASI, 17 Februari 2004
4.Menetapkan biaya-biaya perkara menurut hukum:
SUBSIDER:
Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Cq. Majelis Hakim aquo berpendapat lain, mohon kiranya diberikan Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan kepatutan dan kebenaran (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |