Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
387/Pdt.G/2025/PN Bks PT Yanadito Santosa Budiyono Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 387/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 08 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Yanadito Santosa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. DHONI MARTIEN, SH, MHPT Yanadito Santosa
Tergugat
NoNama
1Budiyono
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT Graha Natura Anugrah
2PT Bank OCBC NISP Tbk
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum secara tanpa hak menggunakan dan/atau memanfaatkan dengan tidak mengosongkan objek tanah berikut bangunan sebagai berikut:

Sebidang tanah berikut bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 14323/Telukpucung, luas tanah: 60 m2 (enam puluh meter persegi), luas bangunan: 58.00 m2 (lima puluh delapan meter persegi), tercatat atas nama PT. Yanadito Santosa (In Casu Penggugat), terletak di Perumahan Vila Indah Permai/Golden City Kav No. L-2, Kelurahan Telukpucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Surat Ukur Nomor: 00496/Teluk Pucung/2016, tertanggal 02 Mei 2016. Atau lebih dikenal setempat sebagai “Perumahan Golden City Bekasi Cluster Greenwood”.

3. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan objek tanah berikut bangunan sebagai berikut:

Sebidang tanah berikut bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 14323/Telukpucung, luas tanah: 60 m2 (enam puluh meter persegi), luas bangunan: 58.00 m2 (lima puluh delapan meter persegi), tercatat atas nama PT. Yanadito Santosa (In Casu Penggugat), terletak di Perumahan Vila Indah Permai/Golden City Kav No. L-2, Kelurahan Telukpucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Surat Ukur Nomor: 00496/Teluk Pucung/2016, tertanggal 02 Mei 2016. Atau lebih dikenal setempat sebagai “Perumahan Golden City Bekasi Cluster Greenwood”.

4. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon agar diputuskan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak