Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
605/Pid.Sus/2025/PN Bks Andreas Immanuel, S.H. YASSER ALI E. Z. Alias YASSER Bin (Alm) HABIB ANDI SAGAF SHOFIE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 605/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–8254/M.2.17/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Andreas Immanuel, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YASSER ALI E. Z. Alias YASSER Bin (Alm) HABIB ANDI SAGAF SHOFIE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

Bahwa Terdakwa YASSER ALI E Z alias YASSER bin HABIB ANDI SAGAF SHOFIE pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang berlokasi di Villa Mutiara Gading 3 Blok N 1 No.3 E RT 007/RW 012 Desa Kebalen Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi atau menurut pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang mengadili perkara ini karena Terdakwa ditahan di Kota Bekasi dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan telah melakukan dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 10.22 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. TINO (DPO) yang pada pokoknya memerintahkan Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu yang akan diantarkan oleh seorang kurir. Selanjutnya, sekira pukul 10.30 WIB, Terdakwa dihubungi oleh kurir tersebut yang mengarahkan agar Terdakwa menuju ke Gedung Juang 45, Jl. Sultan Hasanudin, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, kemudian setelah sampai di lokasi tersebut, Terdakwa dikirimkan foto dan lokasi penyimpanan narkotika jenis sabu yang ada dalam plastik berwarna merah dan diletakkan di bawah pohon di area sekitar Mall AEON, Jl. Jakarta Garden City Boulevard, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur. Selanjutnya, sekira pukul 11.15 WIB Terdakwa menuju ke lokasi tersebut, mengambil paket sabu dimaksud, dan kemudian menghubungi Sdr. TINO (DPO) untuk memberitahukan bahwa paket narkotika jenis sabu tersebut telah diambil;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa membawa narkotika jenis sabu tersebut ke rumahnya, kemudian membuka bungkusan tersebut dan mendapati terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang masingmasing berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 10 (sepuluh) gram bruto. Setelah itu, Terdakwa memecah atau membagi kedua bungkus tersebut dengan cara mengemas kembali menjadi 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening berisi sabu masing-masing seberat 1 (satu) gram brutto dan 12 (dua belas) bungkus plastik klip bening berisi sabu masing-masing seberat 0,5 (nol koma lima) gram bruto. Selanjutnya Terdakwa menempelkan atau menempatkan narkotika jenis sabu tersebut di beberapa lokasi di wilayah Bekasi Selatan, Kota Bekasi sesuai dengan arahan dari Sdr. TINO (DPO);
  • Bahwa kemudian pada Hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul  22.30 WIB di sebuah Villa Mutiara Gading 3 Blok N 1 No. 3 E RT.007/RW.012 Desa Kebalen Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Terdakwa didatangi oleh anggota kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota yang kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri Terdakwa, dengan disaksikan oleh Saksi Kosasih. Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa, ditemukan narkotika berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu (Kode A) disimpan di dalam jaket yang berada di dalam jok sepeda motor milik Terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan ditemukan barang berupa 2 (dua) buah timbangan digital. Kemudian Terdakwa mengakui dan menunjukan bahwa sebagian narkotika jenis sabu telah ditempelkan di beberapa lokasi, yaitu:
  • Di Jl. Kelapa Hijau Beringin, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi sabu (Kode B) yang disembunyikan di belakang pipa paralon;
  • Di Jl. Raya Perjuangan, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi sabu (Kode C) yang berada di pinggir jalan di bawah batu;
  • Di Jl. Guntur Raya, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi sabu (Kode D) yang berada di pinggir jalan di bawah batu;
  • Di Jl. Sersan Marjuki, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi sabu (Kode E) yang disimpan di bawah tembok pagar depan rumah warga;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa diamankan ke Polres Metro Bekasi Kota guna proses hukum lebih lanjut, dengan barang bukti berupa:
  • 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,97 (satu koma Sembilan puluh tujuh) gram (Kode A);
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram (Kode B);
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,97 (nol koma sembilan puluh tujuh) gram (Kode C);
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,99 (nol koma sembilan puluh sembilan) gram (Kode D);
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram (Kode E);
  • 2 (dua) buah timbangan digital;
  • 1 (satu) buah Handphone merek Realme C25S warna Biru dengan nomor sim 1 085894964490 dan sim 2 0881010241808 dan;
  • 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi: B 4365 FNF, dengan nomor rangka: MH1JM1119JK633327, dengan nomor mesin: JM11E1613300.
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor. LAB.535/NNF/2025 tanggal 22 September 2025, yaitu berupa:
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berkode “A” berisi 3 (tiga) buah plastik warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) lembar tisu warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,6305 gram, diberikan nomor barang bukti 4417/2025/OF.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berkode “B” berisi 1 (satu) buah plastik warna hitam berisi 1 (satu) lembar tisu warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,3436 gram, diberikan nomor barang bukti 4418/2025/OF
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip berkode “C” berisi 1 (satu) buah plastik warna hitam berisi 1 (satu) lembar tisu warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,8624 gram, diberikan nomor barang bukti 4419/2025/OF
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip berkode “D” berisi 1 (satu) buah plastik warna hitam berisi 1 (satu) lembar tisu warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,8877 gram, diberikan nomor barang bukti 4420/2025/0FF
  5. 1 (satu) bungkus plastik klip berkode “E” berisi 1 (satu) buah plastik warna hitam berisi 1 (satu) lembar tisu warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,3595 gram, diberikan nomor barang bukti 4421/2025/OF

Setelah dilakukan pengujian terhadap kedua barang bukti tersebut, didapatkan hasil bahwa benar seluruhnya mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

  • Bahwa sebelumnya Terdakwa telah melakukan 4 (empat) kali penjualan narkotika jenis sabu yaitu:
  • Pada pertengahan bulan Mei 2025 sebanyak 20 (dua puluh) gram;
  • Pada akhir bulan Mei 2025 sebanyak 20 (dua puluh) gram;
  • Pada awal bulan Juli 2025 sebanyak 100 (seratus) gram;
  • Pada akhir bulan juli 2025 sebanyak 20 (dua puluh) gram;
  • Bahwa dalam hal menjual narkotika tersebut Terdakwa mendapatkan upah dan keuntungan dari Sdr. TINO (DPO) sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per gram dan Terdakwa dapat mengkonsumsi sisa narkotika jenis sabu secara gratis;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah atau dinas terkait lainnya, untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu/Metamfetamina tersebut dan tidak ada kaitannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun penelitian yang dilakukan oleh Terdakwa.

--------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

 

Bahwa Terdakwa YASSER ALI E Z alias YASSER bin HABIB ANDI SAGAF SHOFIE pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang berlokasi di Villa Mutiara Gading 3 Blok N 1 No.3 E RT 007/RW 012 Desa Kebalen Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi atau menurut pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang mengadili perkara ini karena Terdakwa ditahan di Kota Bekasi dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 11.15 WIB, Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu yang ada dalam plastik berwarna merah dan diletakkan di bawah pohon di area sekitar Mall AEON, Jl. Jakarta Garden City Boulevard, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur, sesuai dengan perintah Sdr. TINO (DPO);
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa membawa narkotika jenis sabu tersebut ke rumahnya, kemudian membuka bungkusan tersebut dan mendapati terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang masingmasing berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 10 (sepuluh) gram bruto. Setelah itu, Terdakwa memecah atau membagi kedua bungkus tersebut dengan cara mengemas kembali menjadi 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening berisi sabu masing-masing seberat 1 (satu) gram brutto dan 12 (dua belas) bungkus plastik klip bening berisi sabu masing-masing seberat 0,5 (nol koma lima) gram bruto. Selanjutnya Terdakwa menempelkan atau menempatkan narkotika jenis sabu tersebut di beberapa lokasi di wilayah Bekasi Selatan, Kota Bekasi sesuai dengan arahan dari Sdr. TINO (DPO);
  • Bahwa kemudian pada Hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul  22.30 WIB di sebuah Villa Mutiara Gading 3 Blok N 1 No. 3 E RT.007/RW.012 Desa Kebalen Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Terdakwa didatangi oleh anggota kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota yang kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri Terdakwa, dengan disaksikan oleh Saksi Kosasih. Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa, ditemukan narkotika berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu (Kode A) disimpan di dalam jaket yang berada di dalam jok sepeda motor milik Terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan ditemukan barang berupa 2 (dua) buah timbangan digital. Kemudian Terdakwa mengakui dan menunjukan bahwa sebagian narkotika jenis sabu telah ditempelkan di beberapa lokasi, yaitu:
  • Di Jl. Kelapa Hijau Beringin, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi sabu (Kode B) yang disembunyikan di belakang pipa paralon;
  • Di Jl. Raya Perjuangan, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi sabu (Kode C) yang berada di pinggir jalan di bawah batu;
  • Di Jl. Guntur Raya, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi sabu (Kode D) yang berada di pinggir jalan di bawah batu;
  • Di Jl. Sersan Marjuki, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi sabu (Kode E) yang disimpan di bawah tembok pagar depan rumah warga;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa diamankan ke Polres Metro Bekasi Kota guna proses hukum lebih lanjut, dengan barang bukti berupa:
  • 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,97 (satu koma Sembilan puluh tujuh) gram (Kode A);
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram (Kode B);
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,97 (nol koma sembilan puluh tujuh) gram (Kode C);
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,99 (nol koma sembilan puluh sembilan) gram (Kode D);
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram (Kode E);
  • 2 (dua) buah timbangan digital;
  • 1 (satu) buah Handphone merek Realme C25S warna Biru dengan nomor sim 1 085894964490 dan sim 2 0881010241808 dan;
  • 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi: B 4365 FNF, dengan nomor rangka: MH1JM1119JK633327, dengan nomor mesin: JM11E1613300.
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor. LAB.535/NNF/2025 tanggal 22 September 2025, yaitu berupa:
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip bening berkode “A” berisi 3 (tiga) buah plastik warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) lembar tisu warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,6305 gram, diberikan nomor barang bukti 4417/2025/OF.
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berkode “B” berisi 1 (satu) buah plastik warna hitam berisi 1 (satu) lembar tisu warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,3436 gram, diberikan nomor barang bukti 4418/2025/OF
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip berkode “C” berisi 1 (satu) buah plastik warna hitam berisi 1 (satu) lembar tisu warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,8624 gram, diberikan nomor barang bukti 4419/2025/OF
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip berkode “D” berisi 1 (satu) buah plastik warna hitam berisi 1 (satu) lembar tisu warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,8877 gram, diberikan nomor barang bukti 4420/2025/0FF
  5. 1 (satu) bungkus plastik klip berkode “E” berisi 1 (satu) buah plastik warna hitam berisi 1 (satu) lembar tisu warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,3595 gram, diberikan nomor barang bukti 4421/2025/OF

Setelah dilakukan pengujian terhadap kedua barang bukti tersebut, didapatkan hasil bahwa benar seluruhnya mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah atau dinas terkait lainnya, untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu/Metamfetamina tersebut dan tidak ada kaitannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun penelitian yang dilakukan oleh Terdakwa.

 

-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya