| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk melunasi total kewajiban kredit secara seketika dan sekaligus sebesar Rp. 578.063.004.-, kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasai objek jaminan kredit berupa tanah dan bangunan dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor 11233 seluas 75 m?2; atas nama Setyo Prabowo (Penggugat) yang berlokasi di Cluster Puri Bukit Blok – No. 5 RT 004/ RW 006 Kel. Jatiluhur, Kec. Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, dengan Surat ukur Nomor 03806/Jatiluhur/20221 dengan Gambar Situasi Nomor 114/2012 untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perhari kepada Penggugat apabila lalai dalam melaksanakan putusan a quo yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
- Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (uit voerbaar bij voorraad).
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono |