Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.Sus/2026/PN Bks SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H. SYAHRUL KADAFI Bin (Alm) ABDUL WAHAB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 8/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-474/M.2.17.3/Eku.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRUL KADAFI Bin (Alm) ABDUL WAHAB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa SYAHRUL KHADAFI BIN ABDUL WAHAB (ALM) pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Laskar Raya Kel. Pekayon Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -

  • Bahwa awalnya pada hari selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 WIB, saksi Farid Triaji SE, Adrizal Sudrajat dan Febrian Setiaji yang merupakan tim kepolisian dari Polsek Bekasi Selatan memperoleh informasi terkait penjualan obat-obatan tanpa ijin di sekitar daerah Bekasi Selatan. Selanjutnya saksi Farid Triaji SE, Adrizal Sudrajat dan Febrian Setiaji melakukan penyelidikan ke daerah tersebut lalu sekira pukul 10.00 Wib saksi Farid Triaji SE, Adrizal Sudrajat dan Febrian Setiaji menemukan sebuah toko yang beralamatkan di Jl. Laskar Raya, Kel. Pekayon Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi tersebut melihat adanya jual beli obat-obatan tanpa ijin edar tanpa resep dokter di toko tersebut. Selanjutnya saksi Farid Triaji SE, Adrizal Sudrajat dan Febrian Setiaji mendatangi toko tersebut dan melakukan introgasi yang mengaku bernama SYAHRUL KHADAFI BIN ABDUL WAHAB (ALM), selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledaan terhadap terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti berupa:
  • 50 (lima puluh) butir jenis Tramadol
  • 30 (tiga puluh) butir jenid Trihexiphenidyl
  • 100 (seratus) butir jenis heximer
  • Uang tunai hasil Penjualan Rp. 180.000 (seratus delapan puluh ribu rupiah)
  • 1 (satu) unit Handpone merk iQoo warna Grey

Selanjutnya saksi Farid Triaji SE, Adrizal Sudrajat dan Febrian Setiaji melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari sdr. SOLEH (DPO) yang diantarkan kepada Terdakwa ke toko yang dijaga oleh Terdakwa untuk Terdakwa edarkan dengan cara di jual di toko tersebut dan uang hasil penjualan disetorkan kepada Sdr.SOLEH (DPO).

  • Bahwa Terdakwa bertugas menjaga toko tersebut beralamat di Jl. Laskar Raya, Kel. Pekayon Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi dan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter. Selanjutnya uang hasil penjualan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut Terdakwa  setorkan kepada sdr. SOLEH(DPO).
  • Bahwa Terdakwa  menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
  • Tramadol 1 lempeng harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah)
  • Trihex 1 lempeng harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu ripiah)
  • Eximer 1 klip isi 7 butir harga Rp. 10.000,-( sepuluh ribu rupiah)
  • Bahwa Terdakwa  sudah bekerja sebagai penjaga toko dan menjual obat-obatan tanpa ijin edar yang beralamat Jl. Laskar Raya, Kel. Pekayon Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi terdakwa mendapatkan upah Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan uang makan Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) perhari. Adapun omset penjualan perharinya sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pusat kedoteran dan kesehatan Polri terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa SYAHRUL KHADAFI BIN ABDUL WAHAB (ALM) diperoleh hasil sebagai berikut :
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/211/XI/2025 tanggal 14 November 2025 terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna putih kemasan silver bergaris hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/212/XI/2025 tanggal 14 November 2025 terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl Tablet 2 mg”  dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/213/XI/2025 tanggal 14 November 2025 terhadap 20 (dua puluh) tablet warna kuning orange berlogo “MF” pada satu sisi dan berlogo “x” pada sisi sebaliknya  dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa  dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan Terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia terdakwa SYAHRUL KHADAFI BIN ABDUL WAHAB (ALM) pada hari Selasa, tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl.Laskar Raya Kel.Pekayon Jaya Kec.bekasi Selatan Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi mekukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------

  • Berawal pada hari minggu tanggal 19 Agustus 2025 saksi Farid Triaji SE, Adrizal Sudrajat dan Febrian Setiaji yang merupakan tim kepolisian dari Polsek Bekasi Selatan sekira pukul 10.00 wib di Jl. Laskar Raya, Kel. Pekayon Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
  • 50 (lima puluh) butir jenis Tramadol
  • 30 (tiga puluh) butir jenid Trihex
  • 100 (seratus) butir jenis Eximer
  • Uang tunai hasil Penjualan Rp. 180.000 (seratus delapan puluh ribu rupiah)
  • 1 (satu) unit Handpone merk iQoo warna Grey

Selanjutnya saksi Farid Triaji SE, Adrizal Sudrajat dan Febrian Setiaji melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui mendapatkan obat-obatan keras tanpa ijin edar tersebut dari sdr. SOLEH (DPO) yang diantarkan kepada Terdakwa ke toko yang dijaga oleh Terdakwa untuk Terdakwa edarkan dengan cara di jual di toko tersebut dan uang hasil penjualan disetorkan kepada Sdr.SOLEH (DPO).

  • Bahwa Terdakwa bertugas menjaga toko tersebut beralamat di Jl. Laskar Raya, Kel. Pekayon Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi dan mengedarkan obat-obatan keras tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter. Selanjutnya uang hasil penjualan obat-obatan keras tanpa ijin edar tersebut Terdakwa  setorkan kepada sdr. SOLEH (DPO).
  • Bahwa Terdakwa  menjual obat-obatan keras tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
  • Tramadol 1 lempeng harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah)
  • Trihex 1 lempeng harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu ripiah)
  • Eximer 1 klip isi 7 butir harga Rp. 10.000,-( sepuluh ribu rupiah)
  • Bahwa Terdakwa  sudah bekerja sebagai penjaga toko dan menjual obat-obatan tanpa ijin edar yang beralamat Jl. Laskar Raya, Kel. Pekayon Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi terdakwa mendapatkan upah Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan uang makan Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) perhari. Adapun omset penjualan perharinya sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pusat kedoteran dan kesehatan Polri terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa SYAHRUL KHADAFI BIN ABDUL WAHAB (ALM) diperoleh hasil sebagai berikut :
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/211/XI/2025 tanggal 14 November 2025 terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna putih kemasan silver bergaris hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/212/XI/2025 tanggal 14 November 2025 terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl Tablet 2 mg”  dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/213/XI/2025 tanggal 14 November 2025 terhadap 20 (dua puluh) tablet warna kuning orange berlogo “MF” pada satu sisi dan berlogo “x” pada sisi sebaliknya  dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Bahwa obat keras yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat keras yang mengandung Tramadol dan obat keras mengandung Trihexyphenidyil yang termasuk dalam golongan obat keras.
  • Bahwa Terdakwa merupakan lulusan SMP dan tidak memiliki keahlian atau sertifikasi di bidang farmasi untuk melakukan penjualan dan mengedarkan obat keras yang mengandung Tramadol dan obat keras mengandung Dextrometorphan yang termasuk dalam kategori obat keras, sehingga Terdakwa tidak memiliki kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian terkait sedian farmasi berupa obat keras.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya