| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 104.150.000 (seratus empat juta seratus lima puluh ribu Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 1% (satu persen) perbulan sejak jatuh tempo tagihan.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas harta kekayaan milik Tergugat.
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan perlawanan, banding, dan kasasi, serta upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |