Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
286/Pid.B/2026/PN Bks 1.BILLIE ADRIAN, S.H.
2.MAI RIA EVITA AYU, SH, MH
3.ANDI MUHAMMAD ARIEF, SH
4.ARIF BUDIMAN, SH.
5.AGUSTINA EKA SAPTARINI, SH, MH
Toto Rusdianto als Billy Bin Albaini Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 286/Pid.B/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–3606/M.2.17.3/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BILLIE ADRIAN, S.H.
2MAI RIA EVITA AYU, SH, MH
3ANDI MUHAMMAD ARIEF, SH
4ARIF BUDIMAN, SH.
5AGUSTINA EKA SAPTARINI, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Toto Rusdianto als Billy Bin Albaini[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa Toto Rusdianto Alias Billy Bin Albaini pada hari Jum’at tanggal 2 Februari 2026 sekitar pukul 08:00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Sosial Nomor 18, RT. 002 RW. 006, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai yang dicurinya, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------

 

Berawal pada hari Jum’at tanggal 2 Februari 2026 terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Jl. Bulak Tinggi RT. 004 RW. 009, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Jatiwarna, Kota Bekasi dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Gear Ultima warna merah Nomor Polisi: B 2611 TAB untuk membeli nasi uduk, kemudian sekitar pukul 08:00 WIB terdakwa berhenti di tempat jual nasi uduk yang beralamat di Jalan Sosial Nomor 18, RT. 002 RW. 006, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Kabupaten Jawa Barat, lalu terdakwa memesan nasi uduk kepada saksi korban Darmi, dan pada saat itu terdakwa melihat kantong plastik warna hitam berisi uang yang tergantung di pagar, kemudian ketika saksi korban Darmi sedang membungkus nasi, terdakwa berjalan mendekati kantong plastik warna hitam berisi uang milik saksi korban Darmi tersebut lalu mengambilnya, setelah itu terdakwa langsung menyalakan sepeda motornya dengan maksud membawa kabur kantong plastik warna hitam yang berisi uang tersebut, namun pada saat itu saksi korban Darmi menyadari bahwa uang miliknya telah diambil oleh terdakwa, sehingga saksi korban Darmi langsung menghentikan terdakwa dengan cara menghadang dan memegang tangan terdakwa yang sudah menaiki sepeda motor, namun pada saat itu terdakwa tetap menarik gas sepeda motornya dan menendang kaki saksi korban Darmi, sehingga saksi korban Darmi terjatuh dan terseret sejauh kurang lebih 6 (enam) meter. Selanjutnya setelah terdakwa berhasil menguasai uang tersebut, terdakwa kembali pulang ke rumahnya dan menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk kebutuhan sehari-harinya.

Bahwa pada hari Jum’at tanggal 20 Februari 2026 sekitar pukul 05:40 WIB ketika terdakwa sedang berada di rumahnya, Petugas Kepolisiana berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya Petugas Kepolisian membawa terdakwa beserta 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Gear Ultima warna merah Nomor Polisi: B 2611 TAB ke Kantor Direktorat Reserse Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Darmi mengalami kerugian senilai Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.

 

------ Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 479 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya