Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pid.Pra/2026/PN Bks RANTI SAFITRI 1.KEPOLISIAN DAERAH RI, RESOR METROPOLITAN BEKASI KOTA cq UNIT KRIMSUS DAN AIPDA ANJAR TEMAJAYA
2.KEPOLISIAN DAERAH METROPOLITAN JAKARTA RAYA, RESOR METRO BEKASI KOTA cq KOMBES POL. PUTU KHOLIS ARYANA
3.KEPOLISIAN RI cq KEPALA BIDANG PROFESI DAN PENGAMANAN KABID PROPAM POLDA METRO JAYA
4.KEPALA KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL KOMPOLNAS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 11/Pid.Pra/2026/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 07 Agu. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RANTI SAFITRI
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN DAERAH RI, RESOR METROPOLITAN BEKASI KOTA cq UNIT KRIMSUS DAN AIPDA ANJAR TEMAJAYA
2KEPOLISIAN DAERAH METROPOLITAN JAKARTA RAYA, RESOR METRO BEKASI KOTA cq KOMBES POL. PUTU KHOLIS ARYANA
3KEPOLISIAN RI cq KEPALA BIDANG PROFESI DAN PENGAMANAN KABID PROPAM POLDA METRO JAYA
4KEPALA KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL KOMPOLNAS
Advokat
Petitum Permohonan

PRIMAIR

 

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Pra Peradilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti yang dimohonkan untuk membuktikan dalil-dalil dari Pemohon Pra Peradilan;
  3. Menyatakan Tidak Sah dan tidak berkekautan hukum segala Putusan atau Penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon Pra Peradilan I terkait penetapan Tersangka A.N. Pemohon Pra Peradilan;
  4. Menyatakan tidak sah upaya paksa penangkapan/penahanan yang dilakukan Termohon Pra Peradilan I terhadap Pemohon Pra Peradilan;
  5. Memerintakna Termohon Pra Peradilan I untuk menghentikan Penyelidikan dan membebaskan Pemohon Pra Peradilan dari tahanan seketika setelah putusan ini di ucapkan, serta memulihkan hak-hak Pemohon Pra Peradilan dalam kemampuan, kedudukan dan harkat dan martabat ( rehabilitisai);
  6. Memerintahkan Turut Termohon Pra Peradilan I dan Turut Termohon Pra pEradilan II patuh dan tunduk kepada Putusan Pra Peradilan;
  7. Memerintahkan kepada Turut Termohon Pra Peradilan I agar memeriksa Termohon Pra Peradilan I dan Termohon Pra Peradilan II, apakah ditemukan tindak pidana profesi kode etik Polri;
  8. Memerintahkan kepada Turut Termohon Pra Peradilan II, sebagai pihak adalah Lembaga Pengawas menetapkan kebijakan Polri, memberikan masukan untuk meningkatkan profesionalisme integritas dan kinerja Polri, menerima, menganalisis dan menindaklanjuti keluhan Pemohon Pra Peradilan;
  9. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Termohon Pra Peradilan I dan Termohon Pra Peradilan II.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Yang Mulia Pengadilan Negeri Bekasi berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya