Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa RACHMAN HERMANSYAH pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 atau setidak-tidaknya pada bulan September 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Kantor BPRS Harta Insan Karimah Bekasi yang beralamat di Grand Mall Blok A No. 19-20 Jl. Jendral Sudirman, Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada bulan September 2022 Terdakwa mengajukan permohonan pembiayaan kepada BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah) Harta Insan Karimah Bekasi untuk pembelian 1 (satu) unit rumah di daerah Tangerang melalui saksi YUDHA JUNIARSA selaku Account Officer di BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah) Harta Insan Karimah Bekasi. Selanjutnya Terdakwa mengirimkan beberapa persyaratan yang diperlukan untuk pengajuan pembiayaan kepada BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah) Harta Insan Karimah Bekasi melalui saksi YUDHA JUNIARSA, antara lain Kartu Keluarga, Kartu tanda Penduduk dengan NIK 3271010201840021, NPWP 43.631.126.0-404.000, Akta Cerai Nomor 087/AC/2018/PA/Bgr atas nama Terdakwa RACHMAN HERMANSYAH, Ijin Usaha, Mutasi Rekening Terdakwa, dan fotocoy Sertipikat rumah yang akan dilakukan pembiayaan yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor 6140/Kel. Kunciran An. SATIBI. Selanjutnya saksi YUDHA JUNIARSA meminta bantuan tim operasional BPRS Harta Insan Karimah Bekasi untuk melakukan pemeriksaan BI Checking atas nama Terdakwa dan diperoleh hasil pengecekan bahwa Terdakwa memiliki pinjaman di Bank Lain dengan status lancar atau tidak ada masalah.
- Bahwa selanjutnya saksi YUDHA JUNIARSA bersama dengan saksi KHOIRUL UMAM (Riviewer) dan saksi M. RIDWAN (Kabag Bisnis) melakukan survei tempat usaha Terdakwa dan bertemu dengan Terdakwa di bengkel Matras Motor yang beralamat di Pasar Segar Cinere, Blok KBD 23, Jalan Cinere Raya 145 Depok yang diakui sebagai milik Terdakwa. Kemudian saksi YUDHA JUNIARAS mengajukan permohonan penilaian (appraisal) kepada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Firman Aziz & Rekan terhadap rumah yang diajukan untuk pembiayaan oleh Terdakwa. Selanjutnya tim dari saksi HERMAN (pimpinan KJPP Firman Aziz & Rekan) melakukan pengecekan dan penilaian terhadap rumah yang diajukan pembiayaan oleh Terdakwa yang beralamat di Komplek Pepabri, Jalan Perintis IV No. A1, Kel. Kunciran, Kec. Pinang, Kota Tangerang dan saat itu tim saksi HERMAN bertemu dengan saksi MIA RACHMA, lalu berdasarkan pengecekan diperoleh hasil penilaian (aprpraisal) terhadap rumah tersebut senilai Rp 1.149.500.000 (satu miliar serratus empat puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada sekitar bulan September 2022 dilakukan rapat komite BPRS Harta Insan Karimah Kota Bekasi yang dihadiri oleh saksi YUDHA JUNIARSA, saksi KHOIRUL UMAM (Riviewer), saksi M. RIDWAN (Kabag Bisnis), saksi MAHMUD RIZAL (Kadiv Bisnis) dan saksi GIYANTORO (Direktur Utama) untuk menentukan permohonan pembiayaan dari Terdakwa, selanjutnya berdasarkan keputusan rapat komite disetujui pembiayaan secara Murabahah kepada Terdakwa sebesar Rp 900.000.000 (Sembilan ratus juta rupiahj) denhan angsuran perbulan sebesar Rp 13.851.039 (tiga belas juta delapan ratus lima puluh satu ribu tiga puluh Sembilan rupiah) per bulan selama 180 bulan, lalu dilakukan sebagaimana Akta Perjanjian Murabahah Nomor 205 tanggal 28 September 2022 yang diterbitkan oleh Notaris Deni Nugraha, S.E.,S.H., M.Kn.
- Kemudian pada tanggal 29 September 2022 dilakukan pencairan pembiayaan kepada Terdakwa melalui transfer ke rekening Tabungan BPRS Harta Insan Karimah Bekasi atas nama Terdakwa dengan nomor rekening 1160105397 sebesar Rp 900.000.000 (Sembilan ratus juta rupiah). Kemudian dilakukan Jual beli terhadap objek rumah dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 6140/Kel. Kunciran An. SATIBI kepada Terdakwa sebagaimana Akta Jual Beli Nomor 625/2022 tanggal 11 Oktober 2022 yang diterbitkan oleh PPAT Herry Sosiawan, S.H., M.Kn. Kemudian tanggal 25 Mei 2023 diterbitkan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) No. 278/2023 oleh PPAT Herry Sosiawan, S.H., M.Kn dan pada bulan Juni 2023 diterbitkan Hak Tanggungan terhadap Sertpikat Hak Milik Nomor 6140/Kel. Kunciran An. Terdakwa.
- Bahwa ternyata Terdakwa hanya melakukan pembayaran cicilan pinjaman kepada BPRS Harta Insan Karimah Bekasi sebanyak 2 (dua) kali, sehingga saksi ADI BUDI PERMANA (Internal Audit BPRS Harta Insan Karimah Bekasi) melakukan audit atas pengajuan pembiayaan dan berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan bahwa identitas Kartu Tanda Penduduk atas nama Terdakwa dengan NIK 3271010201840021 diketahui bahwa alamat Cluster Mulya Indah Nan Asri RT 001/007, Kel. Mulyaharja, Kec. Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat tersebut ternyata tidak pernah ada, selain itu usaha Matras Motor yang beralamat di Pasar Segar Cinere, Blok KBD 23, Jalan Cinere Raya 145 Depok yang diakui sebagai milik Terdakwa ternyata bukan merupakan milik Terdakwa dan merupakan milik saksi HENDRI CHANDRA.
- Bahwa selain itu dalam proses pengajuan pembiayaan kepada BPRS Harta Insan Karimah Bekasi Terdakwa menggunakan martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan dengan cara Terdakwa sengaja membuat Kartu Tanda Penduduk atas nama Terdakwa dengan NIK 3271010201840021 berbeda dengan identitas Terdakwa yang sebenarnya yang mana Terdakwa membuat data yang tidak sebenarnya tentang tanggal lahir, NIK, Alamat, status perkawinan dan tanggal terbit KTP dalam Kartu Tanda Penduduk atas nama Terdakwa dengan NIK 3271010201840021 yang diajukan untuk pembiayaan kepada BPRS Harta Insan Karimah Bekasi dan berdasarkan keterangan saksi WINDRA KURNIAWAN yang bertugas sebagai PNS pada Disdukcapil Kota Bogor menerangkan bahwa Kartu Tanda Penduduk atas nama Terdakwa dengan NIK 3271010201840021 bukan merupakan produk dari Kantor Disdukcapil kota Bogor. Selain itu Terdakwa juga telah membuat secara palsu Akta Cerai Nomor 087/AC/2018/PA/Bgr atas nama Terdakwa RACHMAN HERMANSYAH padahal pada saat pengajuan Terdakwa masih dalam status menikah dengan sdri. NURMARITA SARI. Sedangkan terhadap jaminan berupa objek rumah yang beralamat di Komplek Pepabri, Jalan Perintis IV No. A1, Kel. Kunciran, Kec. Pinang, Kota Tangerang sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 6140/Kel. Kunciran An. RACHMAN HERMANSYAH ternyata di kuasai oleh saksi MIA RACHMA, karena saksi MIA RACHMA tidak pernah melakukan jual beli kepada sdr. SATIBI yang mana kemudian sdr. SATIBI melakukan jual beli dengan Terdakwa dan Terdakwa melakukan penandatanganan Akta Jual Beli dengan sdr. SATIBI hanya untuk keperluan agar Terdakwa dapat memperoleh pembiayaan dari BPRS Harta Insan Karimah dan Terdakwa tidak pernah menguasai objek rumah yang beralamat di Komplek Pepabri, Jalan Perintis IV No. A1, Kel. Kunciran, Kec. Pinang, Kota Tangerang sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 6140/Kel. Kunciran An. RACHMAN HERMANSYAH tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa RACHMAN HERMANSYAH pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 atau setidak-tidaknya pada bulan September 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Kantor BPRS Harta Insan Karimah Bekasi yang beralamat di Grand Mall Blok A No. 19-20 Jl. Jendral Sudirman, Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------
- Berawal pada bulan September 2022 Terdakwa mengajukan permohonan pembiayaan kepada BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah) Harta Insan Karimah Bekasi untuk pembelian 1 (satu) unit rumah di daerah Tangerang melalui saksi YUDHA JUNIARSA selaku Account Officer di BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah) Harta Insan Karimah Bekasi. Selanjutnya Terdakwa mengirimkan beberapa persyaratan yang diperlukan untuk pengajuan pembiayaan kepada BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah) Harta Insan Karimah Bekasi melalui saksi YUDHA JUNIARSA, antara lain Kartu Keluarga, Kartu tanda Penduduk dengan NIK 3271010201840021, NPWP 43.631.126.0-404.000, Akta Cerai Nomor 087/AC/2018/PA/Bgr atas nama Terdakwa RACHMAN HERMANSYAH, Ijin Usaha, Mutasi Rekening Terdakwa, dan fotocoy Sertipikat rumah yang akan dilakukan pembiayaan yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor 6140/Kel. Kunciran An. SATIBI. Selanjutnya saksi YUDHA JUNIARSA meminta bantuan tim operasional BPRS Harta Insan Karimah Bekasi untuk melakukan pemeriksaan BI Checking atas nama Terdakwa dan diperoleh hasil pengecekan bahwa Terdakwa memiliki pinjaman di Bank Lain dengan status lancar atau tidak ada masalah.
- Bahwa selanjutnya saksi YUDHA JUNIARSA bersama dengan saksi KHOIRUL UMAM (Riviewer) dan saksi M. RIDWAN (Kabag Bisnis) melakukan survei tempat usaha Terdakwa dan bertemu dengan Terdakwa di bengkel Matras Motor yang beralamat di Pasar Segar Cinere, Blok KBD 23, Jalan Cinere Raya 145 Depok yang diakui sebagai milik Terdakwa. Kemudian saksi YUDHA JUNIARAS mengajukan permohonan penilaian (appraisal) kepada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Firman Aziz & Rekan terhadap rumah yang diajukan untuk pembiayaan oleh Terdakwa. Selanjutnya tim dari saksi HERMAN (pimpinan KJPP Firman Aziz & Rekan) melakukan pengecekan dan penilaian terhadap rumah yang diajukan pembiayaan oleh Terdakwa yang beralamat di Komplek Pepabri, Jalan Perintis IV No. A1, Kel. Kunciran, Kec. Pinang, Kota Tangerang dan saat itu tim saksi HERMAN bertemu dengan saksi MIA RACHMA, lalu berdasarkan pengecekan diperoleh hasil penilaian (aprpraisal) terhadap rumah tersebut senilai Rp 1.149.500.000 (satu miliar serratus empat puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada sekitar bulan September 2022 dilakukan rapat komite BPRS Harta Insan Karimah Kota Bekasi yang dihadiri oleh saksi YUDHA JUNIARSA, saksi KHOIRUL UMAM (Riviewer), saksi M. RIDWAN (Kabag Bisnis), saksi MAHMUD RIZAL (Kadiv Bisnis) dan saksi GIYANTORO (Direktur Utama) untuk menentukan permohonan pembiayaan dari Terdakwa, selanjutnya berdasarkan keputusan rapat komite disetujui pembiayaan secara Murabahah kepada Terdakwa sebesar Rp 900.000.000 (Sembilan ratus juta rupiahj) denhan angsuran perbulan sebesar Rp 13.851.039 (tiga belas juta delapan ratus lima puluh satu ribu tiga puluh Sembilan rupiah) per bulan selama 180 bulan, lalu dilakukan sebagaimana Akta Perjanjian Murabahah Nomor 205 tanggal 28 September 2022 yang diterbuitkan oleh Notaris Deni Nugraha, S.E.,S.H., M.Kn.
- Kemudian pada tanggal 29 September 2022 dilakukan pencairan pembiayaan kepada Terdakwa melalui transfer ke rekening Tabungan BPRS Harta Insan Karimah Bekasi atas nama Terdakwa dengan nomor rekening 1160105397 sebesar Rp 900.000.000 (Sembilan ratus juta rupiah). Kemudian dilakukan Jual beli terhadap objek rumah dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 6140/Kel. Kunciran An. SATIBI kepada Terdakwa sebagaimana Akta Jual Beli Nomor 625/2022 tanggal 11 Oktober 2022 yang diterbitkan oleh PPAT Herry Sosiawan, S.H., M.Kn. Kemudian tanggal 25 Mei 2023 diterbitkan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) No. 278/2023 oleh PPAT Herry Sosiawan, S.H., M.Kn dan pada bulan Juni 2023 diterbitkan Hak Tanggungan terhadap Sertpikat Hak Milik Nomor 6140/Kel. Kunciran An. Terdakwa.
- Bahwa ternyata Terdakwa hanya melakukan pembayaran cicilan pinjaman kepada BPRS Harta Insan Karimah Bekasi sebanyak 2 (dua) kali, sehingga saksi ADI BUDI PERMANA (Internal Audit BPRS Harta Insan Karimah Bekasi) melakukan audit atas pengajuan pembiayaan dan berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan bahwa identitas Kartu Tanda Penduduk atas nama Terdakwa dengan NIK 3271010201840021 diketahui bahwa alamat Cluster Mulya Indah Nan Asri RT 001/007, Kel. Mulyaharja, Kec. Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat tersebut ternyata tidak pernah ada, selain itu usaha Matras Motor yang beralamat di Pasar Segar Cinere, Blok KBD 23, Jalan Cinere Raya 145 Depok yang diakui sebagai milik Terdakwa ternyata bukan merupakan milik Terdakwa dan merupakan milik saksi HENDRI CHANDRA.
- Bahwa setelah Terdakwa menerima pembiayaan sebesar Rp 900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah) dari BPRS Harta Insan Karimah Bekasi, selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada sdr. SATIBI sejumlah Rp 820.000.000 (delapan ratus dua puluh juta) dan Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) karena Terdakwa dan sdr. SATIBI sejak awal hanya menggunakan nama Terdakwa untuk pengajuan pembiayaan kepada BPRS Harta Insan Karimah dan Terdakwa tidak mengetahui ada jual beli rumah antara Terdakwa dengan sdr. SATIBI sehingga Terdakwa tidak pernah memiliki dan mengetahui objek rumah yang beralamat di Komplek Pepabri, Jalan Perintis IV No. A1, Kel. Kunciran, Kec. Pinang, Kota Tangerang sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 6140/Kel. Kunciran An. RACHMAN HERMANSYAH tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------- |