Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
253/Pdt.P/2025/PN Bks Junita Selvie Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 253/Pdt.P/2025/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Junita Selvie
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1.Mengabulkan permohonan pemohon.
2.Memberi ijin kepada pemohon untuk mengganti nama pemohon yaitu Junita Selvie menjadi Junita Selvie Kumenap.
3.Memerintahkan pejabat/pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi  untuk mendaftarkan  penggantian nama tersebut dalam register yang tersedia untuk itu.
4.Menetapkan biaya perkara kepada pemohon. 
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak