| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa M. GILANG PRATAMA bin Alm. M. SAEPUDIN, pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026, bertempat di Jl. Kp. Cibitung RT.003 RW.006 Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada pertengahan bulan Maret 2026 Terdakwa bekerja sebagai operator jahit borongan di usaha konveksi milik saksi Samsul Arifin, sehingga mengenal keadaan lokasi konveksi, letak parkir kendaraan serta kebiasaan penghuni konveksi.
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB Terdakwa telah merencanakan untuk mengambil sepeda motor milik saksi Samsul Arifin yang biasa diparkir di depan area konveksi. Kemudian sekitar pukul 02.00 WIB adik korban yaitu saksi Hasbialloh pulang ke konveksi dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max warna merah Tahun 2017 Nomor Polisi B-4513-FIL, Nomor Rangka MH3SG3120HK285606, Nomor Mesin G3E4E0403550 atas nama Deden Hery Herman, kemudian memarkir kendaraan tersebut dalam keadaan terkunci stang di depan area konveksi, sedangkan kunci kontak disimpan di dalam kantong jaket yang dikenakannya.
- Bahwa setelah saksi Hasbialloh tertidur di kamar konveksi dalam keadaan pintu terbuka dan seluruh penghuni masih tidur, sekitar pukul 04.30 WIB Terdakwa bangun kemudian masuk ke kamar tempat saksi Hasbialloh tidur dan mengambil kunci kontak sepeda motor dari dalam kantong jaket tanpa seizin pemiliknya.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menuju tempat parkir sepeda motor Yamaha N-Max tersebut, memasukkan kunci kontak ke lubang kunci, membuka kunci stang, menghidupkan mesin sepeda motor dengan menekan tombol starter, kemudian membawa pergi sepeda motor tersebut meninggalkan lokasi konveksi menuju Sukabumi.
- Bahwa setelah sepeda motor dibawa pergi, Terdakwa juga meninggalkan tempat bekerja tanpa memberi tahu siapa pun, nomor telepon Terdakwa tidak lagi dapat dihubungi, dan seluruh pakaian serta barang-barang milik Terdakwa yang berada di konveksi telah dibawa pergi.
- Terdakwa kemudian menjual sepeda motor Yamaha Nmax tersebut ke sukabumi ke orang yang terdakwa tidak kenal dengan seharga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) Adapun uang Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) terdakwa gunakna untuk membayar uang sekolah dan 2 (dua juta rupiah) untuk keperluan terdakwa.
- Bahwa korban mengetahui kehilangan sepeda motornya pada pagi hari setelah dilakukan pengecekan di tempat parkir dan mendapati kendaraan beserta kunci kontaknya telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian.
- Bahwa beberapa waktu kemudian Terdakwa berhasil diamankan oleh warga di wilayah Cililin, Bandung dan diserahkan kepada pihak Kepolisian. Pada saat diperiksa sebagai tersangka, Terdakwa menerangkan bahwa dirinya memang telah mengambil sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci kontak yang diambil dari kantong jaket adik korban tanpa izin, dengan maksud memiliki sendiri dan menjual sepeda motor tersebut.
- Akibat perbuatan Terdakwa, saksi Samsul Arifin mengalami kerugian sekitar Rp13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |