| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 287/Pid.Sus/2026/PN Bks | 1.AMI SITI CHAMISAH, SH 2.RIKA FITRIANIRMALA, SH 3.ARIF BUDIMAN, SH. 4.SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H. |
AGAM ALFIAN SYAH bin SAFWAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Jun. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||
| Nomor Perkara | 287/Pid.Sus/2026/PN Bks | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 08 Jun. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B–3607/M.2.17.3/Enz.2/06/2026 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||
| Advokat | |||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||
| Dakwaan | PERTAMA -------- Bahwa terdakwa AGAM ALFIAN SYAH Bin SAFWAN pada hari hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 16.45 WIB dan hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Pasar Paseban yang beralamat di Jalan Kramat Raya No.315 RW.015 RW.001 Kelurahan Paseban Kecamatan Senen Kota Jakarta Pusat atau setidak-setidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan di McD Cipayung yang beralamat di Jalan Cipayung Raya RT.006 RW.002 Kelurahan Cipayung Kecamatan Cipayung Kota Jakarta Timur atau setidak-setidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, namun berdasarkan Pasal 165 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh Terdakwa dalam daerah hukum beberapa pengadilan negeri, diadili oleh salah satu pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa dengan melakukan penggabungan perkara pidana tersebut, maka Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------- ----- Berawal pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa AGAM ALFIAN SYAH bin SAFWAN menghubungi seseorang yang bernama ABDUL (DPO) melalui chat WhatsApp, yang pada pokoknya terdakwa AGAM ALFIAN SYAH bin SAFWAN memesan Narkotika jenis Ganja dan kemudian ABDUL (DPO) menyuruh terdakwa AGAM ALFIAN SYAH bin SAFWAN mengambilnya di Pasar Paseban. Lalu pada sekitar pukul 16.05 WIB terdakwa AGAM ALFIAN SYAH bin SAFWAN jalan ke Pasar Paseban yang beralamat di Jalan Kramat Raya No.315 RW.015 RW.001 Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Kota Jakarta Pusat dan setibanya disana sekitar pukul 16.45 WIB seseorang yang bernama ABDUL (DPO) menghampiri terdakwa AGAM ALFIAN SYAH bin SAFWAN dan menyerahkan Narkotika berupa Ganja dan setelah menerima Narkotika dalam bentuk Ganja tersebut kemudian terdakwa AGAM ALFIAN SYAH bin SAFWAN memberikan uang sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) secara tunai. ----- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2026 sekitar pukul 19.30 WIB sesampainya di rumah Kontrakan yang beralamat di Jalan Abah Rimun Nomor 124 RT.008 RW.002 Kelurahan Pondok Melati, Kecamatan Jatiwarna, Kota Bekasi, terdakwa AGAM ALFIAN SYAH bin SAFWAN menimbang Narkotika jenis Ganja yang baru saja diterima dari ABDUL (DPO) tersebut seberat 100 (seratus) gram, kemudian terdakwa AGAM ALFIAN SYAH bin SAFWAN merecahnya menjadi beberapa plastik yaitu paketan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebanyak 2 plastik klip besar dengan berat 45 (empat puluh lima) gram dan paketan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 plastik klip kecil dengan berat 5,35 (lima koma tiga puluh lima) gram dan 3,69 (tiga koma enam puluh sembilan) gram. ----- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa AGAM ALFIAN SYAH bin SAFWAN dihubungi oleh seseorang yang bernama RENDI (DPO) yang pada pokoknya menanyakan kepada terdakwa AGAM ALFIAN SYAH bin SAFWAN apakah mempunyai persediaan Narkotika berupa Ganja atau tidak dan kemudian terdakwa AGAM ALFIAN SYAH bin SAFWAN dan RENDI (DPO) sepakat untuk bertemu di McD Cipayung. Kemudian sekitar pukul 16.50 WIB, terdakwa AGAM ALFIAN SYAH bin SAFWAN pergi menuju McD Cipayung yang beralamat di Jalan Cipayung Raya RT.006 RW.002 Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur dengan membawa Narkotika jenis Ganja pesanan RENDI (DPO), setibanya di Mcd Cipayung sekitar pukul 17.30 WIB, terdakwa AGAM ALFIAN SYAH bin SAFWAN bertemu dengan RENDI (DPO) dan kemudian terdakwa AGAM ALFIAN SYAH bin SAFWAN menyerahkan Narkotika jenis Ganja tersebut kepada RENDI (DPO) selanjutnya terdakwa AGAM ALFIAN SYAH bin SAFWAN menerima uang dari RENDI (DPO) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan setelah itu terdakwa AGAM ALFIAN SYAH bin SAFWAN pergi melanjutkan pekerjaan sebagai driver GOJEK. ----- Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekitar pukul 07.30 WIB ketika terdakwa AGAM ALFIAN SYAH bin SAFWAN sedang tidur di Kontrakan Jalan Abah Rimun Nomor 124, RT.008 RW.002, Kelurahan Pondok Melati, Kecamatan Jatiwarna, Kota Bekasi, tiba-tiba terdakwa AGAM ALFIAN SYAH bin SAFWAN dibangunkan oleh beberapa anggota kepolisian dari DitRes Narkoba Polda Metro dan ketika dilakukan penggeledahan ternyata ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk OPPO berwarna biru dengan nomor simcard 085773818516 yang sedang dipegang di tangan kanan, selain itu ditemukan juga barang bukti dari lemari kamar berupa plastik hitam yang berisi 1 (satu) buah plastik klip besar yang berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 45 (empat puluh lima) gram dengan kode A1, 1 (satu) buah plastik klip kecil yang berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 3,69 (tiga koma enam puluh sembilan) gram dengan kode A3, 1 (satu) buah plastik klip kecil yang berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 5,35 (lima koma tiga puluh lima ) gram dengan kode A2, 1 (satu) buah timbangan elektrik dan 1 (satu) buah pack plastik klip kosong. Selanjutnya terdakwa AGAM ALFIAN SYAH bin SAFWAN beserta barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut. ----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari PusLabFor Bareskrim Polri No. Lab. 1650/NNF/2026 tanggal 6 April 2026 menyatakan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti Nomor 1943/2026/NF dan Nomor 1944/2026/NF dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor Nomor 1943/2026/NF dan Nomor 1944/2026/NF berupa daun-daun kering tersebut adalah benar Narkotika jenis Ganja. ----- Bahwa adapun pada saat terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------
A T A U KEDUA -------- Bahwa terdakwa AGAM ALFIAN SYAH Bin SAFWAN, pada hari Minggu tanggal 8 Maret 2026 sekitar pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Kontrakan Jalan Abah Rimun Nomor 124 RT.008 RW.002 Kelurahan Pondok Melati Kecamatan Jatiwarna Kota Bekasi atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------- ----- Berawal pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa AGAM ALFIAN SYAH bin SAFWAN menghubungi seseorang yang bernama ABDUL (DPO) melalui chat WhatsApp, yang pada pokoknya terdakwa AGAM ALFIAN SYAH bin SAFWAN memesan Narkotika jenis Ganja dan kemudian ABDUL (DPO) menyuruh terdakwa AGAM ALFIAN SYAH bin SAFWAN mengambilnya di Pasar Paseban. Lalu pada sekitar pukul 16.05 WIB terdakwa AGAM ALFIAN SYAH bin SAFWAN jalan ke Pasar Paseban yang beralamat di Jalan Kramat Raya No.315 RW.015 RW.001 Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Kota Jakarta Pusat dan setibanya disana sekitar pukul 16.45 WIB seseorang yang bernama ABDUL (DPO) menghampiri terdakwa AGAM ALFIAN SYAH bin SAFWAN dan menyerahkan Narkotika berupa Ganja dan setelah menerima Narkotika dalam bentuk Ganja tersebut kemudian terdakwa AGAM ALFIAN SYAH bin SAFWAN memberikan uang sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) secara tunai. ----- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2026 sekitar pukul 19.30 WIB sesampainya di rumah Kontrakan yang beralamat di Jalan Abah Rimun Nomor 124 RT.008 RW.002 Kelurahan Pondok Melati, Kecamatan Jatiwarna, Kota Bekasi, terdakwa AGAM ALFIAN SYAH bin SAFWAN menimbang Narkotika jenis Ganja yang baru saja diterima dari ABDUL (DPO) tersebut seberat 100 (seratus) gram, kemudian terdakwa AGAM ALFIAN SYAH bin SAFWAN merecahnya menjadi beberapa plastik yaitu paketan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebanyak 2 plastik klip besar dengan berat 45 (empat puluh lima) gram dan paketan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 plastik klip kecil dengan berat 5,35 (lima koma tiga puluh lima) gram dan 3,69 (tiga koma enam puluh sembilan) gram. ----- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa AGAM ALFIAN SYAH bin SAFWAN dihubungi oleh seseorang yang bernama RENDI (DPO) yang pada pokoknya menanyakan kepada terdakwa AGAM ALFIAN SYAH bin SAFWAN apakah mempunyai persediaan Narkotika berupa Ganja atau tidak dan kemudian terdakwa AGAM ALFIAN SYAH bin SAFWAN dan RENDI (DPO) sepakat untuk bertemu di McD Cipayung. Kemudian sekitar pukul 16.50 WIB, terdakwa AGAM ALFIAN SYAH bin SAFWAN pergi menuju McD Cipayung yang beralamat di Jalan Cipayung Raya RT.006 RW.002 Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur dengan membawa Narkotika jenis Ganja pesanan RENDI (DPO), setibanya di Mcd Cipayung sekitar pukul 17.30 WIB, terdakwa AGAM ALFIAN SYAH bin SAFWAN bertemu dengan RENDI (DPO) dan kemudian terdakwa AGAM ALFIAN SYAH bin SAFWAN menyerahkan Narkotika jenis Ganja tersebut kepada RENDI (DPO) selanjutnya terdakwa AGAM ALFIAN SYAH bin SAFWAN menerima uang dari RENDI (DPO) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan setelah itu terdakwa AGAM ALFIAN SYAH bin SAFWAN pergi melanjutkan pekerjaan sebagai driver GOJEK. ----- Bahwa pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekitar pukul 07.30 WIB ketika terdakwa AGAM ALFIAN SYAH bin SAFWAN sedang tidur di Kontrakan Jalan Abah Rimun Nomor 124, RT.008 RW.002, Kelurahan Pondok Melati, Kecamatan Jatiwarna, Kota Bekasi, tiba-tiba terdakwa AGAM ALFIAN SYAH bin SAFWAN dibangunkan oleh beberapa anggota kepolisian dari DitRes Narkoba Polda Metro dan ketika dilakukan penggeledahan ternyata ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk OPPO berwarna biru dengan nomor simcard 085773818516 yang sedang dipegang di tangan kanan, selain itu ditemukan juga barang bukti dari lemari kamar berupa plastik hitam yang berisi 1 (satu) buah plastik klip besar yang berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 45 (empat puluh lima) gram dengan kode A1, 1 (satu) buah plastik klip kecil yang berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 3,69 (tiga koma enam puluh sembilan) gram dengan kode A3, 1 (satu) buah plastik klip kecil yang berisikan Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 5,35 (lima koma tiga puluh lima ) gram dengan kode A2, 1 (satu) buah timbangan elektrik dan 1 (satu) buah pack plastik klip kosong. Selanjutnya terdakwa AGAM ALFIAN SYAH bin SAFWAN beserta barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut. ----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dari PusLabFor Bareskrim Polri No. Lab. 1650/NNF/2026 tanggal 6 April 2026 menyatakan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti Nomor 1943/2026/NF dan Nomor 1944/2026/NF dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor Nomor 1943/2026/NF dan Nomor 1944/2026/NF berupa daun-daun kering tersebut adalah benar Narkotika jenis Ganja. ----- Bahwa adapun pada saat terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
