Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
238/Pid.B/2025/PN Bks OMAR SYARIEF HIDAYAT, S.H. ADITYA GUNAWAN AKBAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 238/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–3493/M.2.17.3/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1OMAR SYARIEF HIDAYAT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADITYA GUNAWAN AKBAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia terdakwa ADITYA GUNAWAN AKBAR pada bulan Oktober 2023 atau setidak tidaknya dalam bulan Oktober 2023, atau setidak tidaknya dalam Tahun 2023 bertempat di Kantor Dinas Perhubungan Kota Bekasi Jalan Pangeran Jayakarta Gedung Mako Lt.2 Kelurahan Harapan Mulya Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi,“Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melwan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ---

 

Berawal saksi Septian ditawarkan bekarja sebagai anggota Dishub Kota Bekasi sebanyak dua orang oleh terdakwa Aditya Gunawan Akbar selanjutnya meminta uang sejumlah Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) untuk biaya masuk, ke esokan harinya saksi Septian untuk datang ke kantor Dishub Kota Bekasi yang beralamat dijalan Pangeran Jayakarta Gedung Mako Lt.2 Kelurahan Harapan Mulya Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi untuk memberikan uang DP sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) secara cash yang di minta  terdakwa Aditya Gunawan Akbar, setelah itu terdakwa meminta dokumen atau surat data pribadi saksi Septian untuk pemberkasan, ke esokan harinya saksi Septian datang kembali ke kantor Dishub Kota Bekasi bertemu dengan terdakwa dan saksi Dwi Zhikyr Fadillah lalu diarahkan kembali oleh terdakwa Aditya Gunawan Akbar untuk medical cek up saksi Septian di minta uang sebesar Rp. 5.000.0000,- (lima juta rupiah) selanjutnya di berikan saksi Septian secara transfer, kemudian pada tanggal 17 November 2023 saksi Norma Suryanni (istri dari korban saksi Septian) mentrasfer uang sebesar Rp. 10.000.000,- sepuluh juta rupiah) ke rekening bank BCA saksi Dwi Zhikyr setelah diterima lalu saksi Dwi Zhikyr transfer ke rekening terdakwa Aditya Gunawan Akbar, selanjutnya pada tanggal 19 Desember 2023 saksi Septian mentrasfer kembali uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari rekening saksi Norma Suryani ke rekening terdakwa Aditya Gunawan Akbar, selanjutnya pada tanggal 6 Januari 2024 saksi Norma Suryani transfer uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ke rekening bank Bca kepada saksi Dwi Zhikyr selanjutnya ditransfer kembali ke rekening terdakwa Aditya Gunawan Akbar, ke esokan harinya saksi dikabari terdakwa Adtya Gunawan Akbar untuk membuat seragam di tailor sebesar Rp. 650,000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) namun saksi Septian tidak transfer karena curiga, ke  esokan harinya pada tanggal 13 Januari 2024 saksi Septian untuk melakukan pelunasan biaya masuk Dishub Kota Bekasi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setelah dilakukan pelunasan saksi Septian menanyakan kejelasan recruitment penerima kerja di kantor Dishub Kota Bekasi kepada terdakwa Aditya Gunawan Akbar selalu mengulur waktu dengan alasan habis pemilihan pemilihan presiden lalu di undur undur lagi setelah pemilihan gubernur sampai pemilihan walikota yang pada akhirnya saksi Septian mendatangi kerumah terdakwa Aditya Gunawan Akbar tidak ada dirumah selanjutnya saksi Setian, saksi Norma Suryani mendatangi rumah orang tuanya di sembunyikan oleh pihak keluarga sehingga sampai saat ini saksi Septian tidak mendapatkan kejelasan terkait penerimaan recruitment Dishub Kota Bekasi yang disampaikan terdakwa Aditiya Gunawan Akbar berkata“ ada lowowongan kerja untuk dikantor Dishub Kota Bekasi dimana terdakwa Aditya Gunawan Akbar “sering bawa orang kerja dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, bahwa saksi Arlindo Dos R Basmer sebagai Kasi Dalops Dishub Kota Bekasi yang sudah bekerja selama 8 Tahun kenal dengan terdakwa Aditya Gunawan Akbar sejak tahun 2017 bekerja sebagai staf Dishub Kota Bekasi sejak bulan Desember 2024 tidak pernah masuk Dinas dan masuk kantor Dishub Kota Bekasi karena tidak pernah absen finger print sehingga di berhentikan.

 

Bahwa terdakwa Aditya Gunawan Akbar mendatangi rumah saksi Septian dengan menakai seragam Dishub Kota Bekasi untuk meyakinkan saat berada dirumah saksi Septian dan saksi Norma Suryani dan berkata sering masukin oleh kerja, apabila bila tidak masuk uang kembali di Dishub Kota Bekasi sehingga meyakinkan saksi Septian, bawah pada tahun 2023 sudah di berhentikan atau dipecat  sejak tahun 2023 setelah menerima uang dengan jumlah sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dipakai untuk keperluan pribadi liburan ke bali dan ke Yogyakarta,  kemudian saksi Septian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota untuk proses hukum lebih lanjut

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa sehingga saksi korban Septian mengalami kerugian yang di taksir kurang lebih sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) --------------------------------------------------------------

 

 

           Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHPidana ---------------

 

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa ia terdakwa ADITYA GUNAWAN AKBAR pada bulan Oktober 2023 atau setidak tidaknya dalam bulan Oktober 2023, atau setidak tidaknya dalam Tahun 2023 bertempat di Kantor Dinas Perhubungan Kota Bekasi Jalan Pangeran Jayakarta Gedung Mako Lt.2 Kelurahan Harapan Mulya Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi, Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------

 

Berawal terdakwa Aditya Gunawan Akbar menawarkan ada lowongan pekerjaan di kantor Dishub Kota Bekasi kepada saksi Septian selanjutnya terdakwa berkata “ada administrasinya sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) ke esokan harinya saksi Septian datang ke kantor Dishub Kota Bekasi yang beralamat dijalan Pangeran Jayakarta Gedung Mako Lt.2 Kelurahan Harapan Mulya Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi untuk memberikan uang DP sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) secara cash yang di minta  terdakwa Aditya Gunawan Akbar, setelah itu terdakwa meminta dokumen atau surat data pribadi saksi Septian untuk pemberkasan, ke esokan harinya saksi Septian datang kembali ke kantor Dishub Kota Bekasi bertemu dengan terdakwa dan saksi Dwi Zhikyr Fadillah lalu diarahkan kembali oleh terdakwa Aditya Gunawan Akbar untuk medical cek up saksi Septian di minta uang sebesar Rp. 5.000.0000,- (lima juta rupiah) selanjutnya di berikan saksi Septian secara transfer, kemudian pada tanggal 17 November 2023 saksi Norma Suryanni (istri dari korban saksi Septian) mentrasfer uang sebesar Rp. 10.000.000,- sepuluh juta rupiah) ke rekening bank BCA saksi Dwi Zhikyr setelah diterima lalu saksi Dwi Zhikyr transfer ke rekening terdakwa Aditya Gunawan Akbar, selanjutnya pada tanggal 19 Desember 2023 saksi Septian mentrasfer kembali uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari rekening saksi Norma Suryani ke rekening terdakwa Aditya Gunawan Akbar, selanjutnya pada tanggal 6 Januari 2024 saksi Norma Suryani transfer uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ke rekening bank Bca kepada saksi Dwi Zhikyr selanjutnya ditransfer kembali ke rekening terdakwa Aditya Gunawan Akbar, ke esokan harinya saksi dikabari terdakwa Adtya Gunawan Akbar untuk membuat seragam di tailor sebesar Rp. 650,000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) namun saksi Septian tidak transfer karena curiga, ke  esokan harinya pada tanggal 13 Januari 2024 saksi Septian untuk melakukan pelunasan biaya masuk Dishub Kota Bekasi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setelah dilakukan pelunasan saksi Septian menanyakan kejelasan recruitment penerima kerja di kantor Dishub Kota Bekasi kepada terdakwa Aditya Gunawan Akbar selalu mengulur waktu dengan alasan habis pemilihan pemilihan presiden lalu di undur undur lagi setelah pemilihan gubernur sampai pemilihan walikota yang pada akhirnya saksi Septian mendatangi kerumah terdakwa Aditya Gunawan Akbar tidak ada dirumah selanjutnya saksi Setian, saksi Norma Suryani mendatangi rumah orang tuanya di sembunyikan oleh pihak keluarga sehingga sampai saat ini saksi Septian tidak mendapatkan kejelasan terkait penerimaan recruitment Dishub Kota Bekasi yang disampaikan terdakwa Aditiya Gunawan Akbar berkata“ ada lowowongan kerja untuk dikantor Dishub Kota Bekasi dimana terdakwa Aditya Gunawan Akbar berkata kepada saksin Septian saat berada di rumah menggunakan seragam Dishub “sering bawa orang kerja Dishub Kota Bekasi, untuk meyakinkan saat berada dirumah saksi Septian dan saksi Norma Suryani, bawah pada tahun 2023 terdakwa Aditya Gunawan Akbar sudah di berhentikan atau dipecat,. setelah menerima uang dari saksi Septian dengan jumlah sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) uang dipergunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi liburan ke bali dan ke Yogyakarta.

 

Bahwa saksi Arlindo Dos R Basmer sebagai Kasi Dalops Dishub Kota Bekasi yang sudah bekerja selama 8 Tahun kenal dengan terdakwa Aditya Gunawan Akbar sejak tahun 2017 yang bekerja sebagai staf Dishub Kota Bekasi sejak bulan Desember 2024 tidak pernah masuk Dinas dan masuk kantor Dishub Kota Bekasi karena tidak pernah absen finger print sehingga di berhentikan. kemudian saksi Septian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota untuk proses hukum lebih lanjut

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Aditya Gunawan Akbar, saksi korban Septian mengalami kerugian yang di taksir kurang lebih sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah)   

 

          Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya