| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan dan Menghukum Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad).
- Menyatakan Akta Perkawinan Nomor : 3275-KW-22092023-0002, tertanggal 22 September 2023, atas nama Penggugat dan Tergugat, batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan batal atau tidak mempunyai kekuatan hukum Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3275-LT-20092023-0067 tertanggal 20 September 2023 atas nama ENRIO GANENDRA SIBARANI, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi sepanjang mengenai pencantuman identitas ayah.
- Menyatakan batal atau tidak mempunyai kekuatan hukum Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3275-LT-20092023-0068 tertanggal 20 September 2023 atas nama ENZIO GUINANDRA SIBARANI yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi sepanjang mengenai pencantuman identitas ayah.
- Menghukum Tergugat membayar kerugian materiiil sebesar Rp. 66.906.779,00 (enampuluh enam juta sembilan ratus enam ribu tujuh ratus tujuh puluh Sembilan rupiah) secara tunai kepada Penggugat
- Menguhukum Tergugat membayar kerugian Inmateriil sebesar Rp. 100.000.000 ( seratus juta rupiah) secara tunai kepada Penggugat ;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatatkan pembatalan akta perkawinan dalam register akta perkawinan serta menarik dan membatalkan akta perkawinan tersebut.
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi) untuk melakukan perubahan/pencatatan kembali Akta Kelahiran Nomor 3275-LT-20092023-0067 tertanggal 20 September 2023 atas nama ENRIO GANENDRA SIBARANI dan Akta Kelahiran Nomor 3275-LT-20092023-0068 tertanggal 20 September 2023, atas nama ENZIO GUINANDRA SIBARANI dengan mencantumkan Penggugat sebagai ayah dari kedua anak tersebut ;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi) untuk menerbitkan kutipan Akta kelahiran yang baru sesuai dengan perubahan tersebut dan mendaftarkan pencatatan kelahiran kedua anak tersebutpada Kartu Keluarga (KK) Penggugat;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bekasi untuk mengirimkan salinan turunan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi untuk dicatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu.
- Menguhukum Turut Tergugat tunduk dan taat pada putusan ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
SUBSIDAIR:
Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |