| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa RYAN TRISNATAMA ALIAS CAPUNG BIN RUSLAN pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Lapas Kelas I Bandar Lampung Jl.Pramuka No.12 Kel.Rajabasa Kec.Langkapura Kota Bandar Lampung, atau setidak-tidaknya peda suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Pengadilan Negeri Kota Bandarlampung akan tetapi dikarenakan bedasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwewenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagai besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Bekasi yang berwewnang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------
- Berawal pada hari rabu tanggal 14 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 wib terdakwa yang sedang berada didalam Lapas Kelas I Bandar Lampung dihubungi oleh Sdr.Stevanus (berkas terpisah) yang sedang berada didalam lapas kelas II A Bekasi memesan narkotika jenis shabu sebanyak 30 gram dengan seharga Rp.21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) selanjutnya setelah adanya pesanan narkotika jenis shabu sebanyak 30 gram tersebut terdakwa menghubungi Sdr.Smart (DPO) dengan meminta untuk menyediakan narkotika jenis shabu tersebut, kemudian pada sekitar pukul 19.00 wib terdakwa kembali menghubungi Sdr.Stevanus (berkas terpisah) dengan menginfokan narkotika jenis shabu tersebut akan dikirimkan oleh Sdr.Smart (DPO) lalu Sdr.Stevanus (berkas terpisah) menghubungi Sdr.Hario (berkas terpisah) meminta untuk menerima narkotika jenis shabu sebanyak 30 gram yang dipesan sebelumnya dengan cara Sdr.Hario (berkas terpisah) berkomunikasi dengan Sdr.Smart (DPO) hingga transaksi tersebut selesai, adapun sekitar pada pukul 22.00 Sdr.Stevanus (berkas terpisah) menginfokan narkotika jenis shabu tersebut sudah diterima didaerah Kebalen Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi dengan diberikan titik lokasi pengambilan.
- Bahwa selanjutnya pada hari sabtu pada tanggal 17 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 wib terdakwa dihubungi oleh Sdr.Muhamad Jumadi (berkas terpisah) yang sedang berada didalam lapas kelas II A Bekasi memesan narkotika jenis shabu sebanyak 300 gram dengan harga pergramnya Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan Sdr.Muhamad Jumadi (berkas terpisah) membayar per100 gram dengan seharga Rp.65.000.000 (enam puluh lima juta rupiah) kemudian terdakwa menghubungi Sdr.Smart (DPO) dengan meminta untuk menyediakan narkotika jenis shabu tersebut kemudian pada hari minggu pada sekitar pukul 09.00 wib Sdr.Muhamad Jumadi (berkas terpisah) menginformasikan kepada Sdr.Kharry (berkas terpisah) akan dikirimkan melalui Sdr.Smart (DPO) dan meminta Sdr.Kharry (berkas terpisah) untuk menerima narkotika jenis shabu sebanyak 300 gram, adapun Sdr.Kharry (berkas terpisah) menerima narkotika jenis shabu pada hari minggu tanggal 18 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 wib di Jl. Surya Kencana No.1, Pamulang Barat, Kec. Pamulang, Kota Tangerang Selatan
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 Saksi Ebeet Chandro J.S.,SE Asep Apriatna, Faizal Agustin SE dan Taufan Kurniawan yang merupakan Tim Kepolisian Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait penangkapan yang dilakukan oleh Saksi Ebeet Chandro J.S.,SE Asep Apriatna, Faizal Agustin SE dan Taufan Kurniawan terhadap penangkapan Sdr.Agus Minardi (berkas terpisah), Sdr.Hario Nugraha (berkas terpisah), Sdr.Stevanus (berkas terpisah), Sdr.Muhamad Jumadi (berkas terpisah) dan Sdr.Kharry (berkas terpisah) atas kepemilikan barang bukti narkotika jenis Shabu tersebut, bahwa selanjutnya Saksi Ebeet Chandro J.S.,SE Asep Apriatna, Faizal Agustin SE dan Taufan Kurniawan di Lapas Kelas I Bandar Lampung Jl.Pramuka No.12 Kel.Rajabasa Kec.Langkapura Kota Bandar Lampung melakukan penangkapan terhadap terdakwa selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Handphone merek Iphone 15 Plus warna hitam dengan nomor Whatsapp +447882571162;
- 1 (satu) buah Handphone merek Infinix HOT 60 i warna silver beserta kartu perdana dengan sim 1: 08881344736 dan sim 2: 0887437076393.
- 1 (satu) buah Handphone merek Techno Spark Go2 warna silver dengan nomor whatsapp +237658809703;
- Uang dari Bank online Hi Bank dengan nomor rekening 5302404536 atas nama RYAN TRISNATAMA yang terdaftar di dalam aplikasi handphone Iphone 15 Plus wama hitam sebesar Rp. 23.500.000,- (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah), dan;
- Uang dari Bank online UOB dengan nomor rekening 7533011075 atas nama UUM UMAYAH yang terdaftar didalam aplikasi handphone Iphone 15 Plus warna hitam sebesar Rp. 10.700.000,- (sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah)
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika No Lab : 0285/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan SANDHY SANTOSA,S.Farm.Apt dan TRI WULANDARI,S.H masing-masing selaku pemeriksa tanggal 19 Februari 2026, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
- 0184/2025/OF, berupa 44 (empat puluh empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 15,0743 gram.
- 0185/2026/OF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Metamfetamina dengan berat netto 10,0113 gram.
Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa Hario Nugraha Alias Borik Bin (alm) Hamdi Kardani dan Agus Minardi Alias Agus Bin (alm) Lujeng adalah Positif Metamphetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika No Lab : 0556/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan SANDHY SANTOSA,S.Farm.Apt dan TRI WULANDARI,S.H masing-masing selaku pemeriksa tanggal 18 Februari 2026, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
- 0404/2025/0F,- berupa (satu) bungkus piastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 44,3401 gram.
- 0405/2026/OF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 46,2401 gram.
- 0406/2026/OF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 43,4002 gram.
- 0407/2026/OF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 48,4564 gram.
- 0408/2026/OF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 41,8878 gram.
- 0409/202610F- berupa & (delapan) bungkus plastik klin masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 37,0740 gram.
Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa Kharry Kharisna Alias Kiting Bin Tri Joko adalah Positif Metamphetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-undang No. 1 Tahun 2023 KUHP Jo Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa RYAN TRISNATAMA ALIAS CAPUNG BIN RUSLAN pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Lapas Kelas I Bandar Lampung Jl.Pramuka No.12 Kel.Rajabasa Kec.Langkapura Kota Bandar Lampung, atau setidak-tidaknya peda suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Pengadilan Negeri kota Bandar Lampung akan tetapi dikarenakan bedasarkan pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwewenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagai besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Bekasi yang berwewnang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 Saksi Ebeet Chandro J.S.,SE Asep Apriatna, Faizal Agustin SE dan Taufan Kurniawan yang merupakan Tim Kepolisian Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait penangkapan yang dilakukan oleh Saksi Ebeet Chandro J.S.,SE Asep Apriatna, Faizal Agustin SE dan Taufan Kurniawan terhadap penangkapan Sdr.Agus Minardi (berkas terpisah), Sdr.Hario Nugraha (berkas terpisah), Sdr.Stevanus (berkas terpisah), Sdr.Muhamad Jumadi (berkas terpisah) dan Sdr.Kharry (berkas terpisah) atas kepemilikan barang bukti narkotika jenis Shabu tersebut, bahwa selanjutnya Saksi Ebeet Chandro J.S.,SE Asep Apriatna, Faizal Agustin SE dan Taufan Kurniawan di Lapas Kelas I Bandar Lampung Jl.Pramuka No.12 Kel.Rajabasa Kec.Langkapura Kota Bandar Lampung melakukan penangkapan terhadap terdakwa selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Handphone merek Iphone 15 Plus warna hitam dengan nomor Whatsapp +447882571162;
- 1 (satu) buah Handphone merek Infinix HOT 60 i warna silver beserta kartu perdana dengan sim 1: 08881344736 dan sim 2: 0887437076393.
- 1 (satu) buah Handphone merek Techno Spark Go2 warna silver dengan nomor whatsapp +237658809703;
- Uang dari Bank online Hi Bank dengan nomor rekening 5302404536 atas nama RYAN TRISNATAMA yang terdaftar di dalam aplikasi handphone Iphone 15 Plus wama hitam sebesar Rp. 23.500.000,- (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah), dan;
- Uang dari Bank online UOB dengan nomor rekening 7533011075 atas nama UUM UMAYAH yang terdaftar didalam aplikasi handphone Iphone 15 Plus warna hitam sebesar Rp. 10.700.000,- (sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah)
- Bahwa terdakwa melakukan perbuatannya memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika No Lab : 0285/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan SANDHY SANTOSA,S.Farm.Apt dan TRI WULANDARI,S.H masing-masing selaku pemeriksa tanggal 19 Februari 2026, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
- 0184/2025/OF, berupa 44 (empat puluh empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 15,0743 gram.
- 0185/2026/OF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Metamfetamina dengan berat netto 10,0113 gram.
Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa Hario Nugraha Alias Borik Bin (alm) Hamdi Kardani dan Agus Minardi Alias Agus Bin (alm) Lujeng adalah Positif Metamphetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika No Lab : 0556/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan SANDHY SANTOSA,S.Farm.Apt dan TRI WULANDARI,S.H masing-masing selaku pemeriksa tanggal 18 Februari 2026, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
- 0404/2025/0F,- berupa (satu) bungkus piastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 44,3401 gram.
- 0405/2026/OF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 46,2401 gram.
- 0406/2026/OF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 43,4002 gram.
- 0407/2026/OF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 48,4564 gram.
- 0408/2026/OF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto 41,8878 gram.
- 0409/202610F- berupa & (delapan) bungkus plastik klin masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 37,0740 gram.
Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa Kharry Kharisna Alias Kiting Bin Tri Joko adalah Positif Metamphetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 KUHP ------
|