| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 362/Pid.B/2026/PN Bks | 1.RUSMIYATI, SH 2.MAI RIA EVITA AYU, SH, MH 3.TEDY SETIAWAN, SH 4.SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H. 5.Fadlan Khairad Perangin Angin |
UTA ESKA PUTRA Bin RONNI JATNIKA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Jul. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 362/Pid.B/2026/PN Bks | ||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Jul. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4471/M.2.17.3/Eoh.2/07/2026 | ||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||
| Dakwaan | Pertama ----- Bahwa ia terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 12.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2026, bertempat di Perum SBS Blok A2 Nomor 15 RT 009 RW 007 Kelurahan Harapan Jaya Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi maka Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------ Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya saksi Selvi Apriantini mengiklankan emas di Grup Mualamat Berkah Jakbek lalu saksi Selvi Apriantini dihubungi oleh terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika dengan nomor 085711773177 melalui aplikasi WhatsApp, selanjutya saksi Selvi Apriantini dan terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika bernegosiasi terkait harga emas, setelah terjadi kesepakatan lalu terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika langsung menuju rumah saksi Selvi Apriantini yang beralamat di Perum SBS Blok A2 Nomor 15 RT 009 RW 007 Kelurahan Harapan Jaya Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat. Dan dikarenakan sebelum nya terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika sudah pernah melakukan transaksi pembelian emas dengan saksi Selvi Apriantini maka terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika mendatangi rumah saksi Selvi Apriantini. Sesampainya terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika di rumah Selvi Apriantini lalu terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika meminta kepada saksi Selvi Apriantini untuk memperlihatkan emas yang akan dijual dan saksi Selvi Apriantini memperlihatkan emas tersebut, dan setelah terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika melihat emas tersebut lalu terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika bilang kepada saksi Selvi Apriantini untuk menunggu bos Terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika untuk mentransfer pembayaran, namun setelah saksi Selvi Apriantini menunggu beberapa lama tidak ada kejelasan dari terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika untuk membeli emas tersebut kemudian saksi Selvi Apriantini mengambil emas tersebut dari terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika, setelah itu saksi Selvi Apriantini mengambil emas dari tangan terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika lalu saksi Selvi Apriantini berjalan membawa emas menuju ke kamar untuk menaruh emas tersebut, setelah beberapa menit kemudian terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika bilang kepada saksi Selvi Apriantini bahwa terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika mengatakan jadi membeli emas tersebut. Namun ketika saksi Selvi Apriantini mau mengambil kembali emas tersebut ke kamar tiba-tiba terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika langsung memukul saksi Selvi Apriantini dari belakang menggunakan 1 (satu) buah toples kaca ke arah kepala saksi Selvi Apriantini lalu saksi Selvi Apriantini menengok ke belakang sehingga toples kaca tersebut pecah dan mengenai pelipis sebelah kanan sehingga saksi Selvi Apriantini terjatuh dan ketika saksi Selvi Apriantini terjatuh, terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika melibat saksi Selvi Apriantini sambil mengambil 1 (satu) buah tumbler warna ungu yang berada di lantai lalu terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika memukulkan menggunakan tumbler warna ungu ke arah kepala saksi Selvi Apriantini berkali-kali hingga saksi Selvi Apriantini mengeluarkan darah dari kepala dan berteriak kesakitan kemudian terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika berhenti memukul kepala saksi Selvi Apriantini setelah terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika melihat anak dari saksi Selvi Apriantini menangis kemudian terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika keluar dari rumah saksi Selvi Apriantini melarikan diri menggunakan sepeda motor milik terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika. Selanjutnya saksi Selvi Apriantini menelpon tetangga yaitu saksi Utiria Zai untuk meminta tolong.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika tersebut, saksi Selvi Apriantini mengalami luka sebagaimana Visum Et Refertum SEK-MED/02-VIS/REV.00 No. Reg. 002/Ver/Rek-Med/RSA/VI/2026 tanggal 03 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ahmad Rizzqi, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Kesimpulan :
----- Perbuatan terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika tersebut diatur dan diancam pidana pasal 466 ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------
Atau Kedua ----- Bahwa ia terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 12.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2026, bertempat di Perum SBS Blok A2 Nomor 15 RT 009 RW 007 Kelurahan Harapan Jaya Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi maka Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, perbuatan tersebut terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya saksi Selvi Apriantini mengiklankan emas di Grup Mualamat Berkah Jakbek lalu saksi Selvi Apriantini dihubungi oleh terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika dengan nomor 085711773177 melalui aplikasi WhatsApp, selanjutya saksi Selvi Apriantini dan terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika bernegosiasi terkait harga emas, setelah terjadi kesepakatan lalu terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika langsung menuju rumah saksi Selvi Apriantini yang beralamat di Perum SBS Blok A2 Nomor 15 RT 009 RW 007 Kelurahan Harapan Jaya Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat. Dan dikarenakan sebelum nya terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika sudah pernah melakukan transaksi pembelian emas dengan saksi Selvi Apriantini maka terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika mendatangi rumah saksi Selvi Apriantini. Sesampainya terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika di rumah Selvi Apriantini lalu terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika meminta kepada saksi Selvi Apriantini untuk memperlihatkan emas yang akan dijual dan saksi Selvi Apriantini memperlihatkan emas tersebut, dan setelah terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika melihat emas tersebut lalu terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika bilang kepada saksi Selvi Apriantini untuk menunggu bos Terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika untuk mentransfer pembayaran, namun setelah saksi Selvi Apriantini menunggu beberapa lama tidak ada kejelasan dari terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika untuk membeli emas tersebut kemudian saksi Selvi Apriantini mengambil emas tersebut dari terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika, setelah itu saksi Selvi Apriantini mengambil emas dari tangan terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika lalu saksi Selvi Apriantini berjalan membawa emas menuju ke kamar untuk menaruh emas tersebut, setelah beberapa menit kemudian terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika bilang kepada saksi Selvi Apriantini bahwa terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika mengatakan jadi membeli emas tersebut. Namun ketika saksi Selvi Apriantini mau mengambil kembali emas tersebut ke kamar tiba-tiba terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika langsung memukul saksi Selvi Apriantini dari belakang menggunakan 1 (satu) buah toples kaca ke arah kepala saksi Selvi Apriantini lalu saksi Selvi Apriantini menengok ke belakang sehingga toples kaca tersebut pecah dan mengenai pelipis sebelah kanan sehingga saksi Selvi Apriantini terjatuh dan ketika saksi Selvi Apriantini terjatuh, terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika melibat saksi Selvi Apriantini sambil mengambil 1 (satu) buah tumbler warna ungu yang berada di lantai lalu terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika memukulkan menggunakan tumbler warna ungu ke arah kepala saksi Selvi Apriantini berkali-kali hingga saksi Selvi Apriantini mengeluarkan darah dari kepala dan berteriak kesakitan kemudian terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika berhenti memukul kepala saksi Selvi Apriantini setelah terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika melihat anak dari saksi Selvi Apriantini menangis kemudian terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika keluar dari rumah saksi Selvi Apriantini melarikan diri menggunakan sepeda motor milik terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika. Selanjutnya saksi Selvi Apriantini menelpon tetangga yaitu saksi Utiria Zai untuk meminta tolong. Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika tersebut, saksi Selvi Apriantini mengalami luka sebagaimana Visum Et Refertum SEK-MED/02-VIS/REV.00 No. Reg. 002/Ver/Rek-Med/RSA/VI/2026 tanggal 03 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ahmad Rizzqi, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Kesimpulan :
----- Perbuatan terdakwa Uta Eska Putra Bin Ronni Jatnika tersebut diatur dan diancam pidana pasal 466 ayat (2) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
