Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
575/Pid.Sus/2025/PN Bks DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H. MURSALIN Alias SALIN Bin WAHID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 575/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–7926/M.2.17.3/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MURSALIN Alias SALIN Bin WAHID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa MURSALIN Alias SALIN Bin WAHID pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl.Taman Harapan Baru Rt.006/023 Kel.Pejuang Kec.Medan Satria Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2)., perbuatan mana dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari selasa tanggal 12 Agustus 2025 saksi Ebeet Chandro J.S.SE, Asep Apriatna dan Taufan Kurniawan yang merupakan anggota dari kepolisian Polres Metro Bekasi Kota memperoleh informasi terkait penjualan obat-obatan tanpa ijin edar kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian di sekitaran daerah Kota Bekasi selanjutnya saksi Ebeet Chandro J.S.SE, Asep Apriatna dan Taufan Kurniawan melakukan penyelidikan dan investigasi ke daerah tersebut lalu sekira pukul 17.00 Wib saksi Ebeet Chandro J.S.SE, Asep Apriatna dan Taufan Kurniawan menemukan sebuah toko yang beralamatkan di Jl.Taman Harapan Baru Rt.006/023 Kel.Pejuang Kec.Medan Satria Kota Bekasi tersebut melihat adanya jual beli obat-obatan tanpa ijin edar tanpa resep dokter di toko tersebut Selanjutnya saksi Ebeet Chandro J.S.SE, Asep Apriatna dan Taufan Kurniawan mendatangi toko tersebut dan melakukan penangkapan dan penggeledaan terhadap terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti berupa:
  • 239 (dua ratus tiga puluh sembilan) butir Pil berwarna Putih dengan bungkus kemasan warna Silver bercorak warna Hijau yang berhologram "ASLI AG"
  • 158 (seratus lima puluh delapan) butir Pil obat merek Trihexyphenidyl
  • 1.019 (seribu sembilan belas) butir Pil obat warna Kuning kode MF
  • Uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah)
  • 3 (tiga) buah buku catatan penjualan
  • 1 (satu) buah Handphone merek Oppo A37F Warna Gold beserta kartu perdananya dengan nomor 0895419455298

Selanjutnya saksi Ebeet Chandro J.S.SE, Asep Apriatna dan Taufan Kurniawan melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui mendapatkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dari sdr. Marjan (DPO) yang diberikan kepada Terdakwa berupa obat obatan jenis Tramadol, obat merk Triehexyphenidyl, obat merk Hexymer untuk di edarkan dengan cara di jual di toko. Kemudian terdakwa mengakui masih ada obat-obatan lainnya berada dikontrakan terdakwa, kemudian saksi Ebeet Chandro J.S.SE, Asep Apriatna dan Taufan Kurniawan melakukan penggeledahan di kontrakan terdakwa yang beralamatkan di Jl.Raya Kaliabang Tengah No.134 Rt.003 Rw.006 Kel.Kaliabang Tengah Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi ditemukan barang bukti berupa :

  • 352 (tiga ratus lima puluh dua) butir Pil obat merek Trihexyphenidyl
  • Bahwa Terdakwa bertugas menjaga toko tersebut beralamat di Jl.Taman Harapan Baru Rt.006/023 Kel.Pejuang Kec.Medan Satria Kota Bekasi dan mengedarkan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter. Selanjutnya uang hasil penjualan obat-obatan tanpa ijin edar tersebut Terdakwa  setorkan kepada sdr. Marjan (DPO).
  • Bahwa Terdakwa  menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
  • Pil berwarna putih dengan bungkus kemasan warna Silver bercorak warna Hijau yang berhologram "ASLI AG" seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per lempeng berisikan 10 (Sepuluh) butir, dan per 1 (satu) butirnya seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
  • Obat merek Trihexyphenidyl seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per lempeng berisikan 10 (sepuluh) butir, dan per 1 (satu) butirnya seharga Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
  • Pil berwarna kuning kode MF seharga Rp. 10.000,- per bungkus plastik klip bening berisikan 7 (tujuh) butir.-
  • Bahwa Terdakwa  sudah bekerja sebagai penjaga toko dan menjual obat-obatan tanpa ijin edar yang beralamat Jl.Taman Harapan Baru Rt.006/023 Kel.Pejuang Kec.Medan Satria Kota Bekasi. Adapun omset penjualan perharinya sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pusat kedoteran dan kesehatan Polri terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa MURSALIN Alias SALIN Bin WAHID diperoleh hasil sebagai berikut :
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/165/VIII/2025 tanggal 26 September 2025 terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna putih kemasan silver bergaris hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/166/VIII/2025 tanggal 26 September 2025 terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl Tablet 2 mg”  dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/167/VIII/2025 tanggal 26 September 2025 terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl Tablet 2 mg”  dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/168/VIII/2025 tanggal 26 September 2025 terhadap 20 (dua puluh) tablet warna kuning orange berlogo “MF” dalam plastic klip sampel diduga dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Bahwa obat-obatan yang diedarkan oleh Terdakwa  dengan cara dijual merupakan obat-obatan yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil merupakan obat-obatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu karena obat-obatan yang dijual oleh Terdakwa  tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak mencantumkan informasi produsen dan tidak adanya informasi nomor izin edar dan Terdakwa  tidak memiliki ijin dalam melakukan penjualan obat-obatan tersebut.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ----

 

 

 

 

 

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia terdakwa MURSALIN Alias SALIN Bin WAHID pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl.Taman Harapan Baru Rt.006/023 Kel.Pejuang Kec.Medan Satria Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi mekukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------

  • Berawal pada hari selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 wib di Jl.Taman Harapan Baru Rt.006/023 Kel.Pejuang Kec.Medan Satria Kota Bekasi saksi Ebeet Chandro J.S.SE, Asep Apriatna dan Taufan Kurniawan yang merupakan anggota dari kepolisian Polres Metro Bekasi Kota melakukan penangkapan dan penggeledaan terhadap terdakwa, ditemukan dan disita barang bukti berupa:
  • 239 (dua ratus tiga puluh sembilan) butir Pil berwarna Putih dengan bungkus kemasan warna Silver bercorak warna Hijau yang berhologram "ASLI AG"
  • 158 (seratus lima puluh delapan) butir Pil obat merek Trihexyphenidyl
  • 1.019 (seribu sembilan belas) butir Pil obat warna Kuning kode MF
  • Uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah)
  • 3 (tiga) buah buku catatan penjualan
  • 1 (satu) buah Handphone merek Oppo A37F Warna Gold beserta kartu perdananya dengan nomor 0895419455298

Selanjutnya saksi Ebeet Chandro J.S.SE, Asep Apriatna dan Taufan Kurniawan melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui mendapatkan obat keras tanpa ijin edar tersebut dari sdr. Marjan (DPO) yang diberikan kepada Terdakwa berupa obat keras jenis Tramadol, obat merk Triehexyphenidyl, obat merk Hexymer untuk di edarkan dengan cara di jual di toko. Kemudian terdakwa mengakui masih ada obat keras lainnya berada dikontrakan terdakwa, kemudian saksi Ebeet Chandro J.S.SE, Asep Apriatna dan Taufan Kurniawan melakukan penggeledahan di kontrakan terdakwa yang beralamatkan di Jl.Raya Kaliabang Tengah No.134 Rt.003 Rw.006 Kel.Kaliabang Tengah Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi ditemukan barang bukti berupa :

  • 352 (tiga ratus lima puluh dua) butir Pil obat merek Trihexyphenidyl
  • Bahwa Terdakwa bertugas menjaga toko tersebut beralamat di Jl.Taman Harapan Baru Rt.006/023 Kel.Pejuang Kec.Medan Satria Kota Bekasi dan mengedarkan obat keras tanpa ijin edar tersebut dengan cara menjual obat-obatan tanpa ijin edar tersebut tanpa dilengkapi dengan resep dokter. Selanjutnya uang hasil penjualan obat keras tanpa ijin edar tersebut Terdakwa  setorkan kepada sdr. Marjan (DPO).
  • Bahwa Terdakwa  menjual obat keras tanpa ijin edar tersebut dengan harga untuk masing-masing obat yaitu :
  • Pil berwarna putih dengan bungkus kemasan warna Silver bercorak warna Hijau yang berhologram "ASLI AG" seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per lempeng berisikan 10 (Sepuluh) butir, dan per 1 (satu) butirnya seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
  • Obat merek Trihexyphenidyl seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per lempeng berisikan 10 (sepuluh) butir, dan per 1 (satu) butirnya seharga Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
  • Pil berwarna kuning kode MF seharga Rp. 10.000,- per bungkus plastik klip bening berisikan 7 (tujuh) butir.-
  • Bahwa Terdakwa  sudah bekerja sebagai penjaga toko dan menjual obat keras tanpa ijin edar yang beralamat Jl.Taman Harapan Baru Rt.006/023 Kel.Pejuang Kec.Medan Satria Kota Bekasi. Adapun omset penjualan perharinya sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pusat kedoteran dan kesehatan Polri terhadap barang bukti yang diamankan dari Terdakwa MURSALIN Alias SALIN Bin WAHID diperoleh hasil sebagai berikut :
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/165/VIII/2025 tanggal 26 September 2025 terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna putih kemasan silver bergaris hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” sampel dengan hasil Pengujian Tramadol Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/166/VIII/2025 tanggal 26 September 2025 terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl Tablet 2 mg”  dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/167/VIII/2025 tanggal 26 September 2025 terhadap 20 (dua puluh) tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl Tablet 2 mg”  dalam plastic klip dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Laporan Hasil Pengujian Nomor W/LPMF/BB/168/VIII/2025 tanggal 26 September 2025 terhadap 20 (dua puluh) tablet warna kuning orange berlogo “MF” dalam plastic klip sampel diduga dengan hasil Pengujian Trihexyphenidyl Positif.
  • Bahwa obat keras yang diedarkan oleh Terdakwa dengan cara dijual merupakan obat keras yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Trihexyphenidyil yang termasuk dalam golongan obat keras.
  • Bahwa Terdakwa merupakan lulusan SMA dan tidak memiliki keahlian atau sertifikasi di bidang farmasi untuk melakukan penjualan dan mengedarkan obat keras yang mengandung Tramadol dan obat-obatan mengandung Dextrometorphan yang termasuk dalam kategori obat keras, sehingga Terdakwa tidak memiliki kewenangan maupun keahlian dalam melakukan praktik kefarmasian terkait sedian farmasi berupa obat keras.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya