INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 561/Pdt.G/2026/PN Bks | Ari Prasetyo | Fathia Qariba | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 02 Okt. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||
| Nomor Perkara | 561/Pdt.G/2026/PN Bks | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 09 Sep. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Turut Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah atas sebidang tanah seluas 75 M2 (tujuh puluh lima meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2287 / Jatiranggon atas nama HADIYANTO yang terletak di Perum Wahana Pondok Gede Blok K5 No 07, RT 018 RW 007, Kel. Jatirangon, Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi, Prov. Jawa Barat dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Rumah Hadi Suprapto
Sebelah Selatan : Akses Jalan Utama
Sebelah Barat : Rumah Hendi
Sebelah Timur : Rumah Deny Esa Saputra
3. Menyatakan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan yang terletak di Perum Wahana Pondok Gede Blok K5 No 07, RT 018 RW 007, Kel. Jatirangon, Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi, Prov. Jawa Barat tertanggal 24 April 2020 antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah menurut hukum;
4. Menyatakan Sah Demi Hukum dan Mempunyai Kekuatan Hukum Yang Mengikat terhadap kwitansi sejumlah Rp. 206.028.000,- (dua ratus enam juta dua puluh delapan ribu rupiah) yang dibayarkan Penggugat kepada pihak Tergugat pada tanggal 24 April 2020 atas transaksi jual beli tanah dan bangunan yang terletak di Perum Wahana Pondok Gede Blok K5 No 07, RT 018 RW 007, Kel. Jatirangon, Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi, Prov. Jawa Barat;
5. Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik atas “Objek Perkara” dan selanjutnya berhak dan/atau diberikan hak/izin untuk mengurus dan/atau mengajukan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang atas Objek Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi dan selanjutnya berhak dan/atau diberikan hak/izin untuk mengurus, membuat serta menandatangani Akta Jual Beli (selaku penjual sekaligus pembeli) maupun balik nama atas “Objek Perkara” dari nama Tergugat menjadi milik dan atas nama Penggugat di Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi (Turut Tergugat);
6. Menghukum Tergugat, dan atau siapapun yang mendapatkan hak dari Objek Perkara untuk patuh dan tunduk atas Putusan Perkara a quo;
7. Menyatakan Penggugat bertanggung jawab sepenuhnya apabila kelak dikemudian hari ada tuntutan-tuntutan dari Tergugat atau siapapun juga;
8. Menyatakan sah dan berharga seluruh bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat dipersidangan;
9. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan dalam perkara a quo;
10. Membebankan atas biaya yang timbul dalam gugatan a quo sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
