Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa ia Terdakwa SUMA RADIAYULINI,S.E.,A.K.,MM pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2019 bertempat di PT. Globalindo Jaya Persada Jl. Ruko Sentral Komersial Grand Galaxy City Blok RSK 5 No. 20 Kelurahan Jakasetia Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -
- Bahwa awalnya Terdakwa merupakan pasien klinik Saksi MIRA MELIYANI, sekitar bulan Maret tahun 2019 Terdakwa menawarkan Proyek Kerjasama pengelolaan lahan parkir Rumah Sakit Berlian Kasih Sumedang dan Rumah Sakit Bhayangkara Cianjur kemudian Terdakwa mengundang Saksi MIRA MELIYANTI untuk datang ke kantor Terdakwa yang beralamat di PT. Globalindo Jaya Persada Jl. Ruko Sentral Komersial Grand Galaxy City Blok RSK 5 No. 20 Kelurahan Jakasetia Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi dengan maksud untuk membahas kerjasama tersebut. Kemudian Saksi MIRA MELIYANI datang kekantor Terdakwa dan pada saat dikantor Terdakwa, Saksi MIRA MELIYANI diperlihatkan oleh Terdakwa berupa Foto-foto lahaan parkir yang akan dikelola dimana dalam foto tersebut sudah terpasang peralatan parkir yang sudah siap beroperasi, dan Saksi MIRA MELIYANI juga diperlihatkan oleh Terdakwa Surat Perintah Kerja (SPK) dari Rumah Sakit Belia Kasih Sumedang dan pada saat itu Terdakwa juga mengatakan kepada Saksi MIRA MELIYANI akan menjanjikan keuntungan berupa pengembalian modal setiap bulan dengan cara dicicil dan ditambah dengan keuntungan yang akan diberikan sebesar 50 % (lima puluh) persen dari laba bersih setiap bulan selama kontak dengan pihak Rumah Sakit. Mendengar hal tersebut, Saksi MIRA MELIYANI percaya dan mau untuk menjadi pemodal dari proyek pengelolalan lahan parkir tersebut;
- Bahwa Saksi MIRA MELIYANI telah meyerahkan uang sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara bertahap dengan cara ditransfer ke rekening milik Terdakwa dengan nomor rekening Bank Mandiri No. Rek 1670001040145 atas nama SUMA RADIAYULINI, SE, AK, MM sebagai berikut :
a. Pada tanggal 03 Maret 2019 Transfer Rp.5.000.000,- untuk pengelolaan Parkir RS Berlian Kasih Sumedang.
b. Pada tanggal 25 Maret 2019 transfer Rp.10.000.000,- untuk pengelolaan parkir Parkir RS Berlian Kasih Sumedang.
c. Pada tanggal 30 Maret 2019 transfer Rp.25.000.000,- untuk pengelolaan parkir RS Berlian Kasih Sumedang.
d. Pada tanggal 01 April 2019 transfer Rp.10.000.000,- untuk pengelolaan parkir RS Berlian Kasih Sumedang.-
e. Pada tanggal 31 Mei 2019 Transfer Rp.100.000.000,- ke rekening bank Mandiri No Rek : 1670001365609 atas nama PT. GLOBALINDO JAYA PERSADA untuk pengelolaan parkir RS Bhayangkara Cianjur..
f. Pada tanggal 31 Mei 2019 Transfer Rp.50.000.000,- ke rekening bank BCA No Rek : 5725092820 atas nama SUMA RADIAYULINI, SE, AK, MM untuk pengelolaan parkir RS Bhayangkara Cianjur.
g. Pada tanggal 25 September 2018 2 (dua) kali transfer Rp.300.000.000,- untuk pengelolaan parkir RS Berlian Kasih Sumedang.
- Bahwa setelah Saksi MIRA MELIYANI menyerahkan uang modal secara bertahap senilai Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), tidak pernah ada kabar terkait proyek kerjasama tersebut dan setiap kali Saksi MIRA MELIYANI ingin melakukan pengecekan lahan parkir tersebut tidak diperbolehkan oleh Terdakwa;
- Bahwa akhirnya Saksi MIRA MELIYANI melakukan pengecekan lahan parkir yang berada di Rumah Sakit Berlian Kasih Sumedang dan Rumah Sakit Bhayangkara Cianjur dari hasil pengecekan diketahui dari pihak Rumah Sakit Berlian Kasih Sumedang dan Rumah Sakit Bhayangkara Cianjur bahwa proyek pengerjaan lahan parkir tersebut tidak pernah ada dan tidak berjalan kemudian Terdakwa juga sudah tidak ada komunikasi lagi dengan pihak Rumah Sakit Berlian Kasih Sumedang dan Rumah Sakit Bhayangkara Cianjur;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi MIRA MELIYANI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
-------- Bahwa ia Terdakwa SUMA RADIAYULINI,S.E.,A.K.,MM pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2019 bertempat di PT. Globalindo Jaya Persada Jl. Ruko Sentral Komersial Grand Galaxy City Blok RSK 5 No. 20 Kelurahan Jakasetia Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------
- Bahwa awalnya Terdakwa merupakan pasien klinik Saksi MIRA MELIYANI, sekitar bulan Maret tahun 2019 Terdakwa menawarkan Proyek Kerjasama pengelolaan lahan parkir Rumah Sakit Berlian Kasih Sumedang dan Rumah Sakit Bhayangkara Cianjur kemudian Terdakwa mengundang Saksi MIRA MELIYANTI untuk datang ke kantor Terdakwa yang beralamat di PT. Globalindo Jaya Persada Jl. Ruko Sentral Komersial Grand Galaxy City Blok RSK 5 No. 20 Kelurahan Jakasetia Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi dengan maksud untuk membahas kerjasama tersebut. Kemudian Saksi MIRA MELIYANI datang kekantor Terdakwa dan pada saat dikantor Terdakwa, Saksi MIRA MELIYANI diperlihatkan oleh Terdakwa berupa Foto-foto lahaan parkir yang akan dikelola dimana dalam foto tersebut sudah terpasang peralatan parkir yang sudah siap beroperasi, dan Saksi MIRA MELIYANI juga diperlihatkan oleh Terdakwa Surat Perintah Kerja (SPK) dari Rumah Sakit Belia Kasih Sumedang dan pada saat itu Terdakwa juga mengatakan kepada Saksi MIRA MELIYANI akan menjanjikan keuntungan berupa pengembalian modal setiap bulan dengan cara dicicil dan ditambah dengan keuntungan yang akan diberikan sebesar 50 % (lima puluh) persen dari laba bersih setiap bulan selama kontak dengan pihak Rumah Sakit. Mendengar hal tersebut, Saksi MIRA MELIYANI percaya dan mau untuk menjadi pemodal dari proyek pengelolalan lahan parkir tersebut;
- Bahwa Saksi MIRA MELIYANI telah meyerahkan uang sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara bertahap dengan cara ditransfer ke rekening milik Terdakwa dengan nomor rekening Bank Mandiri No. Rek 1670001040145 atas nama SUMA RADIAYULINI, SE, AK, MM sebagai berikut :
a. Pada tanggal 03 Maret 2019 Transfer Rp.5.000.000,- untuk pengelolaan Parkir RS Berlian Kasih Sumedang.
b. Pada tanggal 25 Maret 2019 transfer Rp.10.000.000,- untuk pengelolaan parkir Parkir RS Berlian Kasih Sumedang.
c. Pada tanggal 30 Maret 2019 transfer Rp.25.000.000,- untuk pengelolaan parkir RS Berlian Kasih Sumedang.
d. Pada tanggal 01 April 2019 transfer Rp.10.000.000,- untuk pengelolaan parkir RS Berlian Kasih Sumedang.
¬
e. Pada tanggal 31 Mei 2019 Transfer Rp.100.000.000,- ke rekening bank Mandiri No Rek : 1670001365609 atas nama PT. GLOBALINDO JAYA PERSADA untuk pengelolaan parkir RS Bhayangkara Cianjur..
f. Pada tanggal 31 Mei 2019 Transfer Rp.50.000.000,- ke rekening bank BCA No Rek : 5725092820 atas nama SUMA RADIAYULINI, SE, AK, MM untuk pengelolaan parkir RS Bhayangkara Cianjur.
g. Pada tanggal 25 September 2018 2 (dua) kali transfer Rp.300.000.000,- untuk pengelolaan parkir RS Berlian Kasih Sumedang.
- Bahwa setelah Saksi MIRA MELIYANI menyerahkan uang modal secara bertahap senilai Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), tidak pernah ada kabar terkait proyek kerjasama tersebut dan setiap kali Saksi MIRA MELIYANI ingin melakukan pengecekan lahan parkir tersebut tidak diperbolehkan oleh Terdakwa;
- Bahwa akhirnya Saksi MIRA MELIYANI melakukan pengecekan lahan parkir yang berada di Rumah Sakit Berlian Kasih Sumedang dan Rumah Sakit Bhayangkara Cianjur dari hasil pengecekan diketahui dari pihak Rumah Sakit Berlian Kasih Sumedang dan Rumah Sakit Bhayangkara Cianjur bahwa proyek pengerjaan lahan parkir tersebut tidak pernah ada dan tidak berjalan kemudian Terdakwa juga sudah tidak ada komunikasi lagi dengan pihak Rumah Sakit Berlian Kasih Sumedang dan Rumah Sakit Bhayangkara Cianjur;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi MIRA MELIYANI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP . ----------------------------------------------------------------------------------------------
|