Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
516/Pdt.G/2025/PN Bks UD. Jakarta Tunas mandiri 1.PT. AMARTHA KARYA KONSTRUKSI
2.FACHRUL REZA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 516/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1UD. Jakarta Tunas mandiri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Merinal Prihartana SHUD. Jakarta Tunas mandiri
Tergugat
NoNama
1PT. AMARTHA KARYA KONSTRUKSI
2FACHRUL REZA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Pengugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng atas kerugian materiil sebagai berikut: 
  4. Sisa pembayaran Invoice sebagai berikut:
    1. PO : JTM-AKK/Inv-006/20/05/2022
    2. PO : JTM-Akk/Inv-008/27/05/2022
    3. PO : JTM-AKK/Inv-001/02/06/2022
    4. PO : JTM-Akk/Inv-004/14/06/2022
    5. PO : JTM-Akk/Inv-006/24/06/2022

Total kekurangan sebesar:                     Rp. 288.480.000,-

(Dua ratus delapan puluh delapan juta empat ratus delapan puluh juta rupiah);

5. Biaya Operasional Lawyer/Pengacara

Sebesar:                                                Rp. 150.000.000,-

                                                              (seratus lima puluh juta rupiah)

Total keseluruhan sebesar Rp. 438.480.000,- (empat ratus tiga puluh delapan juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah).

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kerugian immateriil sebesar Rp.1.000.000.000,- (lima milyar rupiah).

7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari kepada Penggugat, apabila Para Tergugat lalai atau tidak menjalankan isi putusan ini;

8. Menyatakan dan/atau menetapkan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Voerraad) meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya;

9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDER

Apabila Pengadilan Negeri Bekasi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak