Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
368/Pdt.G/2025/PN Bks | Marlon Hamonangan | PT Kirana Damai Putra | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 368/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 28 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
Total Rp 155.200.000,-
Total Rp 155.200.000,- paling lambat 1 (satu) minggu setelah Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhitung sejak TERGUGAT menerima secara resmi Putusan ini melalui Pengadilan Negeri Bekasi, 6. Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian IMMATERIL PENGGUGAT sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) 7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya keterlambatan pembayaran kepada PENGGUGAT sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) per hari apabila TERGUGAT lalai tidak melaksanakan Pembayaran kepada PENGGUGAT sebagaimana isi putusan terkait kerugian PENGGUGAT terhitung sejak saat TERGUGAT telah menerima secara resmi Putusan Aquo dari Pengadilan Negeri Bekasi. 8. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum, Sita Jaminan atas 1 (satu) unit Kantor Milik TERGUGAT yang terletak Jl Boulevard Hijau Raya Kav 33-35, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat 9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |