Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
158/Pdt.G/2026/PN Bks PT. JANGSU TECH INDONESIA PT. RESTU SEBARAN ABADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 158/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 16 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. JANGSU TECH INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RINA RAMDANI, S.H.PT. JANGSU TECH INDONESIA
Tergugat
NoNama
1PT. RESTU SEBARAN ABADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan  sah semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  3. Menyatakan Terguggat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp. 584.419.000,- (lima ratus delapan puluh empat juta empat ratus sembilan belas ribu  rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebagai kerugian imateriil sebesar Rp. 350.651.400,- (tiga ratus lima puluh juta enam ratus lima puluh satu ribu empat ratus rupiah);
  1. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dan/atau perlawanan (verzet);
  2. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat;

 

SUSIDAIR

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1A Khusus Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak